KOLTIM, NUANSA SULTRA – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara terus memperkuat akses masyarakat dalam melaporkan masalah pelayanan publik melalui kegiatan Penerimaan dan Verifikasi Laporan On The Spot (PVL OTS). Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat yang kesulitan dalam menyampaikan Laporan/pengaduan secara langsung pada Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keluhan atas pelayanan publik.

 

Asisten Ombudsman, Rahmat Ramadhan, menjelaskan bahwa pihaknya turun langsung ke lapangan untuk memfasilitasi dan mendengarkan langsung masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau berkonsultasi terkait pelayanan publik di Kabupaten Kolaka Timur.

 

“Kegiatan ini menjadi paket lengkap bagi masyarakat yaitu tempat konsultasi sekaligus menyampaikan Laporan. Tujuannya agar masyarakat tetap bisa berpartisipasi dalam pengawasan pelayanan publik,” ujarnya Pada Selasa (02/12/2025).

 

Ombudsman menerima berbagai jenis pengaduan terkait pelayanan publik. Laporan yang menjadi kewenangan Ombudsman diproses sebagai pengaduan resmi, sedangkan masalah di luar kewenangan, seperti perkara perdata atau pidana, diarahkan ke instansi terkait yang berwenang. Namun, misalnya untuk kasus perdata, jika terdapat kendala dalam prosedur administrasi dalam mengakses layanan di pengadilan maka tetap dapat menyampaikan Laporan terkait prosedur administrasinya.

 

Rahmat menambahkan bahwa Laporan yang diterima akan diverifikasi terlebih dahulu melalui dua tahap. Tahap pertama adalah verifikasi formil, yang memeriksa kelengkapan administrasi, misalnya, identitas pelapor, uraian kronologi dan upaya keberatan ke pihak yang dilaporkan. Laporan yang memenuhi syarat formil kemudian dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel.

 

Tahap verifikasi materiel bertujuan menilai apakah permasalahan termasuk kewenangan Ombudsman atau bukan. Jika Laporan tersebut bukan termasuk dalam kewenangan Ombudsman, maka Ombudsman akan menyampaikan kepada Pelapor untuk menyampaikan Laporan pada instansi yang berwenang. Sebaliknya, jika Laporan termasuk dalam kewenangam Ombudsman, maka laporan akan diteruskan ke tahap pemeriksaan Laporan untuk selanjutnya akan dilakukan permintaan keterangan/klarifilasi terhadap pihak Terlapor atau pihak terkait.

 

Proses pengaduan yang masuk akan langsung dicatat pada hari itu juga. Setelah verifikasi materiel selesai, Laporan diusulkan ke rapat pleno untuk dibahas dan diputuskan apakah Laporan diterima atau ditolak.

 

Rahmat menegaskan bahwa pengaduan adalah hak masyarakat. Identitas Pelapor bisa dirahasiakan sesuai permintaan sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan pelayanan yang tidak sesuai standar.

 

“Masyarakat adalah pengawas eksternal yang penting. Setiap Laporan yang disampaikan merupakan upaya untuk membantu pemerintah dalam mengawasi dan memperbaiki kualitas layanan publik,” ujarnya.

 

Selain itu, masyarakat juga didorong untuk menegur instansi yang tidak melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Jika teguran tidak ditanggapi, masyarakat dapat melaporkan instansi tersebut kepada Ombudsman selaku pengawas pelayanan publik. Hal ini menekankan keseimbangan hak dan kewajiban antara masyarakat dan instansi penyelenggara layanan.

 

Dalam praktiknya, Ombudsman juga membantu masyarakat melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses pengurusan layanan publik bisa berjalan lancar.

 

“Kalau dokumen tidak lengkap, pelayanan tidak bisa diproses. Kami menginformasikan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar layanan bisa diakses dengan cepat,” tambah Rahmat.

 

Masyarakat sebagai pengawas eksternal berhak memberikan kritik, saran, maupun teguran kepada penyelenggara layanan publik. Saat menyampaikan aspirasi, penting agar komunikasi dilakukan dengan cara yang benar agar pesan dapat tersampaikan dan diterima dengan baik, dan penyelenggara layanan bisa memahami harapan dari masyarakat.

 

Rahmat menutup dengan harapan agar masyarakat lebih aktif dalam mengawasi layanan publik. Laporan atau konsultasi dapat disampaikan melalui kantor Ombudsman Sultra, WhatsApp, email, atau media sosial resmi seperti Facebook dan Instagram atau melalui aplikasi SP4N-LAPOR.

 

“Kami berharap masyarakat berani menyampaikan laporan agar kualitas pelayanan publik terus meningkat,” tutupnya.

 

Penulis : Asrianto Daranga.

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Menjaga Warisan Leluhur di Era Modern, Kiprah 12 Tahun Banderano Tolaki sebagai Organisasi Adat Berpengaruh

Nuansa Sultra – Di tengah arus modernisasi dan perubahan sosial yang semakin dinamis, masyarakat adat dituntut untuk mampu mempertahankan identitas, budaya, serta...

Read out all

Kemensos RI Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng kepada 534 KPM di Kelurahan Ladongi Jaya

Koltim, Nuansa Sultra – Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui Perum Bulog kembali menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat Kel. Ladongi Jaya, Kec.Ladongi, Kab....

Read out all

Pemerintah Kelurahan Raraa Salurkan Bantuan Pangan kepada 406 Keluarga Penerima Manfaat

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Kelurahan Raraa, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng dari...

Read out all

FAMHI Desak Kementerian ESDM dan KLH Periksa PT WIN, Don Mike Ingatkan Pentingnya Perlindungan Warga

Jakarta, Nuansa Sultra – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk segera...

Read out all

Di Tengah Keterbatasan Anggaran, Beltiar Sebut Pengisian Wabup Koltim Belum Urgen

Koltim, Nuansa Sultra – Di tengah berkembangnya wacana pengisian jabatan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) terus menjadi perbincangan di tengah...

Read out all

Taufik Sungkono : Figur Wakil Bupati Koltim Harus Berintegritas dan Berpihak pada Anak Daerah

Koltim, Nuansa Sultra – Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tengah menjadi perhatian publik menyusul dinamika politik terkait penentuan figur calon Wakil Bupati yang...

Read out all