KONAWE, NUANSA SULTRA – Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam tindakan Kepolisian Resor (Polres) Konawe yang memanggil dan memeriksa Ifal Chandra Moluse, seorang jurnalis dari portal berita amanahsultra.id. Pemanggilan ini terjadi pada Selasa, 2 Desember 2025, sebagai tindak lanjut dari laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Yusrin Usbar melalui kuasa hukumnya pada 8 November 2025.

 

Ifal Chandra Moluse dilaporkan setelah menerbitkan sebuah artikel berjudul “Kongsian Bupati Yusran dan Escobar Versi Konawe di Tanah Tambang” yang dipublikasikan di portal berita amanahsultra.id. Artikel tersebut mengangkat isu tentang dugaan keterlibatan pejabat setempat dalam bisnis tambang yang melibatkan nama-nama tertentu. Laporan pencemaran nama baik ini diterima Polres Konawe dan dituangkan dalam surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/623/XI/Res.1.14/Satreskrim Polres Konawe yang diterbitkan pada 17 November 2025.

 

Penyidik Polres Konawe kemudian menghubungi Ifal melalui panggilan WhatsApp tanpa menyertakan surat resmi pemanggilan. Meski demikian, Ifal mendatangi Polres Konawe pada hari yang sama untuk memberikan klarifikasi. Selama setengah jam, Ifal dimintai keterangan terkait tulisannya tersebut, dengan 23 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

 

KKJ Sultra menyatakan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, menegaskan bahwa sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etika yang ada di Dewan Pers, bukan dengan pendekatan hukum pidana.

 

“Sengketa yang muncul dari pemberitaan harus diselesaikan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan kode etik jurnalistik,” kata Fadli Aksar.

 

Pemeriksaan terhadap Ifal Chandra Moluse juga dinilai bertentangan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Polri dan Dewan Pers yang telah disepakati pada 2022. Perjanjian tersebut mengatur secara jelas tentang perlindungan terhadap kebebasan pers serta mekanisme penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Pemeriksaan semacam ini, menurut KKJ Sultra, tidak hanya mencederai prinsip-prinsip kebebasan pers, tetapi juga bisa menimbulkan efek menakutkan bagi jurnalis lain.

 

Dalam Pasal 310 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jelas disebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh seseorang demi kepentingan umum tidak dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik. Ifal, dalam konteks ini, menjalankan tugas jurnalistiknya untuk melakukan kontrol sosial yang merupakan fungsi pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Fadli Aksar menambahkan, jika proses hukum ini diteruskan, maka akan menciptakan preseden buruk bagi profesi jurnalistik.

 

“Jika dibiarkan, setiap jurnalis bisa menghadapi ancaman serupa, di mana laporan yang mereka buat bisa dipidana hanya karena dianggap merugikan pihak tertentu,” jelasnya.

 

KKJ Sultra mendesak agar Polres Konawe segera menghentikan proses penyelidikan ini. Mereka juga meminta agar berita acara klarifikasi yang dijadikan alat penyelidikan terhadap Ifal dicabut. Sebagai bentuk teguran, KKJ Sultra juga meminta agar Polda Sultra melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, yang dianggap telah melanggar kesepakatan kerja sama antara Dewan Pers dan Polri.

 

“Semua pihak harus memahami bahwa jika ada keberatan terhadap pemberitaan, jalur yang seharusnya ditempuh adalah hak koreksi, hak jawab, atau pengaduan ke Dewan Pers. Dalam menjalankan profesinya, jurnalis juga wajib mematuhi kode etik yang ada,” tegas Fadli.

 

KKJ Sultra juga mengingatkan semua pihak bahwa kebebasan pers adalah pilar penting dalam sistem demokrasi. Setiap upaya untuk membungkam atau mengintimidasi jurnalis hanya akan mengancam prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, mereka menyerukan agar semua pihak menghormati dan melindungi kebebasan pers, yang menjadi alat vital dalam penyampaian informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat.

 

Sebagai kesimpulan, tindakan polisi terhadap Ifal Chandra Moluse bukan hanya sebuah pelanggaran terhadap kebebasan pers, tetapi juga sebuah upaya untuk menekan kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, KKJ Sultra meminta agar kasus ini dihentikan, dan agar semua pihak berkomitmen untuk mengedepankan mekanisme hukum yang tepat dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

 

Laporan : Redaksi

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Pemkab Koltim Gandeng FKIP UHO Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Lewat Pelatihan Deep Learning bagi Guru SD

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) menggandeng Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) untuk...

Read out all

Paripurna Pengusulan Bupati Definitif Koltim Kembali Gagal Kuorum, NasDem : Hormati Sikap Politik Setiap Fraksi

Koltim, Nuansa Sultra – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dengan agenda pengusulan dan pengangkatan bupati definitif kembali batal dilaksanakan setelah...

Read out all

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemerintah dan Warga Welala Swadaya Perbaiki Jalan Berlubang

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Kelurahan Welala bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Kolaka Timur. Pemerintah Kecamatan Ladongi, Lembaga...

Read out all

Plt. Bupati Koltim Tinjau Jembatan Peroa, Pembangunan Ditargetkan Rampung 2027

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) berkomitmen mempercepat pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung terhadap peningkatan konektivitas dan perekonomian...

Read out all

Bahtra Banong dan Yosep Sahaka Dorong Literasi Pertanahan Melalui Sosialisasi Program Strategis ATR/BPN di Koltim

Koltim, Nuansa Sultra – Plt. Bupati Kolaka Timur (Koltim), H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., mengajak masyarakat meningkatkan literasi pertanahan guna memperkuat kepastian...

Read out all

Hijrahwati Yosep Sahaka Pimpin Dekranasda Koltim Promosikan Kain Tenun Sorume di Ajang Nasional Dekranas

Makassar, Nuansa Sultra – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) melalui Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Koltim mengikuti rangkaian peringatan Hari...

Read out all