
- 0
- 818 words
Koltim, Nuansa Sultra – Sengketa penguasaan lahan antara pemilik tanah Irwan Kara dan perusahaan perkebunan sawit PT Sari Asri Rezeki Indonesia (SARI) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, belum menemukan titik penyelesaian.
Irwan Kara mengklaim sebagian tanah miliknya telah dikuasai dan ditanami sawit oleh perusahaan. Ia meminta kejelasan mengenai status lahan sekaligus penyelesaian atas tanah yang menurutnya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menurut Irwan, hingga kini belum ada kesepakatan yang memberikan kepastian mengenai status dan penguasaan lahan tersebut.
Ia mengatakan pihak PT SARI belum melakukan pembahasan langsung secara tuntas, meski menurutnya perusahaan telah mengetahui adanya dokumen kepemilikan atas tanah yang dipersoalkan.
“Selama kami memiliki lahan itu, belum ada pihak perusahaan yang beritikad baik menemui kami untuk bermusyawarah. PT SARI juga sudah mengetahui bahwa lokasi tersebut merupakan tanah bersertifikat, tetapi sampai hari ini masih mengklaimnya sebagai bagian dari HGU,” kata Irwan. Rabu (16/09/2026)
Klaim Tumpang Tindih HGU, Irwan menyebut persoalan tersebut telah ditelusuri melalui identifikasi lapangan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berdasarkan hasil identifikasi yang ia sampaikan, tidak seluruh lahan berada dalam kawasan yang diklaim perusahaan. Sebagian disebut bersinggungan dengan Hak Guna Usaha (HGU), sedangkan sebagian lainnya berada di luar kawasan tersebut.
Luas lahan yang dipersoalkan sekitar 10 hektare. Dari luasan itu, sekitar tujuh hektare menurut Irwan bersinggungan dengan kawasan HGU perusahaan.
Ia juga mempertanyakan dasar penguasaan perusahaan terhadap lahan yang menurutnya berada di luar kawasan HGU.
Irwan mengaku memiliki dokumen kepemilikan, data administrasi pertanahan, serta bukti pembayaran pajak atas lahan tersebut.
“Di BPN semuanya tercatat, termasuk dalam aplikasi Tanahku. Kami juga memiliki bukti bahwa SHM terbit pada 2015, sedangkan HGU terbit pada 2019,” ujarnya.
Irwan mengatakan persoalan tersebut telah beberapa kali dibahas melalui komunikasi, pertemuan dan mediasi. Ia bahkan mengaku tiga kali mendatangi kantor PT SARI di Lalolae untuk meminta penjelasan mengenai status lahan.
Komunikasi dengan pihak humas perusahaan juga telah dilakukan. Namun, menurut Irwan, pembicaraan tersebut belum menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian.
“Kami sudah beberapa kali melakukan kunjungan ke perusahaan di Lalolae. Kami juga sudah berkomunikasi dengan humas perusahaan. Saat itu disampaikan bahwa persoalan akan segera diselesaikan, tetapi sampai sekitar satu bulan kemudian, bahkan setelah kami memasukkan laporan ke kepolisian, belum ada kejelasan mengenai status lahan kami,” katanya.
Sebagai bagian dari upaya penyelesaian, Irwan mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada PT SARI pada Juli 2026.
Dalam surat tersebut, ia meminta perusahaan melepaskan penguasaan fisik atas lahan yang diklaim sebagai miliknya. Jika lahan tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan perusahaan, ia juga meminta penyelesaian berupa ganti rugi.
“Kami meminta pelepasan lahan dari penguasaan fisik perusahaan. Kedua, kami meminta ada itikad baik untuk mengganti rugi lahan kami yang selama ini dikuasai,” ujarnya.
Irwan juga menyebut hingga kini PT SARI belum memiliki jalan perusahaan sendiri untuk akses menuju lokasi perkebunan. Menurut dia, akses yang digunakan perusahaan merupakan jalan yang dibangun pemerintah desa melalui anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).
Selain persoalan status lahan, Irwan mempertanyakan manfaat ekonomi yang diterima masyarakat dari aktivitas perkebunan sawit.
Ia menyoroti mekanisme bagi hasil dan keberadaan program plasma bagi masyarakat atau pemilik lahan yang berada di sekitar maupun dalam wilayah perkebunan.
“Dampaknya juga belum terasa secara ekonomi bagi masyarakat. Bagi hasil tidak ada, plasma juga tidak ada,” kata Irwan.
Ia meminta pemerintah melakukan pendataan dan penertiban untuk memastikan batas kawasan perusahaan dan lahan masyarakat.
Menurut dia, kejelasan tersebut penting untuk mengetahui lahan yang berada dalam HGU, lahan yang bersinggungan, serta tanah masyarakat yang berada di luar kawasan perusahaan.
Irwan berharap pemerintah dan instansi pertanahan memberikan kepastian mengenai status serta batas lahan yang dipersoalkan.
Meski proses mediasi telah beberapa kali dilakukan, ia mengaku tetap membuka ruang musyawarah. Namun, ia berharap pertemuan tersebut menghasilkan keputusan konkret.
“Pertemuan dan mediasi sudah sering dilakukan. Persoalannya sampai sekarang belum ada titik kejelasan atau keputusan bersama. Kami ingin ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak.” Ujarnya.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Koltim, AKP Ahmad Fatoni, mengatakan laporan Irwan Kara terkait persoalan lahan tersebut masih dalam proses penanganan.
Penyidik, kata Ahmad, masih menunggu sejumlah data dan informasi dari pihak terkait sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Kepolisian juga akan melibatkan BPN untuk memberikan keterangan teknis mengenai status dan batas lahan yang menjadi objek laporan.
“Untuk saat ini kami masih menunggu data yang sementara diperoleh pihak berwenang. Secara teknis, nanti kami akan mengundang pihak BPN untuk membahas persoalan ini,” kata Ahmad.
Ahmad menjelaskan, penanganan laporan masih memerlukan sejumlah kelengkapan dan perbaikan secara prosedural. Penyidik telah menyampaikan permintaan informasi kepada pihak terkait melalui surat maupun komunikasi langsung.
“Sampai saat ini laporan tersebut masih kami proses. Kami sudah meminta melalui surat maupun pemberitahuan kepada pihak terkait. Nanti akan kami informasikan kembali terkait kedatangan pihak-pihak yang diperlukan,” ujarnya kepada Media Nuansa Sultra.
Ia berharap seluruh pihak mengikuti proses yang sedang berjalan dan membuka ruang penyelesaian agar persoalan tersebut tidak berdampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat di Kolaka Timur.
Penulis : Asrianto Daranga
Hingga berita ini diterbitkan, Media nuansasultra.Com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Sari Asri Rezeki Indonesia (SARI) Apabila yang bersangkutan memberikan tanggapan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.