SIDRAP, NUANSA SULTRA – Konflik sengketa lahan kembali mencuat di Desa Mojong, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, setelah terjadinya saling klaim antara dua pihak, yakni H. Nurdin/H. Onding, dan Alimuddin Damis. Perselisihan ini dipicu oleh klaim sepihak dan aktivitas pembangunan yang dilakukan di atas tanah yang status hukumnya telah diputuskan secara hukum tetap oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Akbar, salah satu keluarga dari pihak H. Onding, menyampaikan kronologi awal kepemilikan tanah tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2010, H. Nurdin membeli lahan tersebut dari Jannati, yang saat itu secara sah telah memenangkan sengketa atas tanah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Sebelum melakukan pembelian, H. Nurdin sempat meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Mojong, yang menyatakan bahwa status tanah tersebut telah sah dimiliki oleh Jannati setelah menang di pengadilan pada tahun 2007.

 

Berdasarkan dokumen resmi, kepemilikan tanah telah diputuskan melalui putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2452 K/PDT/2008, tertanggal 14 Juni 2007, yang memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Sidrap dengan nomor 02/PDT.G/2005/PN.SIDRAP. Dalam amar putusan tersebut, dinyatakan bahwa tanah Ini secara sah dimiliki oleh Jannati. Selanjutnya, Jannati menjual tanah itu kepada H. Nurdin melalui transaksi jual beli yang sah tertanggal 18 Oktober 2010, dilengkapi bukti kuitansi bermaterai.

 

Namun demikian, konflik kembali memanas setelah Alimuddin Damis dilaporkan membangun sebuah rumah di atas tanah yang diklaim milik H. Nurdin. Menurut keterangan Akbar, pembangunan rumah tersebut dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa izin.

 

Ia menuding bahwa Alimuddin berusaha menciptakan kesan seolah bangunan tersebut adalah rumah lama, padahal pembangunan dilakukan pada hari itu juga. Bahkan sebelumnya, Alimuddin juga dilaporkan telah merusak pagar besi dan menanam pohon pisang di atas lahan yang disengketakan.

 

Akbar menambahkan bahwa pihaknya telah lebih dahulu melaporkan tindakan Alimuddin ke kepolisian sekitar dua bulan sebelum pembongkaran rumah terjadi. Laporan tersebut terkait dugaan perusakan pagar dan perampasan tanah. Ia menyatakan bahwa tindakan pembongkaran rumah oleh H. Nurdin dilakukan karena pembangunan itu dinilai melanggar hukum, terlebih pihak H. Nurdin mengantongi bukti-bukti legal atas kepemilikan tanah.

 

Lebih jauh, Akbar menegaskan bahwa tidak ada hubungan kekeluargaan antara H. Nurdin dengan Jannati, namun transaksi jual beli dilakukan secara sah. Dalam proses hukum sebelumnya, Jannati adalah tergugat dan Alimuddin sebagai penggugat. Namun, gugatan Alimuddin telah ditolak tidak hanya di tingkat pengadilan negeri, tetapi juga pada tahap banding di Makassar, dan akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung.

 

Berdasarkan fakta ini, Akbar menyatakan bahwa tidak ada lagi ruang hukum bagi pihak manapun untuk menggugat ulang kepemilikan tanah tersebut.

 

di Akhir keterangannya, pihak H. Nurdin meminta agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini. Mereka menilai bahwa konflik ini telah menyebabkan kerugian material lainnya. yang ditaksir kerugian mencapai sekitar Jutaan rupiah. Pihaknya berharap agar kepolisian segera menuntaskan proses penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang dianggap telah melakukan pelanggaran hukum.

 

Penulis : Asrianto Daranga

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Wakili Sekda, Irwan Kara Buka Penyuluhan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi ASN Koltim

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur menyelenggarakan penyuluhan kemahiran berbahasa Indonesia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Organisasi Perangkat...

Read out all

Dinas Pendidikan Kolaka Timur Sosialisasikan SIMPEGNAS, Perkuat Disiplin dan Efisiensi Kepegawaian Digital

Koltim, Nuansa Sultra – Dinas Pendidikan Kabupaten Kolaka Timur menggelar sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS) bagi kepala sekolah jenjang TK,...

Read out all

Plt. Bupati Koltim Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Berbasis Agroindustri

Koltim, Nuansa Sultra – Plt. Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja...

Read out all

Kadis Ketapang Paparkan Strategi Peningkatan Nilai Produk Lokal Koltim, Dari Bahan Baku Pertanian ke Produk Olahan

Koltim, Nuansa Sultra – Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kolaka Timur (Koltim), Dr. Ir. Idarwati, M.M., memaparkan strategi pembangunan pangan dan ekonomi...

Read out all

Musrenbang RKPD 2027, Eka Saputra Soroti Harga Pangan, Minta Pemda Hadir Perkuat Sektor Pertanian Koltim

Koltim, Nuansa Sultra – Ketua Komisi I DPRD (Koltim), Eka Saputra, ST., menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun Perencanaan 2027 yang berlangsung...

Read out all

Kadis Ketapang Koltim Pastikan Kualitas Beras CBP 2026 di Gudang Bulog Tawainalu Layak Konsumsi bagi Warga

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur melalui Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) melaksanakan pemeriksaan intensif terhadap kualitas dan kuantitas Bantuan...

Read out all