KOLTIM, NUANSA SULTRA – Dalam rangka mendukung pembangunan fasilitas pendidikan, khususnya program Sekolah Rakyat yakni pendidikan gratis berasrama yang digagas Presiden Prabowo Subianto bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, penerbitan sertifikat tanah menjadi salah satu aspek penting yang harus dipastikan kejelasannya.

 

Legalitas tanah sangat menentukan kelancaran pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Tababu Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur, baik dari sisi administrasi maupun kepastian hukum.

 

Dalam wawancara dengan media nuansasultra.com., Penata Kadastral Pertama, Muh. Iqsan Basri, S.T salah satu pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), menjelaskan secara rinci tahapan dan persyaratan yang diperlukan dalam proses penerbitan sertipikat tanah untuk pembangunan Sekolah Rakyat tersebut.

 

Menurut Iqsan, proses dimulai dari pengajuan permohonan oleh Pemilik Tanah yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kolaka Timur yang didasarkan atas kesediaan pemilik tanah untuk menyerahkan tanahnya bagi pembangunan sekolah.

 

“Tanah yang digunakan untuk Sekolah Rakyat ini berasal dari tanah milik masyarakat, dengan lima persil sertipikat yang tercatat sejak tahun 1981,” ujar Iqsan.

 

Tanah tersebut pada awalnya berstatus hak milik pribadi (SHM). Untuk keperluan pembangunan, hak atas tanah tersebut harus dilepaskan melalui proses pengukuran ulang dan pemberian ganti rugi kepada pemilik tanah. Pemerintah Daerah Kolaka Timur berperan sebagai fasilitator, termasuk mengajukan permohonan pengukuran ke BPN untuk memastikan batas-batas tanah yang akan dibebaskan.

 

“Setelah pengukuran selesai dilakukan, tanah tersebut akan dilepaskan dari hak milik pemiliknya. Selanjutnya Pemda Koltim mengajukan permohonan sertipikat hak pakai atas tanah yang akan digunakan sebagai lokasi sekolah,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Iqsan menegaskan bahwa pengukuran ulang merupakan tahap penting untuk memastikan kejelasan batas bidang tanah dan menghindari potensi sengketa dengan pihak lain. Di samping itu, pemilik tanah harus bersedia menerima pembayaran ganti rugi sesuai nilai yang disepakati.

 

Pembayaran ini dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Untuk tanah yang sudah bersertipikat, kami hanya melakukan pengukuran ulang. Setelah itu, dilakukan pelepasan hak oleh pemilik sebelumnya kemudian sertipikat yang baru dapat diterbitkan atas nama Pemda atau pihak yang diberi kuasa, dalam hal ini untuk keperluan pembangunan Sekolah Rakyat” Ujar Iqsan.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu kendala yang kerap muncul adalah tanda batas tanah yang belum dipasang dengan benar oleh pemilik. Ketidakjelasan tanda batas sering menyebabkan keterlambatan proses pengukuran.

 

“Biasanya masyarakat belum memasang tanda batas yang sesuai, dan ini menjadi kendala dalam pengukuran,” Kata Iqsan

 

Apabila tanda batas telah lengkap dan pengukuran dinyatakan selesai, BPN kemudian mengolah peta bidang tanah sebagai dasar penerbitan sertipikat.

 

“Proses pengolahan berlangsung cukup cepat, dan tahun ini Pemerintah Daerah menargetkan pelepasan sekitar 7 hektare dari total 10 hektare tanah yang direncanakan,” jelasnya.

 

Setelah hak milik dilepaskan, Pemerintah Daerah dapat mengajukan penerbitan sertipikat baru atas nama Sekolah Rakyat. Meski beberapa tahapan masih berjalan, proses ini ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun mendatang.

 

“Pelepasan hak dan pengajuan sertipikat dilakukan bertahap, tergantung kesiapan administrasi dan pembayaran ganti rugi dari Pemda,” kata Iqsan.

 

Dengan tuntasnya seluruh proses sertifikasi, pembangunan Sekolah Rakyat diharapkan dapat segera dimulai sehingga mampu menyediakan akses pendidikan yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya anak-anak dari keluarga kurang mampu.

 

Penulis : Asrianto Daranga.

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Kejaksaan Agung Tetapkan Pemilik PT Tosidha Indonesia sebagai Tersangka Dugaan Suap Ketua Ombudsman

Jakarta, Nuansa Sultra – Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT Tosidha Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda (LSO), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap...

Read out all

BPS Kolaka Timur Paparkan Tahapan Program Desa Cantik di Tiga Desa Lokus

Koltim, Nuansa Sultra – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kolaka Timur, Pujiyanto, S.ST., M.E., menjelaskan proses pelaksanaan Program Desa Cinta Statistik...

Read out all

Kolaborasi Pemkab Koltim dan BPS, Tiga Desa Dicanangkan Jadi Desa Cinta Statistik Tahun 2026

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah pusat melalui Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) sebagai pembina data terus memperkuat kualitas kebijakan...

Read out all

Dedikasi Tanpa Henti, Hasrul Raih Penghargaan Tokoh Ekraf Sultra, Perjuangan UMKM Koltim Berbuah Manis di HUT ke-62

Kendari, Nuansa Sultra – Peringatan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berlangsung di Kendari, Senin (27/4/2026) menjadi...

Read out all

Pimpin Upacara Otda, La Fala Soroti Efisiensi, Reformasi Birokrasi, dan Penguatan Pelayanan Publik di Koltim

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim) menggelar upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-30 Tahun 2026, di halaman Kantor...

Read out all

Pemkab Koltim Melalui BPBD Distribusikan Bantuan Logistik bagi Rumah Warga Terdampak Bencana

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyalurkan bantuan logistik berupa atap seng...

Read out all