
- 0
- 892 words
Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Desa (Pemdes) Tongandiu, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap I untuk triwulan kedua TA. 2026. Penyaluran yang berlangsung di Balai Desa Tongandiu, Jumat (12/06/2026) tersebut berjalan tertib dan lancar dengan jumlah penerima sebanyak 18 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program BLT-DD tahun ini menyasar keluarga miskin ekstrem, lanjut usia (lansia), serta warga yang belum terakomodasi dalam program bantuan sosial lainnya. Kehadiran unsur Kecamatan Ladongi, Babinsa, pendamping desa, BPD, dan Aparatur desa menjadi bagian dari proses monitoring guna memastikan bantuan tersalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kades Tongandiu, Basran, A.Md., menjelaskan bahwa penyaluran BLT-DD merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat penerima manfaat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat desa.
Menurutnya, Program BLT-DD pada tahun 2026 tetap dilaksanakan dengan besaran bantuan Rp200.000 per bulan untuk setiap KPM selama 12 bulan. Penyaluran bantuan dapat dilakukan setiap bulan maupun dirapel per triwulan melalui kas desa sesuai kondisi dan kemampuan pengelolaan keuangan desa.
Ia menjelaskan pada tahun sebelumnya setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Namun, pada tahun ini terjadi penyesuaian nominal menjadi Rp200.000 per bulan. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan pagu DD yang tersedia, hasil musdes serta kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.
Basran menegaskan bahwa sasaran prioritas BLT ditujukan kepada keluarga miskin ekstrem yang tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penyaluran dilakukan secara langsung dan tunai kepada penerima manfaat yang telah ditetapkan melalui proses pendataan dan verifikasi.
“Pada kesempatan ini kami menyalurkan bantuan sebesar Rp1.200.000 kepada masing-masing KPM untuk periode Januari hingga Juni 2026 atau selama enam bulan. Selain itu, Kami juga memberikan insentif kepada sejumlah kader desa,” ujar Basran.
Kesempatan yang sama, Pendamping Desa Kec. Ladongi, Irawati Rustam, menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran BLT diawali dengan pendataan calon penerima manfaat oleh pemdes melalui perangkat desa, kepala dusun, dan lembaga kemasyarakatan desa dengan mengacu pada data kemiskinan yang tersedia.
Selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna memastikan penerima benar-benar berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, kehilangan mata pencaharian, atau memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Hasil musyawarah kemudian ditetapkan melalui keputusan Kades dan menjadi dasar penyaluran BLT. Penyaluran dilakukan secara transparan melalui mekanisme tunai maupun transfer rekening, disertai dokumentasi dan pelaporan agar bantuan diterima langsung oleh masyarakat yang berhak,” jelas Irawati kepada awak media NuansaSultra.com.
Lebih lanjut, Irawati menjelaskan bahwa pemdes memiliki peran penting dalam mengalokasikan anggaran desa sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung operasional serta pemberian insentif kepada tenaga honor desa, yakni Guru TPQ, Imam Masjid, Guru PAUD, kader Posyandu, kader Posbindu, Kader Pembangunan Manusia (KPM), serta Kader Siaga yang telah berkontribusi dalam pelayanan masyarakat.
Sementara itu, pendamping desa berperan memberikan pendampingan, fasilitasi, serta memastikan proses perencanaan dan penganggaran dilaksanakan secara partisipatif dan sesuai regulasi.
Menurutnya, melalui musdes dan penyusunan APBDes, kebutuhan insentif bagi tenaga pelayanan masyarakat dapat diakomodasi sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Irawati juga mengakui bahwa dalam pelaksanaan BLT maupun pemberian insentif masih terdapat sejumlah tantangan, di antaranya perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang berlangsung cepat, ketidaksesuaian data penerima, keterbatasan anggaran desa, keterlambatan administrasi, hingga persepsi masyarakat terkait pemerataan bantuan. Selain itu, meningkatnya kebutuhan pembangunan desa juga menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan keuangan desa.
Untuk mengatasi berbagai kendala tersebut, pemdes bersama BPD, pendamping desa, dan pihak terkait terus melakukan pemutakhiran data secara berkala, melaksanakan musdes secara terbuka, meningkatkan transparansi informasi kepada masyarakat, memperkuat administrasi dan pelaporan, serta memastikan seluruh proses penganggaran dan penyaluran mengacu pada regulasi yang berlaku. Dengan langkah ini, diharapkan penyaluran BLT maupun pemberian insentif dapat berjalan efektif, akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.
Menjawab pertanyaan awak media terkait dasar pencairan BLT selama dua triwulan sekaligus, Irawati menjelaskan bahwa pada prinsipnya penyaluran BLT mengacu pada regulasi pemerintah pusat mengenai penggunaan DD dan petunjuk teknis pengelolaan keuangan desa. Meskipun lazim disalurkan per triwulan, regulasi tidak menutup kemungkinan penyaluran beberapa bulan atau lebih dari satu triwulan sekaligus selama hak KPM tetap terpenuhi dan anggaran tersedia.
Ia menerangkan bahwa penyaluran BLT selama dua triwulan di Ds. Tongandiu dilakukan berdasarkan pertimbangan efisiensi pelaksanaan, ketersediaan dana di rekening kas desa, serta untuk mempercepat pemenuhan hak masyarakat penerima manfaat.
Selain itu, seluruh tahapan administrasi, penetapan KPM melalui musdes, dan verifikasi data penerima telah diselesaikan sebelum penyaluran dilakukan.
“Penyaluran dua triwulan sekaligus tetap sesuai ketentuan dan tidak mengurangi besaran bantuan yang menjadi hak KPM. Yang terpenting adalah hak penerima manfaat terpenuhi dan seluruh proses administrasi berjalan sesuai aturan,” terangnya.
Terkait mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), bahwa seluruh transaksi penyaluran BLT DD wajib diinput berdasarkan bukti pembayaran yang sah. Setiap penyaluran harus didukung dengan dokumen administrasi berupa daftar penerima, tanda terima bantuan, berita acara penyaluran, serta dokumentasi kegiatan. Menurutnya, pencairan dua triwulan sekaligus tidak memerlukan mekanisme khusus di luar ketentuan yang berlaku.
Namun, pemdes wajib memastikan pencatatan dalam aplikasi Siskeudes menggambarkan jumlah bulan bantuan yang disalurkan kepada masing-masing KPM secara benar, lengkap, dan sesuai periode pembayaran.
“Nilai yang dibayarkan harus sesuai dengan total hak penerima manfaat dan didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai sehingga mudah diverifikasi saat pemeriksaan maupun audit. Dengan demikian, meskipun penyaluran dilakukan sekaligus untuk dua triwulan, aspek administrasi, pencatatan keuangan, dan pertanggungjawabannya tetap harus mengikuti prinsip tertib administrasi, akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa,” Tutup Irawati.
Penulis : Asrianto Daranga