Kolaka, Nuansa Sultra – Status sebagai wakil rakyat tidak menjadi tameng dari pertanggungjawaban pidana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kolaka resmi mengeksekusi penahanan Husain Tanggapili., anggota DPRD Kolaka Timur (Koltim) periode 2025–2029, setelah Mahkamah Agung RI menetapkan perkara yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap. Vonis pidana penjara selama empat bulan dalam perkara pengaduan fitnah kini dijalankan secara nyata.

 

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1978 K/Pid/2025 tertanggal 3 Desember 2025. Putusan kasasi tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 2/Pid.B/2025/PN Kka serta Putusan Pengadilan Tinggi Kendari Nomor 80/PID/2025/PT KDI, sekaligus menutup seluruh upaya hukum yang ditempuh terpidana.

 

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan Husain Tanggapili, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pengaduan secara fitnah. Dakwaan alternatif pertama primair tersebut berujung pada pidana penjara selama empat bulan, yang selanjutnya dieksekusi oleh jaksa.

 

Pelaksanaan eksekusi dilakukan pada Jumat, (09/01/2026), dengan menempatkan terpidana di Rumah Tahanan Negara Kolaka. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin, menegaskan bahwa eksekusi merupakan konsekuensi hukum yang wajib dilaksanakan tanpa pengecualian.

 

“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Neg. Kolaka dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Bustanil Arifin.

 

Ia menambahkan, Kejaksaan Neg. Kolaka akan terus melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

 

Sebelum eksekusi dilakukan, perkara ini sempat memicu polemik politik di Kab. Koltim. Terpidana yang dikenal sebagai Husein Tanggapili, S.Pd., M.Si., kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) , dilantik sebagai anggota DPRD Koltim melalui mekanisme pengganti antar waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029, menggantikan almarhum Hadrianus Lewi.

 

Pelantikan tersebut menuai penolakan dari berbagai pihak karena status hukum Husein saat itu masih sebagai terdakwa dan telah dijatuhi vonis pidana penjara empat bulan dalam perkara pencemaran nama baik. Kendati demikian, proses PAW tetap berjalan hingga pelantikan dilakukan.

 

Dalam proses hukum, Husein menempuh upaya banding atas putusan Pengadilan Neg. Kolaka, namun Pengadilan Tinggi Kendari menguatkan vonis tersebut. Upaya kasasi kemudian diajukan ke Mahkamah Agung, yang pada tahap itu belum berkekuatan hukum tetap.

 

Putusan Mahkamah Agung yang kini inkracht mengakhiri seluruh perdebatan hukum dan menegaskan prinsip fundamental negara hukum: jabatan politik tidak menghapus, menunda, ataupun membatalkan konsekuensi pidana bagi setiap warga negara.

 

Laporan : Asrianto Daranga

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Menjaga Warisan Leluhur di Era Modern, Kiprah 12 Tahun Banderano Tolaki sebagai Organisasi Adat Berpengaruh

Nuansa Sultra – Di tengah arus modernisasi dan perubahan sosial yang semakin dinamis, masyarakat adat dituntut untuk mampu mempertahankan identitas, budaya, serta...

Read out all

Kemensos RI Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng kepada 534 KPM di Kelurahan Ladongi Jaya

Koltim, Nuansa Sultra – Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui Perum Bulog kembali menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat Kel. Ladongi Jaya, Kec.Ladongi, Kab....

Read out all

Pemerintah Kelurahan Raraa Salurkan Bantuan Pangan kepada 406 Keluarga Penerima Manfaat

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Kelurahan Raraa, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng dari...

Read out all

FAMHI Desak Kementerian ESDM dan KLH Periksa PT WIN, Don Mike Ingatkan Pentingnya Perlindungan Warga

Jakarta, Nuansa Sultra – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk segera...

Read out all

Di Tengah Keterbatasan Anggaran, Beltiar Sebut Pengisian Wabup Koltim Belum Urgen

Koltim, Nuansa Sultra – Di tengah berkembangnya wacana pengisian jabatan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) terus menjadi perbincangan di tengah...

Read out all

Taufik Sungkono : Figur Wakil Bupati Koltim Harus Berintegritas dan Berpihak pada Anak Daerah

Koltim, Nuansa Sultra – Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tengah menjadi perhatian publik menyusul dinamika politik terkait penentuan figur calon Wakil Bupati yang...

Read out all