, ,

Seprianus Aleksander : Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, 90% Praktik, 10% Teori, Fokus Pemberdayaan Masyarakat

KOLTIM, NUANSA SULTRA – Pemerintah daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim) resmi melaksanakan musyawarah desa untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, di balai desa Lamoare, pada Sabtu (24/05/2025). Kegiatan ini bertujuan membentuk kelembagaan koperasi sekaligus memilih pengurus, menetapkan permodalan awal serta Jenis Usaha Koperasi.

 

Tujuan utama dari musyawarah ini, menurut Pengawas Koperasi Ahli Muda, Seprianus Aleksander, SE, adalah menciptakan badan usaha milik masyarakat desa yang mandiri dan berkelanjutan.

 

Dalam wawancara bersama media nuansasultra.com Seprianus menjelaskan bahwa selain pembentukan koperasi, musyawarah juga membahas pemilihan jenis usaha serta struktur permodalan koperasi, yakni melalui simpanan pokok dan simpanan wajib dari para anggota.

 

Namun, dari sisi pembiayaan, Seprianus mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada alokasi anggaran dari Pemerintah Kabupaten untuk pendirian koperasi tersebut.

 

“Biaya notaris masih ditopang dari dana desa sesuai edaran Kementerian Desa,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Seprianus berharap adanya perhatian lebih dari pemerintah kabupaten, karena pendirian koperasi ini merupakan bagian dari program nasional.

 

Mengenai keanggotaan koperasi, masyarakat yang ingin bergabung harus memenuhi syarat utama, yaitu merupakan warga Desa Lamoare dan dibuktikan dengan KTP. Keanggotaan terbuka bagi seluruh warga, namun hanya warga desa setempat yang dapat menjadi anggota resmi dan menikmati layanan koperasi.

 

Sementara itu, dalam hal struktur kepengurusan, Seprianus menekankan pentingnya mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi melalui Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengurus dan pengawas koperasi tidak boleh memiliki hubungan sedarah dan semenda sampai derajat ke satu.

 

“Misalnya anak, istri, atau saudara kandung kepala desa tidak boleh menjabat sebagai pengurus atau pengawas karena Kepala Desa sudah menjabat sebagai Ketua Pengawas secara ex-officio. Jika terbukti, maka harus segera diganti sebelum berkas untuk pengesahan Badan Hukum di serahkan ke Notaris,” tegasnya.

 

Seprianus juga berharap, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Lamoare tidak hanya berhenti pada tahap awal. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mendukung dan menjaga keberlangsungan koperasi demi kesejahteraan bersama.

 

“Partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan koperasi,” ujarnya.

 

Adapun tahapan pembentukan koperasi ini, menurut penjelasan Seprianus, terdiri dari empat fase : pembentukan, peluncuran (launching), pengembangan, dan monitoring-evaluasi. Saat ini, program masih berada di tahap pertama. Peluncuran dijadwalkan pada 12 Juli mendatang.

 

Secara keseluruhan, hingga 22 Mei 2025, tercatat 71 desa dan kelurahan yang telah memulai pembentukan koperasi serupa. Namun, laporan per 23 Mei masih belum lengkap karena kendala komunikasi, terutama di wilayah seperti Uesi dan Uluiwoi yang memiliki akses terbatas.

 

Terakhir, mengenai Bimbingan teknis (Bimtek) Nantinya, bagi pengurus dan anggota koperasi akan dilakukan pada tahap pengembangan, dengan porsi pelatihan sebesar 90% praktik dan 10% teori, sesuai arahan dari Kementerian Koperasi.

 

Penulis : Asrianto Daranga

  • 100 Hari ASR-Hugua Dinilai Gagal : FAMHI Soroti Minimnya Realisasi Janji Kampanye

  • 11 DPD LAT Kompak Dukung Lukman Abunawas, Komitmen Memajukan Adat dan Budaya Tolaki

  • 18 KPM di Desa Tongandiu Terima BLT-DD Tahun 2025 dan Insentif Honorer Aparatur Desa, Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah

  • 2.285 Desa di Sultra Siap Bentuk Koperasi Merah Putih Sebelum Juni 2025

PENERBIT