, ,

Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kolaka Timur Dikebut Jelang Juli

KOLTIM, NUANSA SULTRA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DisperindagkopUKM) tengah menggalakkan pembentukan koperasi “Merah Putih” di seluruh desa dan kelurahan.

 

Program ini merupakan implementasi dari Asta Cita Kedua, yang menekankan pada kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan, serta Asta Cita Keenam yang menitikberatkan pada pembangunan dari desa sebagai upaya pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

 

Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang dicanangkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia sebagai salah satu strategi memperkuat perekonomian masyarakat desa secara mandiri dan berkelanjutan.

 

Kepala DisperindagkopUKM Kolaka Timur, Supriadi, S.Pd., M.Si., menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini ditargetkan rampung pada akhir Mei 2025, menjelang peluncuran nasional pada 12 Juli mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

 

“Tujuan utama dari koperasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi berbasis keanggotaan di setiap desa dan kelurahan,” ujar Supriadi, Sabtu (24/05/2025)

 

Meski hingga saat ini belum ada kucuran dana dari pusat, pihaknya tetap bergerak aktif menyosialisasikan program ini. Supriadi menyampaikan bahwa mereka turun langsung ke pelosok desa dan kecamatan menggunakan dana pribadi sebagai bentuk semangat perjuangan Merah Putih.

 

“Kami tetap jalan meski belum ada dana operasional. Ini demi kemajuan ekonomi desa,” tegasnya.

 

Terkait anggaran, Supriadi mengatakan bahwa hingga kini belum ada rincian resmi mengenai alokasi dana. Namun, berdasarkan informasi dari pemerintah pusat, pembentukan koperasi ini bisa mendapatkan dukungan dana antara Rp3 hingga Rp5 miliar, tergantung pada kebutuhan dan skala rencana usaha di tiap desa.

 

“Misalnya kalau desa ingin bangun gudang, ya anggarannya disesuaikan. Tidak semuanya dapat nilai maksimal,” jelasnya.

 

Supriadi menekankan bahwa koperasi Merah Putih sepenuhnya diperuntukkan bagi warga desa setempat. Setiap penduduk desa yang berminat menjadi anggota koperasi akan diterima tanpa diskriminasi. Koperasi ini diharapkan dapat menjadi wadah inklusif untuk pengembangan ekonomi lokal tanpa perlu mengandalkan anggota dari luar desa.

 

Dalam proses pembentukan koperasi, seluruh unsur masyarakat diharapkan turut berpartisipasi.

 

“Kami libatkan karang taruna, guru, bidan, tokoh agama, dan organisasi kepemudaan untuk hadir dalam musyawarah desa. Karena keputusan pembentukan koperasi ini harus berdasarkan mufakat bersama, bukan sepihak dari pemerintah desa atau panitia,” paparnya.

 

Hingga kini, pembentukan koperasi Merah Putih telah dilaksanakan di 9 kecamatan, dengan 75 desa dari total 133 desa dan kelurahan yang sudah menyelenggarakan musyawarah desa khusus.

 

“Kami berharap seluruh kepala desa, camat, dan pengurus lainnya ikut terlibat aktif agar target pembentukan koperasi bisa tercapai tepat waktu,” Ujar Supriadi.

 

Dalam menentukan struktur pengurus koperasi, DisperindagkopUKM menetapkan kriteria ketat. Salah satunya adalah tidak memperbolehkan anggota pengurus memiliki hubungan sedarah untuk menjaga profesionalitas dan mencegah konflik kepentingan dalam pengelolaan koperasi.

 

Penulis : Asrianto Daranga

  • 100 Hari ASR-Hugua Dinilai Gagal : FAMHI Soroti Minimnya Realisasi Janji Kampanye

  • 11 DPD LAT Kompak Dukung Lukman Abunawas, Komitmen Memajukan Adat dan Budaya Tolaki

  • 18 KPM di Desa Tongandiu Terima BLT-DD Tahun 2025 dan Insentif Honorer Aparatur Desa, Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah

  • 2.285 Desa di Sultra Siap Bentuk Koperasi Merah Putih Sebelum Juni 2025

PENERBIT