KOLTIM, NUANSA SULTRA – Pemerintah Desa Lamoare menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih yang berlangsung pada Sabtu (24/05/2025) di Balai Kantor Desa Lamoare.
Kegiatan ini dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lamoare dan dihadiri oleh Kepala Desa Aang Kunaifi, tenaga ahli pendamping desa, Tokoh pemuda, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tim teknis Kopdes Merah Putih dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Koltim.
Aang Kunaifi, menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pemerintah desa, menurutnya, berkomitmen penuh dalam mendukung program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pembangunan ekonomi masyarakat desa melalui wadah koperasi.
Dalam Musdesus tersebut, telah disepakati dan dibentuk lima orang pengurus koperasi yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota. Kriteria pemilihan pengurus di antaranya adalah berdomisili di Desa Lamoare dan berusia minimal 22 tahun. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengurus memiliki kapasitas dan sumber daya manusia yang memadai.
Aang menegaskan bahwa kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD tidak diperkenankan menjadi pengurus koperasi demi menjaga netralitas dan menghindari isu nepotisme. Proses pembentukan dilakukan secara terbuka, dengan undangan disebarkan melalui media sosial dan undangan tertulis oleh para kepala dusun.
Lebih lanjut, Ia berharap kehadiran Koperasi Merah Putih dapat menunjang kegiatan ekonomi lokal, terutama dalam mendukung BUMDes yang saat ini bergerak di bidang peternakan ayam petelur. Dengan populasi mencapai sekitar 2.600 ekor, koperasi diharapkan dapat memasok pakan ternak, sehingga menciptakan perputaran ekonomi dalam desa itu sendiri.
“Kami ingin uang dari luar bisa berputar di dalam desa. Pakan ayam nanti dibeli dari koperasi, lalu dijual ke BUMDes. Dengan begitu, roda ekonomi desa terus bergerak,” jelas Aang.
Musyawarah juga dihadiri oleh Kepala Dinas Koperindag Koltim, Supriadi, S.Pd., M.Si., dan perwakilan pemerintah kabupaten. Pemerintah desa menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh terhadap pembentukan koperasi tersebut. Ke depan, pengurus diharapkan mampu menjalankan tugas sesuai dengan perannya dan memajukan ekonomi masyarakat.
Dalam hal legalitas, pembuatan akta notaris koperasi direncanakan menggunakan dana operasional 3% dari Dana Desa, dengan estimasi biaya sekitar Rp2.500.000. Terkait modal awal, telah disepakati adanya simpanan pokok dan simpanan wajib bagi anggota dan pengurus koperasi. Namun, alokasi dana dari APBDes untuk koperasi masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Kades lamoare juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan sistem simpan pinjam. Ia menekankan bahwa masyarakat yang telah memiliki pinjaman di BUMDes tidak otomatis bisa meminjam di koperasi tanpa seleksi kelayakan.
“Kami akan melakukan survei dan seleksi ketat agar tidak terjadi kredit macet ganda,” ujarnya.
Terakhir, Aang menyatakan bahwa regulasi resmi dari pemerintah pusat akan menjadi pedoman selanjutnya, termasuk terkait syarat pencairan Dana Desa tahap kedua. Pertemuan lanjutan dengan pihak Kementerian Desa dijadwalkan dalam waktu dekat di kantor gubernur.
Penulis : Asrianto Daranga