KOLTIM, NUANSA SULTRA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim) bersama Pengadilan Negeri Kolaka Kelas I B resmi menandatangani perjanjian kerja sama pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling. Langkah ini dilakukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan, khususnya di wilayah yang belum memiliki kantor pengadilan.
Penandatanganan berlangsung pada Jumat (23/05/2025) di Rumah Jabatan Bupati Koltim. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Koltim, Abd Azis, S.H., M.H., dan Ketua PN Kolaka, I Gusti Ngurah Putra Atmaja, S.H.,M.H., Acara ini turut disaksikan oleh Kapolres Koltim AKBP Tinton Yudha Riambodo, Kemenag Koltim H. Muhammad Kadir Azis, S.Ag., M.E.I., Kepala BPN Koltim Ilmiawan, S.T., M.Eng., serta jajaran pejabat lainnya.
Bupati Abd. Azis, menyampaikan apresiasi atas kerja sama tersebut yang dinilai akan memberikan kemudahan besar bagi masyarakat dalam mengakses layanan hukum. Ia juga mengungkapkan bahwa Pemda Koltim telah menyediakan lahan untuk pembangunan gedung pengadilan di masa mendatang.
“Alhamdulillah, lahan untuk kantor pengadilan sudah ada. Sinergi ini akan terus diperkuat agar ke depannya kantor pengadilan bisa segera dibangun di Kolaka Timur,” ujarnya.
Kesepakatan ini menjadi tonggak awal perluasan layanan peradilan di wilayah koltim. Pelaksanaan sidang keliling dinilai sebagai solusi sementara yang efektif, mengingat belum tersedianya kantor pengadilan di wilayah tersebut.
Secara terpisah, Ketua PN Kolaka, I Gusti Ngurah Putra Atmaja menjelaskan bahwa program sidang keliling merupakan bagian dari agenda tahunan Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri Kolaka mengalokasikan anggaran khusus untuk kegiatan ini guna menjangkau masyarakat di daerah terpencil yang belum memiliki pengadilan.
“Tujuannya agar masyarakat tidak perlu menempuh jarak jauh hanya untuk berurusan dengan pengadilan. Ini bagian dari realisasi anggaran kami dari pusat, khususnya untuk perkara pidana. Beberapa sidang sudah dilaksanakan, dan ke depan akan kami perluas ke perkara permohonan,” jelasnya melalui sambungan telepon pada Sabtu, (24/05/2025)
Dalam pelaksanaannya, setiap perkara yang berasal dari penyidik Polsek atau Polres Koltim akan diproses dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Mengingat banyak saksi dan terdakwa berdomisili di Koltim, maka sidang digelar di lokasi yang lebih dekat dengan mereka. PN Kolaka akan bekerja sama dengan Pemda Koltim untuk menyiapkan ruang sidang sementara yang representatif.
Lebih lanjut, Ketua PN Kolaka menambahkan bahwa pembangunan gedung pengadilan permanen masih menunggu proses perencanaan dan persetujuan dari Mahkamah Agung. Meski lahan sudah dihibahkan oleh Pemda, pembangunan gedung membutuhkan biaya besar yang harus dianggarkan melalui pemerintah pusat.
“Anggaran yang kami terima untuk sidang keliling cukup terbatas, sehingga hanya bisa melayani sebagian kecil perkara. Kami berharap ke depan anggaran bisa ditingkatkan agar cakupan pelayanan semakin luas,” ujarnya.
Salah satu perkara yang sudah ditangani melalui sidang keliling adalah kasus pencurian yang disidangkan tahun lalu. Tahun ini merupakan pelaksanaan sidang keliling kedua, dengan harapan jumlah perkara yang ditangani terus bertambah.
Sementara program ini mencakup perkara pidana saja, namun kedepannya akan diperluas mencakup perkara perdata sebatas perkara permohonan itupun akan disesuaikan dengan anggaran yg ada, guna memberikan kemudahan layanan hukum bagi masyarakat secara menyeluruh. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan masyarakat Koltim dapat menikmati layanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan efisien, serta merasakan kehadiran negara dalam memberikan keadilan secara nyata.
“Ke depannya, kami berharap masyarakat Koltim benar-benar merasakan manfaat dari pelayanan hukum yang lebih mudah dijangkau dan bermutu,” pungkasnya.
Penulis : Asrianto. Daranga