KENDARI, NUANSA SULTRA – Pemerintah Kota Kendari telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H / 2025 M. Penetapan ini disepakati dalam rapat yang diadakan oleh Panitia Hari Besar Islam (PHBI) di Aula Samaturu, Gedung Balai Kota Kendari, pada Kamis, (06/03/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Kendari, Kementerian Agama Kota Kendari, dan Baznas Kota Kendari.
Keputusan mengenai besaran zakat fitrah tahun ini diambil setelah adanya survei harga sembako yang dilakukan di berbagai pasar Kota Kendari. Survei tersebut dilakukan oleh Kesra Kota Kendari, Kementerian Agama Kota Kendari, serta Baznas Kota Kendari, dengan tujuan untuk menentukan besaran zakat yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan harga kebutuhan pokok di pasar-pasar setempat.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa besaran zakat fitrah tahun 2025 akan berbeda-beda tergantung pada jenis bahan pangan yang dikonsumsi oleh setiap individu. Komoditas yang dijadikan patokan antara lain beras, sagu, jagung, dan umbi-umbian. Setiap komoditas memiliki nominal zakat fitrah yang berbeda, dengan rincian sebagai berikut:
1. Beras Kelas I (Kepala dan Super) sebesar Rp46.000
2. Beras Kelas II (Ciliwung dan Sarti) sebesar Rp42.000
3. Beras Kelas III (Dolog) sebesar Rp39.000
4. Sagu sebesar Rp28.000
5. Jagung sebesar Rp28.000
6. Umbi-umbian sebesar Rp25.000
Asisten II Setda Kota Kendari, Jahudding, yang memimpin rapat tersebut, menyampaikan bahwa keputusan ini harus segera disosialisasikan kepada masyarakat, terutama umat Muslim di Kota Kendari. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai besaran zakat fitrah yang telah disepakati perlu segera tersebar luas agar umat Muslim dapat melaksanakan kewajibannya tepat waktu.
Jahudding juga mengungkapkan bahwa penetapan besaran zakat fitrah tahun ini sebenarnya sedikit terlambat. Biasanya, keputusan tentang besaran zakat fitrah sudah diumumkan jauh sebelumnya, sehingga masyarakat memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan. Ia berharap, meskipun penetapan tahun ini terlambat, keputusan ini tetap dapat diterima dengan baik oleh masyarakat Kota Kendari.
Lebih lanjut, Jahudding berharap bahwa meskipun ada sedikit keterlambatan dalam penetapan, hal tersebut tidak mengurangi semangat umat Muslim untuk menunaikan zakat fitrah sebagai kewajiban agama. Ia menambahkan bahwa tujuan dari zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa dan membantu sesama yang membutuhkan, terutama dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri.
Baznas Kota Kendari, yang juga turut hadir dalam rapat, berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan zakat fitrah di masyarakat. Mereka akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk masjid-masjid dan organisasi keagamaan setempat, untuk memastikan zakat fitrah dapat disalurkan dengan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah yang baru, Pemerintah Kota Kendari berharap masyarakat dapat melaksanakan kewajiban zakat fitrah dengan lebih mudah dan sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat dalam kehidupan sosial dan keagamaan.
Laporan Asrianto Daranga.