Jakarta, Nuansa Sultra – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) Midul Makati, S.H.,M.H., mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah tegas terkait dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan Torobulu akibat aktivitas Perusahaan PT. Wijaya Inti Nusantara.

Desakan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya keresahan masyarakat atas kondisi lingkungan dan pemukiman warga yang terdampak oleh aktivitas perusahaan di wilayah tersebut. Warga mengeluhkan kerusakan lingkungan, debu yang mencemari lingkungan pemukiman, serta potensi ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Ia menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, Midul menegaskan bahwa setiap aktivitas usaha wajib tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur kewajiban setiap pihak untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

“Negara tidak boleh diam ketika masyarakat mengeluhkan kerusakan Lingkungan yang berdampak langsung terhadap kehidupan warga. Presiden Prabowo Subianto harus memastikan ada penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak berpihak,” tegas Midul Makati Presidium Famhi.

Midul Makati juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah segera melakukan investigasi terbuka dan menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan PT. Wijaya Inti Nusantara di Torobulu, termasuk mengevaluasi dokumen perizinan, AMDAL, serta kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan hidup.

Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka pemerintah wajib mengambil tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi administratif, gugatan lingkungan, hingga proses pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

kami menegaskan bahwa pembangunan dan investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup yang sehat. 

“Investasi harus berjalan berdampingan dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan rakyat. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum,” tegas midul

Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia, juga meminta Presiden Republik Indonesia “Prabowo Subianto” untuk turun langsung memastikan negara hadir melindungi masyarakat Torobulu serta menjamin adanya keadilan lingkungan bagi warga terdampak akibat aktivitas dari Perusahaan.

 

Laporan : Asrianto Daranga

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Listyo Sigit Diberhentikan dengan Hormat, DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

Jakarta, Nuansa Sultra – DPR RI menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Read out all

38 Gerai KDKMP Dibangun di Koltim, 19 Unit Telah Rampung

Koltim, Nuasa Sultra – Sebanyak 38 gerai fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dibangun di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Dari jumlah tersebut,...

Read out all

Jelang Purna Bakti, Syafruddin Tinggalkan Catatan Pengabdian di Pendidikan Koltim

Koltim, Nuansa Sultra – Menjelang purna bakti sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Drs. Syafruddin, M.Pd., meninggalkan sejumlah catatan pengabdian selama menjalankan tugas...

Read out all

34 Tahun Mengabdi, Maryono Purna Bakti dari Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Koltim

Koltim, Nuansa Sultra – Setelah sekitar 34 tahun mengabdi sebagai aparatur dan tenaga pendidik, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kolaka Timur...

Read out all

20 Pelaku Usaha Pamerkan Produk Lokal Koltim dalam Pekan Produk Unggulan UMKM 2026

Koltim, Nuansa Sultra – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar Pekan Produk Unggulan UMKM Tahun 2026 untuk mendorong...

Read out all

Jika Gibran Tidak Memenuhi Syarat, Apakah Akan Berimbas Kepada Prabowo?

Oleh : Andre Darmawan Advokat/Ketua DPD KAI Sulawesi Tenggara Nuansa Sultra – Permohonan PHPU No 1/2026 yang diajukan oleh Prof. Denny Indrayana...

Read out all