KENDARI, NUANSA SULTRA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan secara simbolis 455 sertifikat tanah dan aset kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, dalam Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang, yang dirangkaikan dengan silaturahmi bersama forum keagamaan se-Sulawesi Tenggara.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, pada Rabu, (28/05/2025). Turut dihadiri oleh Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dapil Sultra, Ketua DPRD Provinsi Sultra, para bupati dan wali kota se-Sultra, Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta pimpinan organisasi keagamaan dan tokoh agama se-Sultra.
Kegiatan diawali dengan penyerahan sertifikat tanah oleh Menteri ATR/BPN kepada Gubernur Sultra. Sertifikat yang diserahkan mencakup aset milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta tanah wakaf untuk rumah ibadah. Total terdapat 455 sertifikat, yang terdiri dari: 5 untuk aset Pemprov, 265 untuk aset kabupaten/kota, dan 185 untuk tanah wakaf, yang meliputi 150 masjid, 29 mushola, 1 gereja, dan 5 pura.
Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan apresiasinya atas langkah Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat legalisasi aset. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum atas kepemilikan aset, khususnya untuk rumah ibadah dan fasilitas publik, sangat penting untuk mendukung pelayanan masyarakat dan kegiatan sosial-keagamaan secara optimal.
Dalam sambutannya, ASR juga mengungkapkan bahwa Pemprov Sultra tengah menyelesaikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, proses revisi ini mengalami hambatan setelah dokumen Raperda RTRW dikembalikan oleh Kementerian ATR/BPN melalui surat tertanggal 22 Juli 2024. Salah satu isu utama adalah belum tuntasnya penetapan status kepemilikan Pulau Kawi-Kawia, yang saat ini masih menunggu penyelesaian dari Kementerian Dalam Negeri.
ASR menjelaskan bahwa koordinasi dengan Pemprov Sulawesi Selatan sedang dilakukan melalui penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) yang substansinya telah dikonsultasikan ke Kementerian ATR/BPN. Ia menekankan bahwa persoalan tersebut harus segera dituntaskan sebagai bagian dari penegasan batas wilayah dan kedaulatan hukum daerah.
Lebih jauh, Gubernur ASR menyoroti pentingnya penyelesaian RTRW karena meningkatnya aktivitas industri nikel dan adanya 16 Proyek Strategis Nasional (PSN) di Sultra, termasuk pembangunan kawasan industri, smelter, serta infrastruktur seperti Bendungan Ladongi dan Ameroro. Ia menyebut RTRW sebagai instrumen utama untuk pengelolaan ruang yang terarah, seimbang, dan ramah lingkungan.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur juga menekankan perlunya percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kabupaten/kota. Dari 19 RDTR yang ada di 11 daerah, saat ini baru 6 yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), yang dibutuhkan untuk mendukung investasi dan perizinan berusaha.
ASR juga menyampaikan enam poin masukan kepada Menteri ATR/BPN untuk penguatan tata ruang berkelanjutan, di antaranya: integrasi antara kepentingan industri dan kelestarian lingkungan, penyelarasan RTRW dengan PSN yang berpihak pada masyarakat lokal, pemerataan ekonomi melalui konektivitas wilayah, serta pentingnya partisipasi aktif pemda dan penyelesaian batas wilayah.
Menanggapi hal itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan fondasi pembangunan berkelanjutan. Ia menegaskan, sertifikasi tanah milik negara, baik untuk pemerintahan maupun keagamaan, sangat penting guna mencegah konflik serta memastikan pemanfaatan tanah secara maksimal untuk kepentingan rakyat.
Menteri Nusron juga memaparkan sejumlah kebijakan prioritas Kementerian ATR/BPN, seperti percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), digitalisasi layanan pertanahan, penertiban data bidang tanah di wilayah strategis dan pesisir, penguatan koordinasi lintas sektor, serta perlindungan ruang publik dan kawasan lindung dalam setiap perencanaan pembangunan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum strategis dalam menyinergikan kebijakan pusat dan daerah, khususnya terkait pertanahan dan penataan ruang di Sultra. Kunjungan kerja Menteri ATR/BPN ini juga diharapkan dapat mempercepat penyelesaian isu-isu strategis dan mendorong terciptanya pembangunan yang berkeadilan, teratur, dan berkelanjutan.
Laporan : Asrianto Daranga