Oleh : H. Fajar Meronda, SE, MT

(Angkatan Muda Sulawesi Tenggara)

 

Nuansa Sultra – Perintah Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen (Purn) Andi Sumangeruka, untuk mengosongkan aset pemerintah daerah yang saat ini masih dikuasai mantan Gubernur Sultra, Dr. H. Nur Alam, SE, M.Si, pada dasarnya harus ditempatkan dalam kerangka penertiban aset negara. Pemerintah Provinsi memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga, menata, dan memastikan seluruh aset daerah tertib secara administrasi, jelas status hukumnya, serta tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.

 

Namun, dinamika di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan perintah tersebut tidak lagi berdiri semata sebagai urusan administratif. Pengerahan personel Satpol PP Sultra yang dipimpin langsung oleh Hamim Imbu, lalu berhadapan dengan Eks Gubernur yang didampingi mantan Wakil Gubernur Sultra, Brigjen (Purn.) H. Saleh Lasata, serta sejumlah elemen masyarakat, telah mengubah konteks persoalan. Situasi ini berkembang menjadi peristiwa sosial-politik yang sensitif dan rawan multitafsir di ruang publik.

 

Sebagai masyarakat yang mencintai Sultra, kita perlu menempatkan persoalan ini secara jernih dan proporsional. Fakta penting yang tidak boleh diabaikan adalah bahwa aset dimaksud saat ini masih berada dalam proses Daftar Usulan Pemanfaatan (DUM). Secara administratif, status pemanfaatannya belum sepenuhnya final. Dalam kondisi demikian, langkah yang terlalu demonstratif berpotensi melahirkan kesan tergesa-gesa, meskipun niat awalnya adalah penegakan aturan.

 

Di sisi lain, sikap Eks Gubernur yang mempertahankan penguasaan aset tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari dimensi psikologis dan historis. Nur Alam bukan sekadar warga biasa, melainkan figur yang pernah memimpin daerah ini dan memiliki kontribusi nyata dalam perjalanan pemerintahan Sultra Oleh karena itu, penanganan persoalan yang menyangkut tokoh publik semacam ini menuntut kepekaan sosial, bukan hanya ketegasan struktural.

 

Yang dibutuhkan saat ini bukanlah adu otoritas, melainkan adu kebijaksanaan. Negara memang tidak boleh kehilangan wibawa, tetapi wibawa negara juga tidak identik dengan pengerahan kekuatan di ruang yang masih menyediakan jalur dialog administratif. Penertiban aset tetap dapat dilakukan secara tegas melalui mekanisme komunikasi resmi, surat-menyurat yang jelas, penetapan tenggat waktu yang proporsional, serta penjelasan terbuka mengenai dasar hukum yang melandasinya.

 

Pendekatan persuasif justru akan memperkuat legitimasi pemerintah daerah di mata publik. Sebaliknya, jika proses administratif yang belum tuntas dipertontonkan dalam bentuk ketegangan di lapangan, perhatian publik akan lebih terseret pada konflik elite daripada memahami substansi kebijakan. Dalam iklim sosial yang mudah terpolarisasi, persepsi sering kali berbicara lebih keras daripada fakta.

 

Kami meyakini Gubernur Sultra memiliki niat baik untuk menata aset daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Pada saat yang sama, kami juga percaya mantan Gubernur Nur Alam memiliki kebesaran jiwa untuk menghormati proses pemerintahan yang sedang berjalan. Titik temu dari keduanya terletak pada dialog yang jujur, terbuka, dan berlandaskan hukum administrasi negara.

 

Langkah paling bijak saat ini adalah menunda tindakan koersif hingga proses DUM benar-benar selesai, sembari membangun komunikasi resmi yang terukur dan transparan. Pemprov perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai status aset, dasar hukum pengelolaannya, serta tahapan penyelesaian yang sedang ditempuh. Transparansi merupakan kunci untuk meredam kecurigaan dan spekulasi yang tidak produktif.

 

Provinsi. Sulawesi Tenggara tidak membutuhkan tontonan ketegangan, melainkan teladan kepemimpinan. Ketika para pemimpin mampu menyelesaikan persoalan sensitif dengan kepala dingin dan hati yang lapang, masyarakat akan belajar bahwa hukum dan etika dapat berjalan beriringan. Menjaga aset daerah adalah kewajiban, merawat kesejukan sosial adalah kebijaksanaan, dan menyatukan keduanya merupakan cerminan kedewasaan sebuah pemerintahan.

 

Editor : Asrianto Daranga

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Listyo Sigit Diberhentikan dengan Hormat, DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

Jakarta, Nuansa Sultra – DPR RI menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Read out all

38 Gerai KDKMP Dibangun di Koltim, 19 Unit Telah Rampung

Koltim, Nuasa Sultra – Sebanyak 38 gerai fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dibangun di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Dari jumlah tersebut,...

Read out all

Jelang Purna Bakti, Syafruddin Tinggalkan Catatan Pengabdian di Pendidikan Koltim

Koltim, Nuansa Sultra – Menjelang purna bakti sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Drs. Syafruddin, M.Pd., meninggalkan sejumlah catatan pengabdian selama menjalankan tugas...

Read out all

34 Tahun Mengabdi, Maryono Purna Bakti dari Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Koltim

Koltim, Nuansa Sultra – Setelah sekitar 34 tahun mengabdi sebagai aparatur dan tenaga pendidik, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kolaka Timur...

Read out all

20 Pelaku Usaha Pamerkan Produk Lokal Koltim dalam Pekan Produk Unggulan UMKM 2026

Koltim, Nuansa Sultra – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar Pekan Produk Unggulan UMKM Tahun 2026 untuk mendorong...

Read out all

Jika Gibran Tidak Memenuhi Syarat, Apakah Akan Berimbas Kepada Prabowo?

Oleh : Andre Darmawan Advokat/Ketua DPD KAI Sulawesi Tenggara Nuansa Sultra – Permohonan PHPU No 1/2026 yang diajukan oleh Prof. Denny Indrayana...

Read out all