
- 0
- 372 words
Jakarta, Nuansa Sultra – Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT Tosidha Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda (LSO), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Ketua Ombudsman, Hery Susanto (HS). Kasus ini berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel dan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Sultra.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menjeratnya. Laode sinarwan ditangkap oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin malam (11/05/2026).
Penangkapan dilakukan setelah LSO beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi tanpa memberikan alasan yang sah. Tindakan jemput paksa dilakukan guna memperlancar proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik telah memanggil LSO secara patut, namun yang bersangkutan tidak menunjukkan sikap kooperatif.
Oleh karena itu, tim penyidik mengambil langkah hukum dengan melakukan penjemputan paksa di salah satu rumah milik tersangka di Jakarta Selatan. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, LSO resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut penyidik, kasus ini bermula dari keberatan LSO terhadap kewajiban pembayaran PNBP terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebesar Rp130 miliar yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan. Untuk menghindari kewajiban tersebut, LSO diduga mencari pihak yang memiliki akses ke Ombudsman Republik Indonesia agar dapat membantu memengaruhi hasil pemeriksaan lembaga tersebut.
Dalam prosesnya, LSO diduga bertemu dengan Hery Susanto dan menyepakati pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan bantuan penyelesaian persoalan tersebut.Penyidik menduga HS kemudian mengatur proses pemeriksaan Ombudsman seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.
Pemeriksaan itu selanjutnya menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan terkait kewajiban pembayaran PNBP PT TSHI.
Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan kebocoran dokumen rahasia dalam perkara tersebut. Draft LHP Ombudsman yang seharusnya bersifat tertutup diduga telah diberikan kepada LSO sebelum hasil resmi diterbitkan. Penyidik menilai tindakan tersebut sebagai bagian dari upaya untuk memengaruhi proses administrasi dan pengambilan keputusan dalam pemeriksaan Ombudsman.
Untuk kepentingan penyidikan, LSO ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama.
Terakhir, Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan suap tersebut.
Laporan : Redaksi