Jakarta, Nuansa Sultra – Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT Tosidha Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda (LSO), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Ketua Ombudsman, Hery Susanto (HS). Kasus ini berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel dan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Sultra.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menjeratnya. Laode sinarwan ditangkap oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin malam (11/05/2026).

Penangkapan dilakukan setelah LSO beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi tanpa memberikan alasan yang sah. Tindakan jemput paksa dilakukan guna memperlancar proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik telah memanggil LSO secara patut, namun yang bersangkutan tidak menunjukkan sikap kooperatif.

Oleh karena itu, tim penyidik mengambil langkah hukum dengan melakukan penjemputan paksa di salah satu rumah milik tersangka di Jakarta Selatan. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, LSO resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut penyidik, kasus ini bermula dari keberatan LSO terhadap kewajiban pembayaran PNBP terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebesar Rp130 miliar yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan. Untuk menghindari kewajiban tersebut, LSO diduga mencari pihak yang memiliki akses ke Ombudsman Republik Indonesia agar dapat membantu memengaruhi hasil pemeriksaan lembaga tersebut.

Dalam prosesnya, LSO diduga bertemu dengan Hery Susanto dan menyepakati pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan bantuan penyelesaian persoalan tersebut.Penyidik menduga HS kemudian mengatur proses pemeriksaan Ombudsman seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.

Pemeriksaan itu selanjutnya menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan terkait kewajiban pembayaran PNBP PT TSHI.

Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan kebocoran dokumen rahasia dalam perkara tersebut. Draft LHP Ombudsman yang seharusnya bersifat tertutup diduga telah diberikan kepada LSO sebelum hasil resmi diterbitkan. Penyidik menilai tindakan tersebut sebagai bagian dari upaya untuk memengaruhi proses administrasi dan pengambilan keputusan dalam pemeriksaan Ombudsman.

Untuk kepentingan penyidikan, LSO ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. 

Terakhir, Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan suap tersebut.

 

Laporan : Redaksi

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Jika Gibran Tidak Memenuhi Syarat, Apakah Akan Berimbas Kepada Prabowo?

Oleh : Andre Darmawan Advokat/Ketua DPD KAI Sulawesi Tenggara Nuansa Sultra – Permohonan PHPU No 1/2026 yang diajukan oleh Prof. Denny Indrayana...

Read out all

Kriyanusa 2026 Hadirkan 410 Stan, Dekranasda Koltim Tampilkan Produk Kriya Daerah

Jakarta, Nuansa Sultra – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) melalui Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) turut ambil bagian dalam pameran nasional...

Read out all

Oknum Polisi Diduga Ejek Massa Saat Demo Hari Tani, Polda Bengkulu Dalami Video Viral

Bengkulu, Nuansa Sultra – Aksi demonstrasi memperingati Hari Tani Nasional di depan Kantor Gubernur Bengkulu, Pada Kamis (24/9/2026), berujung kericuhan dan menjadi...

Read out all

Pemkot Kendari Evaluasi 3.038 PPPK Paruh Waktu, 68 Tak Lanjut

Kendari, Nuansa Sultra – Pemerintah Kota Kendari mulai memfinalisasi evaluasi terhadap 3.038 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hasil penerimaan 2025...

Read out all

Guruh Soekarno Putra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

Jakarta, Nuansa Sultra – Seniman sekaligus politikus Guruh Soekarno Putra meninggal dunia pada Sabtu (26/9/2026) pagi dalam usia 73 tahun. Putra bungsu...

Read out all

Bapenda Koltim Targetkan PAD Rp17,72 Miliar pada 2026

Koltim, Nuansa Sultra – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp17,72 miliar pada 2026....

Read out all