Jakarta, Nuansa Sultra – Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT Tosidha Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda (LSO), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Ketua Ombudsman, Hery Susanto (HS). Kasus ini berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel dan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Sultra.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menjeratnya. Laode sinarwan ditangkap oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin malam (11/05/2026).

Penangkapan dilakukan setelah LSO beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi tanpa memberikan alasan yang sah. Tindakan jemput paksa dilakukan guna memperlancar proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik telah memanggil LSO secara patut, namun yang bersangkutan tidak menunjukkan sikap kooperatif.

Oleh karena itu, tim penyidik mengambil langkah hukum dengan melakukan penjemputan paksa di salah satu rumah milik tersangka di Jakarta Selatan. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, LSO resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut penyidik, kasus ini bermula dari keberatan LSO terhadap kewajiban pembayaran PNBP terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebesar Rp130 miliar yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan. Untuk menghindari kewajiban tersebut, LSO diduga mencari pihak yang memiliki akses ke Ombudsman Republik Indonesia agar dapat membantu memengaruhi hasil pemeriksaan lembaga tersebut.

Dalam prosesnya, LSO diduga bertemu dengan Hery Susanto dan menyepakati pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan bantuan penyelesaian persoalan tersebut.Penyidik menduga HS kemudian mengatur proses pemeriksaan Ombudsman seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.

Pemeriksaan itu selanjutnya menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan terkait kewajiban pembayaran PNBP PT TSHI.

Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan kebocoran dokumen rahasia dalam perkara tersebut. Draft LHP Ombudsman yang seharusnya bersifat tertutup diduga telah diberikan kepada LSO sebelum hasil resmi diterbitkan. Penyidik menilai tindakan tersebut sebagai bagian dari upaya untuk memengaruhi proses administrasi dan pengambilan keputusan dalam pemeriksaan Ombudsman.

Untuk kepentingan penyidikan, LSO ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. 

Terakhir, Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan suap tersebut.

 

Laporan : Redaksi

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Tiba di Samarinda,Siap Kukuhkan DPD PJI Kaltim 2026-2030

Samarinda, Nuansa Sultra – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori bersama istrinya, Susy, tiba di Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung...

Read out all

Polres Koltim Gelar Gerakan Pangan Murah, 2 Ton Beras Disiapkan untuk Warga Simbalai dan Sekitarnya

Koltim, Nuansa Sultra – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur (Koltim) melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) dengan menyediakan...

Read out all

JPKP Sultra Pertanyakan Aktivitas Kapal Pelingkar di Waode Buri : Sesuai Aturan atau Tidak!

Butur, Nuansa Sultra – Aktivitas bongkar muat hasil tangkapan kapal pelingkar (purse seiner) asal luar daerah di Pelabuhan Waode Buri, Kecamatan Kulisusu Utara,...

Read out all

Ladongi Jaya Bergemuruh, Panjat Pinang hingga Malam Semarakkan HUT RI ke-81, Lurah Apresiasi Kolaborasi Warga dan Mahasiswa

Koltim, Nuansa Sultra – Semangat gotong royong dan kebersamaan warga mewarnai rangkaian perlombaan dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik...

Read out all

Pimpin HUT RI ke-81, Gubernur Sultra Serahkan Bantuan untuk Disabilitas, Lansia hingga Mobil Jenazah RSUD Bahteramas

Kendari, Nuansa Sultra – Upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) berlangsung sukses di halaman Kantor...

Read out all

Gubernur Sultra Serahkan Remisi HUT RI ke-81, 1.943 Warga Binaan Dapat Pengurangan Masa Pidana

Kendari, Nuansa Sultra – Sebanyak 1.943 narapidana dan Anak Binaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima remisi dan pengurangan masa pidana dalam rangka...

Read out all