Koltim, Nuansa Sultra – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Timur memastikan penanganan kasus 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) Inspektorat dan 3 Pensiunan yang tersangkut pelanggaran kode etik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Kepala BKPSDM Kolaka Timur, Ruslan, S.E., M.E., saat ditemui di Aula BKPSDM menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan BKN terkait tindak lanjut hukum dan administrasi kepegawaian terhadap ASN yang bersangkutan.

 

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan BKN, vonis hukuman terhadap ASN tersebut adalah empat bulan,” ujar Ruslan, Rabu (21/01/2026).

 

Ia mengungkapkan, langkah awal yang dilakukan BKPSDM adalah meminta salinan surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri Kolaka sebagai dasar administrasi. Surat permintaan tersebut telah dikirim pada Senin, 19 Januari 2026, dan saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi dari kejaksaan.

 

“Salinan surat eksekusi itu nantinya menjadi dasar bagi kami untuk menghentikan pembayaran gaji, karena selama menjalani hukuman, ASN yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas kedinasan,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Ruslan menegaskan bahwa proses penjatuhan sanksi disiplin ASN akan dilakukan setelah para ASN tersebut selesai menjalani hukuman pidana dan proses sidang kode etik secara sipil dinyatakan tuntas.

 

“Sanksi disiplin akan diproses dan dijatuhkan oleh Ketua Majelis Disiplin dan Kode Etik ASN Kabupaten Kolaka Timur, sesuai dengan mekanisme dan arahan dari BKN,” tambahnya.

 

Sementara itu, berdasarkan pantauan media saat melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka pada Selasa (20/01/2026), tercatat terdapat 12 ASN aktif Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur serta 3 orang pensiunan daerah yang terlibat dalam perkara tersebut, yakni:

 

Pensiunan Inspektorat:

 

Husain T, S.Pd., M.Si (saat ini anggota DPRD Kolaka Timur)

Marce Kasim, S.H., M.M

Ansarullah, S.Mn

 

ASN Aktif Inspektorat:

 

Syahrul Samata, S.T., M.Si (Irban III)

Sulhijah, S.E (Irbansus)

Hartina, S.TP (Auditor)

Irwan Jaya, S.E (Auditor)

Ema Endrawaty, S.E (Auditor)

Harnita, S.Si (Auditor)

Sriyanti, S.Pd (Auditor)

Ardhiy Utama Putra Chalik (Auditor)

Isradin, S.T (Auditor)

Andi Muh. Syaiful, S.IP (Auditor)

Meliyanti, S.E (Auditor)

Sarniah, S.Si (Auditor)

 

BKPSDM Koltim, Komitmennya untuk menuntaskan seluruh proses hukum dan administrasi secara profesional, transparan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penulis : Asrianto Daranga

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Pelayanan IKD dan Portal PERLINSOS Digelar di Kecamatan Ladongi, Warga Diminta Manfaatkan Layanan

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), bersama Dinas Dukcapil serta Dinas Sosial, memberikan pelayanan Identitas Kependudukan Digital...

Read out all

Kajari di Sultra Diamankan Tim PAM SDO Kejati, Dibawa ke Kejagung untuk Pemeriksaan

Koltim, Nuansa Sultra – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di salah satu kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi...

Read out all

Workshop V FKM Universitas Nusa Cendana Dorong Penguatan Renja Kesehatan Koltim 2027

Koltim, Nuansa Sultra – Pendampingan tata kelola program kesehatan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Tahun 2026 memasuki tahap akhir. Kegiatan ditutup melalui Workshop...

Read out all

5 Jenderal, 1 Laksamana dan 1 Marsekal Terima Bintang Mahaputera dari Prabowo

JAKARTA, Nuansa Sultra – Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada tujuh tokoh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penganugerahan berlangsung saat...

Read out all

2.771 PPPK Konawe Dapat Perpanjangan Kontrak 4 Tahun, Yusran Akbar Tekankan Kinerja

Konawe, Nuansa Sultra – Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, S.T., memperpanjang masa kerja 2.771 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu...

Read out all

Yusran Akbar Ingatkan PPPK : Jangan Hanya Siap, Harus Berkontribusi untuk Konawe

Konawe, Nuansa Sultra – Pemerintah Kabupaten Konawe menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 serta dokumen...

Read out all