Oleh : H. Fajar Meronda, SE, MT

(Angkatan Muda Sulawesi Tenggara)

 

Nuansa Sultra – Perintah Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen (Purn) Andi Sumangeruka, untuk mengosongkan aset pemerintah daerah yang saat ini masih dikuasai mantan Gubernur Sultra, Dr. H. Nur Alam, SE, M.Si, pada dasarnya harus ditempatkan dalam kerangka penertiban aset negara. Pemerintah Provinsi memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga, menata, dan memastikan seluruh aset daerah tertib secara administrasi, jelas status hukumnya, serta tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.

 

Namun, dinamika di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan perintah tersebut tidak lagi berdiri semata sebagai urusan administratif. Pengerahan personel Satpol PP Sultra yang dipimpin langsung oleh Hamim Imbu, lalu berhadapan dengan Eks Gubernur yang didampingi mantan Wakil Gubernur Sultra, Brigjen (Purn.) H. Saleh Lasata, serta sejumlah elemen masyarakat, telah mengubah konteks persoalan. Situasi ini berkembang menjadi peristiwa sosial-politik yang sensitif dan rawan multitafsir di ruang publik.

 

Sebagai masyarakat yang mencintai Sultra, kita perlu menempatkan persoalan ini secara jernih dan proporsional. Fakta penting yang tidak boleh diabaikan adalah bahwa aset dimaksud saat ini masih berada dalam proses Daftar Usulan Pemanfaatan (DUM). Secara administratif, status pemanfaatannya belum sepenuhnya final. Dalam kondisi demikian, langkah yang terlalu demonstratif berpotensi melahirkan kesan tergesa-gesa, meskipun niat awalnya adalah penegakan aturan.

 

Di sisi lain, sikap Eks Gubernur yang mempertahankan penguasaan aset tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari dimensi psikologis dan historis. Nur Alam bukan sekadar warga biasa, melainkan figur yang pernah memimpin daerah ini dan memiliki kontribusi nyata dalam perjalanan pemerintahan Sultra Oleh karena itu, penanganan persoalan yang menyangkut tokoh publik semacam ini menuntut kepekaan sosial, bukan hanya ketegasan struktural.

 

Yang dibutuhkan saat ini bukanlah adu otoritas, melainkan adu kebijaksanaan. Negara memang tidak boleh kehilangan wibawa, tetapi wibawa negara juga tidak identik dengan pengerahan kekuatan di ruang yang masih menyediakan jalur dialog administratif. Penertiban aset tetap dapat dilakukan secara tegas melalui mekanisme komunikasi resmi, surat-menyurat yang jelas, penetapan tenggat waktu yang proporsional, serta penjelasan terbuka mengenai dasar hukum yang melandasinya.

 

Pendekatan persuasif justru akan memperkuat legitimasi pemerintah daerah di mata publik. Sebaliknya, jika proses administratif yang belum tuntas dipertontonkan dalam bentuk ketegangan di lapangan, perhatian publik akan lebih terseret pada konflik elite daripada memahami substansi kebijakan. Dalam iklim sosial yang mudah terpolarisasi, persepsi sering kali berbicara lebih keras daripada fakta.

 

Kami meyakini Gubernur Sultra memiliki niat baik untuk menata aset daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Pada saat yang sama, kami juga percaya mantan Gubernur Nur Alam memiliki kebesaran jiwa untuk menghormati proses pemerintahan yang sedang berjalan. Titik temu dari keduanya terletak pada dialog yang jujur, terbuka, dan berlandaskan hukum administrasi negara.

 

Langkah paling bijak saat ini adalah menunda tindakan koersif hingga proses DUM benar-benar selesai, sembari membangun komunikasi resmi yang terukur dan transparan. Pemprov perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai status aset, dasar hukum pengelolaannya, serta tahapan penyelesaian yang sedang ditempuh. Transparansi merupakan kunci untuk meredam kecurigaan dan spekulasi yang tidak produktif.

 

Provinsi. Sulawesi Tenggara tidak membutuhkan tontonan ketegangan, melainkan teladan kepemimpinan. Ketika para pemimpin mampu menyelesaikan persoalan sensitif dengan kepala dingin dan hati yang lapang, masyarakat akan belajar bahwa hukum dan etika dapat berjalan beriringan. Menjaga aset daerah adalah kewajiban, merawat kesejukan sosial adalah kebijaksanaan, dan menyatukan keduanya merupakan cerminan kedewasaan sebuah pemerintahan.

 

Editor : Asrianto Daranga

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

28 KK Korban Banjir di Kecamatan Dangia Terima Bantuan Sosial dari Dinsos Koltim

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan sosial tanggap darurat kepada warga terdampak...

Read out all

Quick Respons dan Sinergi Pemda bersama Balai Kementerian PU RI Tangani Dampak Banjir di Kolaka Timur

Koltim, Nuansa Sultra – Banjir yang terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, melanda hampir seluruh wilayah kecamatan di Kab. Kolaka Timur (Koltim),...

Read out all

SMKN 11 Kolaka Ikuti Deklarasi PMR 2026 Tingkat Kab. Kolaka, Kepala Sekolah Harapkan Penguatan Karakter Siswa

Kolaka, Nuansa Sultra – SMK Negeri 11 Kolaka mengikuti kegiatan Deklarasi Palang Merah Remaja (PMR) tingkat Wira Kabupaten Kolaka Tahun 2026 yang...

Read out all

Kejaksaan Agung Tetapkan Pemilik PT Tosidha Indonesia sebagai Tersangka Dugaan Suap Ketua Ombudsman

Jakarta, Nuansa Sultra – Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT Tosidha Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda (LSO), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap...

Read out all

BPS Kolaka Timur Paparkan Tahapan Program Desa Cantik di Tiga Desa Lokus

Koltim, Nuansa Sultra – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kolaka Timur, Pujiyanto, S.ST., M.E., menjelaskan proses pelaksanaan Program Desa Cinta Statistik...

Read out all

Kolaborasi Pemkab Koltim dan BPS, Tiga Desa Dicanangkan Jadi Desa Cinta Statistik Tahun 2026

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah pusat melalui Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) sebagai pembina data terus memperkuat kualitas kebijakan...

Read out all