Koltim, Nuansa Sultra – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) telah merampungkan sosialisasi teknis Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di 33 desa yang tersebar di 11 kecamatan.

Sosialisasi tersebut membahas petunjuk teknis, persyaratan bakal calon kepala desa, tahapan pemilihan, hingga langkah-langkah untuk mencegah potensi sengketa dalam pelaksanaan Pilkades.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Koltim, Aminul M. Al Masri, S.STP., menyampaikan hal itu saat diwawancarai media Nuansa Sultra di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengenai petunjuk teknis (juknis) yang menjadi pedoman pelaksanaan Pilkades 2026.

Pelaksanaan sosialisasi dilakukan secara bertahap berdasarkan pembagian wilayah atau zona. Kegiatan dimulai pada Senin (19/10/2026) di Kecamatan Tirawuta dan berakhir pada 28 Oktober 2026 di Kecamatan Uluiwoi.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pemateri menyampaikan arahan sesuai bidang masing-masing.

Staf Ahli Bupati Koltim Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Rusli, S.K.M., yang mewakili Bupati, mengingatkan pentingnya pendekatan humanis dan kekeluargaan dalam pelaksanaan Pilkades. Ia juga meminta seluruh pihak menjaga stabilitas politik di tingkat desa.

Ketua Komisi I DPRD Koltim turut menyampaikan aspirasi masyarakat menjelang pemilihan. Menurut Aminul, Komisi I siap membuka ruang rapat dengar pendapat apabila muncul potensi sengketa maupun dugaan kecurangan.

Melalui mekanisme tersebut, berbagai persoalan dapat dibahas dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala DPMD Koltim, Kusram Maroli, S.PT., M.T., menyampaikan materi mengenai penyusunan visi dan misi bakal calon kepala desa. Ia mengingatkan agar setiap program yang dijanjikan sesuai dengan kewenangan desa dan kemampuan anggaran melalui APBDes.

Materi lainnya mencakup tahapan verifikasi dan validasi data pemilih, mulai dari penyusunan daftar pemilih sementara hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai persyaratan bakal calon kepala desa serta sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi sebelum mengikuti pemilihan.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian ialah persyaratan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Aminul menjelaskan, PPPK wajib mengundurkan diri dari status dan kontraknya setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa.

Ketentuan serupa berlaku bagi anggota BPD, aparat desa, serta pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Mereka diwajibkan melepaskan jabatan atau kedudukannya setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa.

Selain persyaratan tersebut, terdapat ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur kondisi apabila hanya terdapat satu calon kepala desa.

Dalam keadaan tersebut, panitia akan memperpanjang masa pendaftaran. Apabila setelah perpanjangan tetap hanya terdapat satu calon, PPKD dan BPD dapat melakukan musyawarah mufakat untuk mencapai kesepakatan.

Surat suara nantinya memuat dua pilihan, yakni kotak bergambar calon tunggal dan kotak tanpa gambar calon atau yang dikenal sebagai kotak kosong.

Namun, apabila PPKD dan BPD tidak mencapai kesepakatan melalui musyawarah, Bupati Koltim akan menunjuk penjabat (Pj) kepala desa. Dengan demikian, desa tersebut tidak melaksanakan Pilkades pada 2026.

Dalam sosialisasi itu, Aminul juga mengatakan bahwa bakal calon kepala desa diingatkan untuk menyusun visi dan misi yang realistis serta sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan desa.

Menurutnya, program yang ditawarkan kepada masyarakat harus dapat diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta sesuai dengan lima bidang penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ia mencontohkan, dalam pelaksanaan Pilkades sebelumnya terdapat calon kepala desa yang menjanjikan penggratisan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ada pula calon yang menjanjikan pengaspalan jalan desa, padahal program tersebut tidak serta-merta dapat dibiayai melalui postur APBDes.

“Hal-hal seperti ini yang kami antisipasi dalam penyusunan visi dan misi bakal calon kepala desa tahun 2026,” jelasnya.

Untuk memastikan program yang ditawarkan tidak bertentangan dengan ketentuan, DPMD Koltim akan melakukan verifikasi terhadap visi dan misi seluruh bakal calon kepala desa.

Langkah tersebut dinilai penting karena visi dan misi kepala desa nantinya menjadi bagian dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Dokumen tersebut menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan pelaksanaan APBDes.

Sebanyak 33 desa yang mengikuti sosialisasi Pilkades serentak 2026 tersebar di 11 kecamatan, dengan rincian sebagai berikut:

Kecamatan Tirawuta:

1. Desa Tawainalu
2. Desa Lalingato
3. Desa Orawa
4. Desa Poni-Poniki
5. Desa Tasahea

Kecamatan Ladongi:

1. Desa Putemata
2. Desa Wunggoloko

Kecamatan Poli-Polia:

1. Desa Pangi-Pangi
2. Desa Pole Maju Jaya
3. Desa Tokai
4. Desa Wia-Wia

Kecamatan Dangia:

1. Desa Dangia
2. Desa Gunung Jaya

Kecamatan Aere:

1. Desa Aere
2. Desa Aladadio
3. Desa Iwoimenggura
4. Desa Watuwoha

Kecamatan Lambandia:

1. Desa Bou
2. Desa Mokupa
3. Desa Penanggosi

Kecamatan Lalolae:

1. Desa Lalosingi

Kecamatan Mowewe:

1. Desa Puoosu
2. Desa Ulu Mowewe
3. Desa Watupute

Kecamatan Tinondo:

1. Desa Ameroro
2. Desa Lamunde
3. Desa Solewatu
4. Desa Tawarombadaka

Kecamatan Uluiwoi:

1. Desa Pehanggo
2. Desa Tondowatu
3. Desa Undoolo

Kecamatan Ueesi:

1. Desa Likuwalanapo
2. Desa Porabua

Pemungutan suara Pilkades serentak di 33 desa tersebut dijadwalkan berlangsung pada 20 Desember 2026 mendatang.

Menjelang pelaksanaan pemilihan, Aminul berharap seluruh PPKD dan BPD menjaga netralitas serta tidak berpihak kepada salah satu calon.

Menurutnya, sikap tersebut penting untuk mencegah sengketa sekaligus menjaga proses pemilihan agar berlangsung aman, tertib, dan demokratis.

“Kami mengimbau PPKD dan BPD tetap menjaga netralitas. Selain itu, seluruh pihak harus menjaga harmonisasi dan kekeluargaan agar Pilkades berjalan aman, tenteram, dan nyaman,” ujarnya.

 

Penulis : Asrianto Daranga.

Tinggalkan Balasan

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Satgas Pangan Polres Koltim Fokus Pencegahan dan Penindakan Penimbunan serta Penyimpangan Distribusi

Koltim, Nuansa Sultra – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) memperkuat pengawasan terhadap penyimpanan dan distribusi bahan pangan. Langkah ini...

Read out all

BPS Catat IPH Koltim Tertinggi se-Sultra, Satgas Pangan Diminta Perkuat Pengawasan

Koltim, Nuansa Sultra – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Perkembangan Harga (IPH) Kabupaten Kolaka Timur mencapai 4,04 pada pekan keempat Oktober...

Read out all

PN Unaaha Nyatakan Mesin Crusher Sah Milik H. Ruksamin, Kuasa Hukum Minta Polda Sultra Terbitkan SP3

Kendari, Nuansa Sultra – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha mengabulkan sebagian gugatan perdata Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng., terkait...

Read out all

Respons Cepat Call Center 110, Polres Koltim Tangani Laporan Dugaan KDRT

Koltim, Nuansa Sultra – Laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 langsung ditindaklanjuti personel...

Read out all

Hampir Sebulan MBG Tak Tersalur di SMPN 1 Mattiro Bulu, Orang Tua Siswa Minta Penjelasan

PINRANG, Nuansa Sultra – Penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 1 Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dilaporkan terhenti selama...

Read out all

Pimpin Upacara HSP ke-98, Sekda Koltim Ajak Pemuda Jadi Patriot Bangsa yang Gigih dan Berempati

Koltim, Nuansa Sultra – Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Timur, Rismanto Runda, S. Sos, M.M., mengajak generasi muda menjadi patriotik, gigih, dan peduli...

Read out all