
- 0
- 738 words
Koltim, Nuansa Sultra – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) memperkuat pengawasan terhadap penyimpanan dan distribusi bahan pangan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penimbunan, penyimpangan penyaluran, pengoplosan, hingga penjualan komoditas di atas harga eceran tertinggi (HET).
Hal tersebut menjadi salah satu materi dalam Rapat Koordinasi Satgas Pangan tentang penguatan fungsi dan peran satgas dalam pengendalian inflasi daerah.
Kegiatan yang diinisiasi Dinas Ketapang Koltim digelar di Aula Pemda Koltim, Kompleks Perkantoran Bupati, Desa Lalingato, Kecamatan Tirawuta, Kamis lalu (29/10/2026), dibuka oleh Bupati Koltim yang diwakili Staf Ahli Bupati, Rusli, S.K.M., serta dihadiri perwakilan unsur pemerintahan, instansi vertikal, dan pemangku kepentingan terkait.
Dalam pemaparannya, Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Koltim, Ipda Syamsul Rijal, S.H., menjelaskan bahwa pencegahan dan penindakan tindak pidana di bidang pangan menjadi bagian penting dari tugas Satgas Pangan.
Ia menyoroti sejumlah bentuk pelanggaran, terutama penimbunan dan penyimpangan distribusi. Penimbunan dapat terjadi ketika stok bahan pangan disembunyikan saat pasokan terganggu atau barang tidak dilepas ke pasar tanpa alasan yang wajar.
Selain itu, ketidaksesuaian antara jumlah stok fisik dan laporan juga menjadi hal yang perlu diawasi. Dalam paparannya, ia menyebut Pasal 133 UU Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp150 miliar, serta Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Bentuk pelanggaran lainnya adalah manipulasi data stok, seperti laporan yang berbeda dari kondisi fisik, transaksi fiktif, serta catatan penerimaan atau pengiriman barang yang tidak didukung dokumen.
Untuk pelanggaran tersebut, Syamsul menyebut Pasal 108 UU Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Ipda Syamsul juga menjelaskan bahwa penyimpangan distribusi dapat berupa pengalihan tujuan pengiriman, jalur penyaluran yang tidak sesuai program, serta dokumen asal barang atau penerima yang tidak konsisten.
Pelanggaran lain yang menjadi perhatian meliputi penjualan di atas HET apabila ketentuan tersebut berlaku, penggunaan label yang menyesatkan, serta peredaran pangan rusak, tercemar, atau tidak memenuhi ketentuan keamanan.
Ia turut menyampaikan ketentuan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999, dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Menurutnya, penanganan pelanggaran pangan membutuhkan koordinasi lintas instansi. Polres atau Satgas Pangan berperan melakukan deteksi dini, mengumpulkan informasi, melaksanakan penegakan hukum, serta mengoordinasikan penanganan di lapangan.
Dinas Pangan dan Dinas Pertanian berperan menyediakan data ketersediaan, produksi, kerawanan, dan pasokan. Sementara itu, pemerintah daerah dan pengelola pasar memantau kondisi pasar, kelangkaan lokal, serta pengaduan masyarakat.
Dinas Perdagangan bertugas memantau harga, perdagangan, distribusi, dan kepatuhan sesuai kewenangannya. Bulog atau pengelola cadangan pangan menyediakan data stok dan penyaluran cadangan pangan sesuai tugas masing-masing.
Adapun BPOM atau laboratorium berperan dalam pemeriksaan keamanan dan mutu produk pangan.
Syamsul menegaskan, koordinasi tersebut tidak menghapus batas kewenangan setiap instansi. Masing-masing pihak tetap harus bertindak berdasarkan tugas dan dasar hukum yang berlaku.
PEMANTAUAN PASAR HINGGA GUDANG DISTRIBUTOR
Saat menjelaskan bentuk pelanggaran yang kerap ditemukan, Syamsul menyebut beberapa modus, antara lain penimbunan, penyalahgunaan distribusi, pengoplosan, dan penjualan bahan pangan di atas harga eceran tertentu.
“Modus-modus pelanggaran di bidang pangan itu, contohnya penimbunan, penyalahgunaan distribusi, pengoplosan, dan menjual di atas harga eceran tertentu. Tugas kami sebisa mungkin mencegahnya. Namun, jika ditemukan pelanggaran, kami harus melakukan penegakan hukum, termasuk penyidikan,” jelasnya.
Untuk mencegah pelanggaran sekaligus memastikan keamanan dan ketersediaan pangan, Satgas Pangan melakukan pemantauan secara rutin di pasar, gudang penyimpanan, distributor, dan produsen pangan.
Pemantauan tersebut bertujuan memastikan seluruh pihak terkait menjalankan tugasnya dengan benar. Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh kepastian bahwa stok pangan tetap tersedia, khususnya dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru serta bulan suci Ramadan.
Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menindaklanjuti melalui penegakan hukum. Terkait sanksi penimbunan, dalam keterangannya ia menyebut ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Syamsul mengimbau masyarakat agar ikut membantu pengawasan dengan melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan penimbunan bahan pangan, terutama komoditas yang saat ini mengalami kenaikan harga di Koltim.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menyarankan pembentukan posko pengaduan atau posko terpadu Satgas Pangan sebagai tempat masyarakat menyampaikan laporan untuk ditindaklanjuti.
Sebelum posko tersebut terbentuk, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui dinas terkait, Polres Koltim, maupun Polsek setempat.
Saat diwawancarai media Nuansa Sultra, Syamsul juga menanggapi pertanyaan mengenai peredaran rokok ilegal di Koltim, baik di toko, kios, maupun warung. Rokok yang dimaksud merupakan produk yang tidak terdaftar atau tidak memenuhi ketentuan perpajakan dan bea cukai.
Ia menegaskan, setiap laporan maupun temuan langsung terkait peredaran rokok ilegal akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Kalau kami menemukan langsung atau mendapatkan laporan, tentunya harus kami tindak lanjuti dengan penegakan hukum apabila memang ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Penulis : Asrianto Daranga