Koltim, Nuansa Sultra – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) masih melakukan klarifikasi dalam proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Koltim dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Husain Tanggapili.

Ketua KPU Koltim, Anhar, menjelaskan bahwa proses tersebut masih berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. KPU saat ini memastikan informasi mengenai adanya upaya hukum yang ditempuh anggota DPRD yang diberhentikan dari partai politiknya.

Hal itu disampaikan Anhar saat diwawancarai media Nuansa Sultra di ruang kerjanya, Rabu (4/11/2026). Ia sekaligus membantah pernyataan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya terkait proses verifikasi PAW yang sedang dilakukan KPU Koltim.

Anhar mengatakan, proses PAW dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pelaksanaannya juga memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.

Menurutnya, KPU Koltim mulai menindaklanjuti proses PAW setelah menerima surat Pimpinan DPRD Koltim tertanggal 19 Oktober 2026. Dalam ketentuan yang berlaku, KPU memiliki waktu lima hari sejak surat diterima untuk menindaklanjuti permintaan verifikasi persyaratan calon pengganti antarwaktu anggota DPRD dari PDI Perjuangan.

Dalam proses tersebut, KPU Koltim kemudian menerima informasi bahwa Husain Tanggapili, anggota DPRD yang diberhentikan dari partai politiknya, melalui kuasa hukumnya telah mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Partai PDI Perjuangan.

Anhar menjelaskan, Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 mengatur bahwa apabila terdapat informasi mengenai anggota DPR, DPD, atau DPRD yang diberhentikan dan mengajukan upaya hukum, KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu kepada pimpinan lembaga terkait setelah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan informasi tersebut, KPU Koltim perlu melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenaran dan status upaya hukum yang diajukan. Klarifikasi dapat dilakukan kepada partai politik bersangkutan, anggota DPRD yang diberhentikan, maupun instansi terkait.

Langkah itu dilakukan agar KPU memperoleh informasi yang akurat serta memastikan proses hukum yang ditempuh benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sebelum melakukan klarifikasi, KPU Koltim juga telah menyurati Pimpinan DPRD Koltim untuk menyampaikan bahwa proses PAW masih membutuhkan waktu karena melakukan klarifikasi yang diperlukan.

Anhar menegaskan, hingga saat ini KPU Koltim masih berada dalam tahap klarifikasi guna menjaga asas kepastian hukum. Klarifikasi tersebut secara khusus bertujuan memastikan apakah upaya hukum yang ditempuh Husain Tanggapili memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025.

Dengan demikian, KPU Koltim belum dapat menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu kepada Pimpinan DPRD Koltim. Penyampaian nama calon pengganti akan dilakukan setelah seluruh hasil klarifikasi diperoleh dan ketentuan mengenai upaya hukum tersebut dapat dipastikan.

“Kami akan segera menyampaikan hasil verifikasi proses PAW setelah seluruh hasil klarifikasi diperoleh untuk diputuskan,” ujar Anhar.

 

Penulis : Asrianto Daranga

Tinggalkan Balasan

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Kabid Pemdes Aminul Jelaskan Aturan dan Tahapan Pilkades Serentak 33 Desa se-Koltim

Koltim, Nuansa Sultra – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) telah merampungkan sosialisasi teknis Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)...

Read out all

Satgas Pangan Polres Koltim Fokus Pencegahan dan Penindakan Penimbunan serta Penyimpangan Distribusi

Koltim, Nuansa Sultra – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) memperkuat pengawasan terhadap penyimpanan dan distribusi bahan pangan. Langkah ini...

Read out all

BPS Catat IPH Koltim Tertinggi se-Sultra, Satgas Pangan Diminta Perkuat Pengawasan

Koltim, Nuansa Sultra – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Perkembangan Harga (IPH) Kabupaten Kolaka Timur mencapai 4,04 pada pekan keempat Oktober...

Read out all

PN Unaaha Nyatakan Mesin Crusher Sah Milik H. Ruksamin, Kuasa Hukum Minta Polda Sultra Terbitkan SP3

Kendari, Nuansa Sultra – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha mengabulkan sebagian gugatan perdata Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng., terkait...

Read out all

Respons Cepat Call Center 110, Polres Koltim Tangani Laporan Dugaan KDRT

Koltim, Nuansa Sultra – Laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 langsung ditindaklanjuti personel...

Read out all

Hampir Sebulan MBG Tak Tersalur di SMPN 1 Mattiro Bulu, Orang Tua Siswa Minta Penjelasan

PINRANG, Nuansa Sultra – Penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 1 Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dilaporkan terhenti selama...

Read out all