KOLTIM, NUANSA SULTRA – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kolaka Timur, Drs. Syafruddin, M.Pd., menegaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah pada tahun 2025 akan sepenuhnya merujuk pada regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, yang menetapkan sejumlah syarat dan mekanisme pengangkatan kepala sekolah secara nasional.

 

Dalam keterangannya, Drs. Syafruddin menjelaskan bahwa dengan berlakunya Permendikdasmen, No. 7/ 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, menetapkan beberapa persyaratan penting yang wajib dipenuhi oleh calon kepala sekolah.

 

  • Pertama, calon harus berkualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
  • Kedua, Guru memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Ketiga, Pangkat Minimal Penata Golongan Ruang III/c atau Guru Ahli Pertama,
  • Keempat, Pengalaman mengajar minimal 8 (delapan) tahun (untuk PPPK), dan yang
  • Kelima, memiliki sertifikat Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Sebagai tambahan diperioritaskan bagi calon kepala Sekolah yang berdomisili di tempat dia bertugas.

 

Perubahan Regulasi yang Signifikan, Menurut Drs. Syafruddin, regulasi baru ini memberikan kejelasan sekaligus tantangan tersendiri bagi daerah.

 

“Kalau dulu masih ada fleksibilitas mengangkat guru yang berpangkat Penata Muda Tk.I, gologan ruang III/b, sekarang syarat minimalnya adalah golongan III/c. Ini perubahan utama yang harus dipahami oleh para pengelola pendidikan di daerah,” ujarnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa sistem pengangkatan sekarang tidak lagi sekadar berdasarkan penunjukan, melainkan melalui sistem penugasan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah wajib dilakukan melalui (KSPS) dan Proses penugasan melalui SIM KSPSTK.

 

Dalam masa transisi menuju penerapan regulasi baru ini, pemerintah masih memberikan keringanan/dispensasi. Bagi Kepala sekolah yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) dimungkinkan untuk diangkat secara definitif, meskipun belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah. Namun, setelah definitif, mereka wajib mengikuti diklat calon kepala sekolah.

 

“Kalau tidak ikut pelatihan, maka jabatan penugasan kepala sekolah hanya bisa dijabat selama satu periode (empat tahun). Tetapi jika mengikuti pelatihan dan lulus, bisa menjabat hingga dua periode (delapan tahun),” kata Syafruddin.

 

Terkait masa jabatan, peraturan baru membatasi maksimal masa jabatan kepala sekolah hingga dua Periode (8 tahun), dalam kondisi tertentu dapat diperpanjang hingga periode ketiga hingga 12 tahun dan Periode keempat (16 Tahun). Namun dalam kondisi tertentu, khususnya Kepala Sekolah yang berkinerja àmat baik dan juga jika tidak ada calon lain yang mengikuti seleksi dan memenuhi syarat di sekolah tersebut.

 

“Kita tetap mengedepankan prinsip efektivitas. Jika memang belum ada regenerasi yang siap, maka kepala sekolah lama tetap melanjutkan tugasnya,” tambahnya.

 

Satu hal yang cukup menarik dari regulasi terbaru ini adalah dibukanya peluang bagi guru TK dàn Guru PPPK untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah di jenjang SD.

 

“Dulu ini tidak dimungkinkan, tapi sekarang diberikan ruang. Ini bagian dari penguatan jalur karier guru,” jelas Syafruddin.

 

Syafruddin menekankan bahwa kebijakan baru ini membantu daerah dalam menyusun strategi rotasi dan promosi kepala sekolah secara lebih transparan dan profesional.

 

“Kita tidak lagi mengangkat kepala sekolah berdasarkan penunjukan semata. Semua harus mengikuti prosedur dan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah” tegasnya.

 

Dengan diberlakukannya regulasi ini mulai tahun ajaran 2025/2026, diharapkan kualitas kepemimpinan kepala sekolah dapat lebih terjamin dan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan di semua jenjang.

 

Penulis : Asrianto Daranga.

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Jangan Terjebak Dikotomi Teknokrat dan Non-Teknokrat : Saatnya Bicara Kompetensi, Bukan Latar Belakang

Oleh : H. Fajar Meronda, S.E., M.T  (Angkatan Muda Sulawesi Tenggara)   Nuansa Sultra – Wacana pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi...

Read out all

Midul Makati Nilai Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Adrie Yunus sebagai Ancaman bagi Demokrasi

Jakarta, Nuansa Sultra – Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP-GPI) mengutuk keras tindakan penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang...

Read out all

JPKPN Layangkan Sanggahan Keras ke BWS Sulawesi IV, Soroti Dugaan “Poles Permukaan” Proyek Irigasi Trimulya

Kendari, Nuansa Sultra – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN), Woroagi Agima, secara resmi menyampaikan surat sanggahan terhadap tanggapan Balai Wilayah Sungai...

Read out all

Ketua BK DPRD Koltim I Made Margi Tegaskan Status Husain Tanggapili Masih Dikaji Sesuai Tata Tertib

Koltim, Nuansa Sultra – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kolaka Timur, I Made Margi, menegaskan bahwa pihaknya masih mengkaji status anggota DPRD,...

Read out all

JPKPN dan GSPI Sultra Dukung PPI Usut Dugaan Kongkalikong Limbah di Morosi hingga ke DPRD Konawe

Konawe, Nuansa Sultra – Dukungan terhadap upaya pengungkapan dugaan praktik bisnis limbah ilegal di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe, terus menguat. Terbaru,...

Read out all

Proyek Rehabilitasi Irigasi Tersendat, Petani Empat Desa di Poli-Polia Terancam Gagal Tanam dan Kesulitan Bayar KUR.

Koltim, Nuansa Sultra – Beberapa bulan lalu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Andowengga menggelar musyawarah bersama pemerintah daerah, pelaksana proyek, dan masyarakat guna...

Read out all