KOLTIM, NUANSA SULTRA – Isu pergantian jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Koltim.
Kepala BKPSDM Koltim, Ruslan, SE membenarkan pemberhentian Rusli, SKM, dari jabatannya, dan menyatakan bahwa langkah ini telah melalui proses penilaian kinerja yang prosedural dan berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Beberapa hari lalu, tepatnya tanggal 27 Mei 2025, surat keputusan pemberhentian sudah diserahkan langsung kepada yang bersangkutan oleh Wakil Bupati Koltim, H. Yosep Sahaka,” ujar Ruslan, Saat diwawancarai oleh nuansasultra.com.
Pemberhentian ini didasarkan pada Keputusan Bupati Koltim Nomor 100.3.3.2/152 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemda Koltim Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa, demi kepentingan dinas dan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, diperlukan pemberhentian Saudara Rusli dari jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Keputusan tersebut juga merujuk pada Surat Rekomendasi Ketua Tim Penilai Kinerja (TPK) Nomor 05/TPK/V/2025 tertanggal 21 Mei 2025. Dalam rapat evaluasi kinerja tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan tugas dengan ekspektasi kinerja, terutama dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Koltim.
Ruslan, SE menjelaskan bahwa pemberhentian tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui evaluasi mendalam oleh Tim Penilai Kinerja Kab. Kolaka Timur.
Evaluasi tersebut dilakukan setelah mencuatnya dua kasus besar kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Tinondo dan Kecamatan Dangia.
“Sampai menjelang pemberhentian, tidak pernah ada kejelasan penanganan dari OPD terkait terhadap dua kasus ini. Padahal ini adalah kasus yang sangat serius dan menyita perhatian publik,” ungkap Ruslan.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa ketika dimintai klarifikasi oleh unsur Tim Penilai Kinerja, Rusli selaku Kadis DP3A mengakui tidak sepenuhnya memahami alur penanganan kasus kekerasan terhadap anak sesuai dengan mekanisme yang diharapkan. Tim penilai menyimpulkan bahwa telah terjadi kelalaian dalam pelaksanaan tugas.
Untuk memperkuat evaluasi, Tim Penilai Kinerja juga melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Hasilnya, ditemukan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak berkoordinasi atau melaporkan perkembangan kasus secara formal kepada pimpinan daerah, dalam hal ini Bupati Kolaka Timur.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Koltim, H. Abd. Azis, S.H, M.H., telah menunjuk saudara Ferry Armeinus, S.T., M.Eng.Sc. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sebelumnya, Ferry menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan. Sementara itu, Rusli, SKM., dipindahkan menjadi staf di Dinas Kesehatan.
Menanggapi isu liar yang berkembang di masyarakat terkait penggunaan kendaraan dinas sebagai alasan pergantian jabatan, Ruslan, SE menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
“Pergantian jabatan ini murni karena aspek kinerja. Tidak ada kaitannya dengan kendaraan dinas yang dipakai seseorang maupun unsur politik,” tegasnya.
Di akhir wawancara, Ruslan menyampaikan harapannya agar Pelaksana Tugas yang baru dapat menjalankan peran dengan lebih responsif dan profesional dalam menangani isu-isu kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami berharap saudara Ferry bisa lebih peka, lebih terorganisir, dan mampu membangun koordinasi yang baik dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa salah satu target utama ke depan adalah peningkatan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa yang akan datang.
Penulis : Asrianto Daranga.