KOLTIM, NUANSA SULTRA – Kepolisian Resor Kolaka Timur (Polres Koltim) menggelar konferensi pers pada Sabtu, (17/05/2025) bertempat di Aula Polres Koltim. Kegiatan ini dilakukan untuk mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi selama bulan Mei 2025.

 

Kapolres Koltim, AKBP Tinton Yudha Riambodo, SH., SIK., MH., didampingi Wakapolres Kompol Drs. Tawakkal, Kasat Reskrim AKP Harry Prima, dan Kabag OPS Rj. Agung Pratomo, SIK., MH., menjelaskan bahwa terdapat empat kasus persetubuhan anak di bawah umur. Salah satu kasus yang paling mengkhawatirkan adalah keterlibatan seorang ayah yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

 

Menurut Kapolres, tindakan tersebut dilakukan secara sadar oleh pelaku yang terpengaruh oleh tayangan pornografi. Saat ini, kepolisian masih mendalami apakah anak-anak perempuan lain dari pelaku juga menjadi korban, mengingat pelaku memiliki enam anak perempuan. Untuk menangani dampak psikologis, Polres Koltim telah membentuk tim trauma healing bagi para korban.

 

Selain itu, Kapolres mengungkap bahwa terdapat enam tersangka yang telah diamankan dalam kasus berbeda, termasuk satu kasus berantai yang bermula dari ajakan menonton konser dalam rangka HUT Konawe Selatan 2025. Dalam kasus ini, pelaku utama yang merupakan pacar korban, memberikan minuman keras dan kemudian mengajak teman-temannya untuk melakukan tindakan persetubuhan secara bergiliran.

 

Kasat Reskrim AKP Harry Prima menambahkan bahwa korban berada dalam kondisi tidak berdaya saat kejadian. Dari enam pelaku yang telah diamankan, satu orang dengan inisial A masih dalam pengejaran. Polres Koltim menyatakan akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) jika pelaku tidak segera ditemukan.

 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman bagi para pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 

Terakhir, Kapolres Koltim dengan imbauan kepada seluruh orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.

 

“Di luar sana banyak predator yang siap memangsa kapan saja. Mari kita lindungi generasi muda dari bahaya kekerasan seksual,” pungkasnya.

 

Laporan : Asrianto Daranga

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Jangan Terjebak Dikotomi Teknokrat dan Non-Teknokrat : Saatnya Bicara Kompetensi, Bukan Latar Belakang

Oleh : H. Fajar Meronda, S.E., M.T  (Angkatan Muda Sulawesi Tenggara)   Nuansa Sultra – Wacana pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi...

Read out all

Midul Makati Nilai Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Adrie Yunus sebagai Ancaman bagi Demokrasi

Jakarta, Nuansa Sultra – Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP-GPI) mengutuk keras tindakan penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang...

Read out all

JPKPN Layangkan Sanggahan Keras ke BWS Sulawesi IV, Soroti Dugaan “Poles Permukaan” Proyek Irigasi Trimulya

Kendari, Nuansa Sultra – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN), Woroagi Agima, secara resmi menyampaikan surat sanggahan terhadap tanggapan Balai Wilayah Sungai...

Read out all

Ketua BK DPRD Koltim I Made Margi Tegaskan Status Husain Tanggapili Masih Dikaji Sesuai Tata Tertib

Koltim, Nuansa Sultra – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kolaka Timur, I Made Margi, menegaskan bahwa pihaknya masih mengkaji status anggota DPRD,...

Read out all

JPKPN dan GSPI Sultra Dukung PPI Usut Dugaan Kongkalikong Limbah di Morosi hingga ke DPRD Konawe

Konawe, Nuansa Sultra – Dukungan terhadap upaya pengungkapan dugaan praktik bisnis limbah ilegal di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe, terus menguat. Terbaru,...

Read out all

Proyek Rehabilitasi Irigasi Tersendat, Petani Empat Desa di Poli-Polia Terancam Gagal Tanam dan Kesulitan Bayar KUR.

Koltim, Nuansa Sultra – Beberapa bulan lalu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Andowengga menggelar musyawarah bersama pemerintah daerah, pelaksana proyek, dan masyarakat guna...

Read out all