KOLTIM, NUANSA SULTRA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koktim) menggelar rapat persiapan Pemilihan Kepala Desa tahun 2025 untuk dua desa, yakni Desa Ambapa dan Desa Amokuni. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, (09/10/2025) di Aula Kantor Bupati Koltim.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Koltim, H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., dan dihadiri oleh Pj Sekda Koltim La Fala, S.E., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kusram Maroli, S.Pt., M.P., serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Inspektorat, dan unsur panitia pemilihan dari tingkat kabupaten.
Dalam arahannya, Plt. Bupati menegaskan bahwa Pilkades di Tahun 2025 ini merupakan bagian penting dari proses demokrasi di tingkat desa. Ia meminta seluruh tahapan pelaksanaan dilakukan secara tertib, jujur, adil, netral, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pilkades adalah proses demokrasi di akar rumput. Seluruh tahapan harus dilaksanakan secara jujur, adil, dan netral agar hasilnya dapat diterima oleh seluruh elemen masyarakat,” tegas Yosep Sahaka.
Kabid Pemdes, Aminul M. Al Masri, S.STP., menjelaskan bahwa Pilkades 2025 akan dilaksanakan di dua desa karena alasan yang berbeda. di Ds. Ambapa, pemilihan dilakukan karena pengunduran diri Kades sebelumnya, Zaidin, pada tahun 2024 untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Sejak itu, jabatan kepala desa diisi oleh penjabat (Pj.). Pilkades wajib diselenggarakan pada 2025, dan pelantikan kades terpilih direncanakan Pada 2 Februari 2026. Seluruh biaya pelaksanaan dibebankan pada APBD Koltim.
Sementara itu, Pilkades Antar Waktu di Ds. Amokuni digelar setelah sewafatnya Kades definitif, Almarhumah Ibu Nartin Abbas periode 2023–2029. Pemilihan ini bertujuan untuk mengisi sisa masa jabatan yang ada, dan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan kades hasil PAW akan diperpanjang dua tahun. pelaksanaan PILKADES Antar Waktu Desa Amokuni di bebankan APBDesa Desa Amokuni .
Lebih lanjut, Aminul memaparkan bahwa tahapan Pilkades telah dimulai sejak September 2025, diawali dengan kegiatan sosialisasi oleh tim kabupaten di masing-masing desa.
Tahapan teknis berikutnya dijadwalkan sebagai berikut :
Oktober 2025 : Verifikasi dan validasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD),
November 2025 : Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pendaftaran bakal calon kepala desa, serta verifikasi dokumen administrasi calon sampai dengan Pengumuman calon Kepala Desa.
Desember 2025 : Masa kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 21 Desember 2025 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kolaka Timur.
Januari 2026 : Masa penyelesaian sengketa bagi calon yang keberatan terhadap hasil pemilihan. Jika tidak ada gugatan, akan diterbitkan Keputusan Bupati Kolaka Timur tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa tahun 2025.
2 Februari 2026 : Pelantikan resmi kepala desa terpilih di Desa Ambapa dan Desa Amokuni.
Aminul juga menyampaikan bahwa kedua pemerintah desa menyatakan kesiapan mereka untuk menyukseskan seluruh tahapan Pilkades. di Ds. Amokuni, pelaksanaan dipimpin oleh Pj. Kades, Muhtamar Azis, S.Ag., M.Si., sementara di Desa Ambapa dipimpin oleh Pj. Kades, Muh. Abbas, S.Pd.
“Pemdes Amokuni dan Pemdes Ambapa sudah siap menjalankan seluruh tahapan sesuai petunjuk teknis dan arahan dari tim kabupaten. Harapan kami, proses ini berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin desa yang amanah,” ujar Aminul.
Melalui rapat ini, Pemerintah berharap seluruh pihak yang terlibat dapat melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk memastikan Pilkades 2025 berjalan lancar, demokratis, dan akuntabel, sehingga dapat menghasilkan kades yang mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat di masing-masing desa.
Penulis : Asrianto Daranga