KOLTIM, NUANSA SULTRA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Timur resmi menyerahkan tersangka berinisial Y beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kolaka, Kamis (09/10/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Penyerahan tahap II ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas kasus penggelapan sepeda motor yang dilaporkan pada Agustus 2025.

 

Kasus ini bermula saat korban, pemilik sepeda motor Yamaha Mio, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Koltim pada 8 Agustus 2025. Korban merasa dirugikan setelah sepeda motornya dibawa oleh seseorang yang tidak dikenalnya di Ds. Orawa, Kec. Tirawuta, Kab. Kolaka Timur. Pelaku saat itu berpura-pura meminta bantuan untuk membeli bahan bakar karena mobilnya mogok.

 

Karena merasa iba, korban meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku yang kemudian pergi ke arah Rate-rate. Namun, setelah enam jam berlalu dan pelaku tidak kembali, korban mulai curiga dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan ini menjadi dasar penyelidikan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Koltim.

 

Tim opsnal bergerak cepat menelusuri keberadaan pelaku dan berhasil membekuknya sekitar satu minggu kemudian di wilayah Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka. Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku diketahui telah beberapa kali terlibat dalam tindak pidana serupa sebelumnya.

 

Kasat Reskrim, AKP Ahmad Fatoni, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini merupakan bagian dari perhatian khusus Kapolres Koltim, AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H., dalam mewujudkan kepastian hukum.

 

Dalam keterangannya, Kapolres AKBP Tinton Yudha Riambodo, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang belum dikenal. Ia juga mendorong warga untuk segera melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.

 

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi bukti nyata sinergi antara aparat kepolisian dan kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. Kepolisian berharap, melalui penegakan hukum yang tegas, masyarakat dapat merasa lebih aman serta mendorong kesadaran hukum di lingkungan sosial.

 

Laporan : Asrianto Daranga

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Tiba di Samarinda,Siap Kukuhkan DPD PJI Kaltim 2026-2030

Samarinda, Nuansa Sultra – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori bersama istrinya, Susy, tiba di Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung...

Read out all

Polres Koltim Gelar Gerakan Pangan Murah, 2 Ton Beras Disiapkan untuk Warga Simbalai dan Sekitarnya

Koltim, Nuansa Sultra – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur (Koltim) melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) dengan menyediakan...

Read out all

JPKP Sultra Pertanyakan Aktivitas Kapal Pelingkar di Waode Buri : Sesuai Aturan atau Tidak!

Butur, Nuansa Sultra – Aktivitas bongkar muat hasil tangkapan kapal pelingkar (purse seiner) asal luar daerah di Pelabuhan Waode Buri, Kecamatan Kulisusu Utara,...

Read out all

Ladongi Jaya Bergemuruh, Panjat Pinang hingga Malam Semarakkan HUT RI ke-81, Lurah Apresiasi Kolaborasi Warga dan Mahasiswa

Koltim, Nuansa Sultra – Semangat gotong royong dan kebersamaan warga mewarnai rangkaian perlombaan dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik...

Read out all

Pimpin HUT RI ke-81, Gubernur Sultra Serahkan Bantuan untuk Disabilitas, Lansia hingga Mobil Jenazah RSUD Bahteramas

Kendari, Nuansa Sultra – Upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) berlangsung sukses di halaman Kantor...

Read out all

Gubernur Sultra Serahkan Remisi HUT RI ke-81, 1.943 Warga Binaan Dapat Pengurangan Masa Pidana

Kendari, Nuansa Sultra – Sebanyak 1.943 narapidana dan Anak Binaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima remisi dan pengurangan masa pidana dalam rangka...

Read out all