
- 0
- 454 words
Koltim, Nuansa Sultra – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dengan agenda pengusulan dan pengangkatan bupati definitif kembali batal dilaksanakan setelah tidak memenuhi syarat kuorum. Sidang yang dijadwalkan pada Senin (13/7/2026) itu hanya dihadiri 16 anggota DPRD, meski sebelumnya sempat ditunda untuk menunggu tambahan kehadiran anggota dewan.
Sekretaris Partai NasDem DPRD Koltim, Dr. Irwansyah, menegaskan Fraksi NasDem tetap berkomitmen mengawal seluruh tahapan pemerintahan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, seluruh anggota F-NasDem yang dalam kondisi sehat hadir dalam rapat sebagai bentuk pelaksanaan instruksi partai sekaligus tanggung jawab politik terhadap jalannya pemerintahan.
Irwansyah menilai kegagalan memenuhi kuorum tidak dapat dibebankan kepada satu fraksi. Ia menegaskan terpenuhinya kuorum merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur DPRD, sementara setiap fraksi memiliki hak dan sikap politik yang harus dihormati.
“NasDem sebagai partai pemenang Pemilu dan Pilkada memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat. Namun, soal kuorum tidak bisa dibebankan kepada satu fraksi saja. Semua fraksi memiliki hak politik yang harus dihormati,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan perbedaan sikap Fraksi NasDem pada dua rapat paripurna sebelumnya merupakan konsekuensi dari mekanisme organisasi partai. Pada rapat Kamis (9/7/2026), anggota F-NasDem tidak menghadiri sidang karena menjalankan instruksi Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Sementara pada rapat Senin (13/7/2026), seluruh anggota hadir berdasarkan instruksi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW). Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bagian dari sistem pengambilan kebijakan partai yang berjenjang mulai dari DPD, DPW hingga DPP.
Selain persoalan kehadiran anggota, Irwansyah menyoroti aspek administrasi yang menjadi dasar agenda pengusulan bupati definitif. Ia mengaku hingga kini belum menerima maupun mempelajari salinan putusan pengadilan yang dijadikan dasar perubahan agenda Badan Musyawarah (Bamus) serta pengusulan kepala daerah definitif.
“Saya selaku Sekretaris NasDem belum pernah melihat salinan putusan pengadilan yang menjadi dasar perubahan agenda Bamus maupun pengusulan tersebut. Dokumen itu seharusnya disampaikan kepada seluruh fraksi agar dapat dipelajari sebelum DPRD mengambil keputusan. Proses pemberhentian dan pengusulan tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa, tetapi harus memenuhi seluruh mekanisme administrasi pemerintahan,” katanya.
Ia menegaskan DPRD tidak hanya berkewajiban mempertimbangkan aspek politik, tetapi juga memastikan seluruh persyaratan hukum dan administrasi telah dipenuhi sehingga keputusan yang diambil memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menanggapi kegagalan rapat paripurna untuk kedua kalinya, Irwansyah memastikan F-NasDem tidak pernah melakukan koordinasi politik dengan fraksi lain terkait kehadiran dalam sidang. Menurutnya, keputusan hadir atau tidak hadir sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing partai politik.
Lanjut Irwansyah, DPRD tidak dapat menghasilkan keputusan atau produk hukum apa pun. Ia berpendapat langkah yang sesuai prosedur adalah membuat berita acara ketidakkuoruman sebagai dasar pelaporan kepada pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena rapat tidak pernah memenuhi kuorum, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melanjutkan agenda pengusulan tersebut. Yang semestinya dilakukan adalah membuat berita acara bahwa rapat tidak memenuhi kuorum, kemudian menyampaikannya kepada pihak yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.
Penulis: Asrianto Daranga