
- 0
- 831 words
Koltim, Nuansa Sultra – Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Hartini Azis, menegaskan bahwa Ketua DPRD Koltim sekaligus kader Partai NasDem, Hj. Jumhani, S.Pd., M.Si., dinilai tidak menjalankan mekanisme koordinasi dengan struktur partai terkait agenda Rapat Paripurna DPRD yang membahas usulan pemberhentian bupati dan pengesahan wakil bupati menjadi bupati definitif.
Pernyataan tersebut disampaikan Hartini Azis saat dikonfirmasi Media Nuansa Sultra melalui sambungan telepon pada Jumat (10/07/2026). di hari yang sama, awak media juga meminta klarifikasi kepada Sekretaris DPD Partai NasDem Koltim yang juga Ketua Komisi III DPRD Koltim, Dr. Irwansyah, S.H., LL.M., terkait polemik yang berkembang mengenai penyusunan agenda rapat paripurna tersebut.
Persoalan ini mencuat setelah munculnya agenda Rapat Paripurna DPRD Koltim yang dinilai tidak sesuai dengan hasil Badan Musyawarah (Bamus) serta tidak melalui koordinasi dengan DPD Partai NasDem Koltim. Rapat yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis kemarin (09/07/2026) akhirnya tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum akibat ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD dengan berbagai alasan.
Fraksi Nasdem tegas melarang anggota fraksi menghadiri rapat tanpa dasar dan koordinasi. Bahkan Fraksi Nasdem mempertanyakan keberadaan surat keterangan dari pengadilan terkait status inkrah yang merupakan dasar untuk diagendakan di Bamus tidak pernah diperlihatkan. Tentu tindakan seperti ini merusak citra Partai Nasdem selaku Partai Pemenang Pemilu dan Pilkada di Wonua Sorume yang menjunjung tinggi mekanisme administrasi.
Dalam wawancaranya, Hartini Azis selaku Ketua DPD Partai NasDem Koltim dan juga anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dari DAPIL V : Kolaka, Kolaka Timur, dan Kolaka Utara. tidak pernah menerima pemberitahuan maupun diajak berkoordinasi sebelum agenda rapat paripurna tersebut disusun. Karena paripurna yang berlangsung pada hari Kamis lalu berdampak secara politik kepada Partai Nasdem selaku Partai pengusung Pasangan calon Pilkada 2024 lalu bersama Partai PAN.
“Saya menilai Jumhani selaku Ketua DPRD adalah kader NasDem sehingga wajib berkoordinasi dengan Ketua DPD Partai NasDem dalam menjalankan tugas sebagai Ketua DPRD. Apalagi agenda tersebut berkaitan dengan pemberhentian kepala daerah dan pengusulan pendefinitifan pelaksana tugas menjadi bupati definitif. Dengan demikian, tidak ada tindakan yang berlawanan dan merugikan kepentingan internal Partai NasDem,” ujar Hartini.
Selain itu, Hartini juga menegaskan bahwa Jumhani sebagai Ketua DPRD sekaligus kader Partai NasDem memiliki kewajiban moral dan organisatoris untuk selalu berkoordinasi dengan Ketua DPD Partai NasDem dalam menjalankan tugasnya.
Menurutnya, agenda yang berkaitan dengan pemberhentian kepala daerah dan pengusulan pengangkatan bupati definitif merupakan persoalan strategis yang seharusnya dikomunikasikan terlebih dahulu agar tidak bertentangan dengan kepentingan partai Nasdem ke depan.
Ia juga menilai bahwa selama menjabat sebagai Ketua DPRD, Jumhani tidak pernah melakukan koordinasi, baik kepada Ketua DPD Partai NasDem Koltim, Hartini Azis, maupun kepada Fraksi Partai NasDem di DPRD Koltim.
“Hal ini tidak sesuai dengan mekanisme organisasi karena pimpinan DPRD yang berasal dari partai politik merupakan representasi sekaligus perpanjangan tangan partai dalam memperjuangkan kebijakan dan aspirasi masyarakat,” tegas Hartini.
Terkait dugaan pelanggaran disiplin organisasi, Hartini menyatakan bahwa tindakan Jumhani dapat dikategorikan sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap garis kebijakan Partai NasDem.
“Setiap kader wajib mematuhi aturan organisasi dan menjaga komunikasi dengan struktur partai. Apabila terdapat tindakan yang bertentangan dengan kepentingan partai, maka kader tersebut dapat dikenai proses evaluasi sesuai ketentuan internal,” ujarnya.
Menurut Hartini yang sekaligus Bendahara DPW Partai Nasdem, Ia menjelaskan bahwa langkah awal yang akan ditempuh adalah memanggil Jumhani untuk memberikan klarifikasi. Pemanggilan ini bertujuan memperoleh penjelasan secara langsung mengenai alasan tidak dilakukannya koordinasi dengan Ketua DPD maupun Fraksi NasDem. Hasil klarifikasi itu nantinya akan menjadi dasar bagi organisasi dalam menentukan langkah selanjutnya.
Hal yang sama, Irwansyah menegaskan bahwa seluruh kader, khususnya anggota fraksi dan pimpinan DPRD yang berasal dari Partai NasDem, wajib tunduk pada keputusan organisasi. Apabila hasil evaluasi membuktikan adanya pelanggaran terhadap aturan partai, maka Ketua DPD bersama Fraksi NasDem memiliki kewenangan untuk melaporkan hasilnya kepada DPW maupun DPP Partai NasDem sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.
Saat ditanya oleh Media Nuansa Sultra mengenai isu yang berkembang bahwa posisi Ketua DPRD Koltim dapat terancam apabila terbukti melanggar disiplin partai, Ia menyatakan bahwa seluruh bentuk pelanggaran disiplin akan diproses berdasarkan aturan organisasi.
Menurutnya, sanksi yang dapat dijatuhkan bergantung pada hasil pemeriksaan, mulai dari teguran hingga rekomendasi sanksi yang lebih berat, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan apabila diputuskan oleh pimpinan partai sesuai kewenangannya.
Selain persoalan koordinasi, Irwansyah juga mengungkapkan bahwa pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya Jumhani pernah diberikan surat peringatan karena dinilai tidak memberikan dukungan penuh kepada pasangan calon yang diusung Partai NasDem. Saat itu, Irwansyah yang menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai NasDem Koltim sekaligus Ketua Tim Pemenangan ASMARA (Abdul Azis–Yosep Sahaka Bersama Rakyat) mengaku telah menyampaikan peringatan itu secara resmi.
Terakhir, Irwansyah menilai bahwa selama ini Ketua DPRD Koltim, Jumhani, kurang memberikan dukungan kepada kader Partai NasDem dalam penempatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Koltim. Menurutnya, dukungan justru lebih banyak diberikan kepada kader dari partai lain.
Selaku Sekretaris DPD Nasdem Kolaka Timur, DPW dan DPP perlu mengevaluasi kinerja Ketua DPRD Kolaka Timur yang setengah hati memperjuangkan ide besar Partai Nasdem yaitu Gerakan Restorasi.
Penulis : Asrianto Daranga.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Nuansa Sultra masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Hj. Jumhani. Apabila yang bersangkutan memberikan tanggapan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.