
- 0
- 581 words
Koltim, Nuansa Sultra – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (09/07/2026) pukul 09.00 Wita di Ruang Rapat Paripurna DPRD Koltim terpaksa ditunda karena tidak memenuhi syarat kuorum. Agenda rapat tersebut meliputi usul pemberhentian Bupati Koltim serta usul pengesahan dan pengangkatan Wakil Bupati Koltim menjadi Bupati definitif.
Meskipun Ketua DPRD Koltim, Jumhani, S.Pd., M.Si., selaku pimpinan sidang paripurna telah melakukan skorsing sebanyak dua kali guna menunggu kehadiran anggota DPRD, jumlah anggota yang hadir tetap tidak mencapai batas minimal sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD. Akibatnya, rapat paripurna tidak dapat dilanjutkan.
Menanggapi penundaan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Koltim Fraksi NasDem, Dr. Irwansyah, S.H.,LL.M., menjelaskan bahwa tidak terpenuhinya kuorum disebabkan oleh ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD dengan berbagai alasan. bahwa Fraksi NasDem sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan DPD Partai NasDem dan menerima arahan agar seluruh anggota fraksi mengikuti instruksi partai.
Menurut Irwansyah, apabila terdapat anggota Fraksi NasDem yang mengambil sikap berbeda, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan keputusan resmi Fraksi Partai NasDem.
“Saya meluruskan alasan ketidakhadiran sebagian besar anggota F-NasDem dalam rapat paripurna. Saya tegaskan bahwa keputusan itu bukan dilandasi pertimbangan politik, melainkan alasan hukum dan administrasi,” tegas Irwansyah.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD yang telah disepakati sebelumnya, agenda mengenai usul pengesahan atau pengangkatan Bupati definitif belum pernah dimasukkan dalam jadwal pembahasan. Namun, dalam undangan rapat paripurna yang diterima para anggota DPRD, agenda tersebut tiba-tiba dicantumkan tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Bamus.
Lebih lanjut, Irwansyah menegaskan bahwa proses pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati definitif pada prinsipnya merupakan tahapan konstitusional yang pada akhirnya memang akan dilaksanakan. Akan tetapi, seluruh proses tersebut harus didasarkan pada kelengkapan administrasi, prosedur yang benar, serta kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurutnya, DPRD juga perlu memastikan seluruh dokumen yang menjadi dasar hukum pengusulan telah lengkap. Karena itu, ia mempertanyakan apakah surat resmi berupa salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap Bupati nonaktif sudah diterima secara resmi oleh DPRD.
Dokumen tersebut, menurutnya, harus terlebih dahulu dipelajari dalam forum Badan Musyawarah sebelum dijadikan dasar penetapan agenda rapat paripurna.
“Kita harus melihat dulu dokumen yang menjadi dasar perubahan agenda Bamus, yakni surat keterangan atau salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada dokumen penting yang terlewatkan dalam proses tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan harus tetap mengacu pada ketentuan tata tertib DPRD sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme kelembagaan dan untuk menjamin setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.
Sebagai solusi, Irwansyah menyarankan agar Ketua DPRD Koltim selaku pimpinan lembaga menyampaikan secara terbuka seluruh dasar hukum yang menjadi landasan pengusulan pengangkatan Wakil Bupati kepada seluruh fraksi, khususnya Fraksi Partai NasDem.
“Saya berharap seluruh dokumen yang menjadi landasan pengusulan pengangkatan Wakil Bupati H. Yosep Sahaka menjadi Bupati definitif dapat diperlihatkan secara transparan sebelum agenda tersebut kembali dibahas,” tegasnya.
Irwansyah menilai bahwa keterbukaan informasi, transparansi, serta kepatuhan terhadap mekanisme hukum merupakan hal yang sangat penting agar proses pengambilan keputusan di DPRD tidak menimbulkan potensi cacat administrasi maupun cacat hukum.
Di akhir keterangannya, Ia menegaskan bahwa penundaan rapat paripurna tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan di Kolaka timur, Ia memastikan pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan, serta berbagai program pembangunan daerah tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Perbedaan status antara Plt dan Bupati definitif lebih berkaitan dengan aspek kewenangan administratif. Sementara itu, pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama pemda hingga seluruh proses pengangkatan Bupati definitif diselesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Irwansyah.
Penulis : Asrianto Daranga