𝗝𝗮𝗸𝗮𝗿𝘁𝗮, 𝗡𝘂𝗮𝗻𝘀𝗮 𝗦𝘂𝗹𝘁𝗿𝗮 – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara–Jakarta (Famhi Sultra–Jakarta) mengecam keras tindakan pembakaran rumah dan penggusuran lahan milik masyarakat yang terjadi di Desa Lamoen, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan.

 

Presidium Famhi Sultra–Jakarta, Midul Makati, S.H., M.H., menyatakan bahwa pembakaran rumah dan penggusuran lahan yang dilakukan secara sepihak oleh PT Marketindo Selaras (PT MS) telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan.

 

Lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan masyarakat di wilayah Motaha, Lamoen, Puusanggula, Puao, Sandey, Teteasa, dan Lamooso musnah tanpa melalui proses hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan.

 

“Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia sekaligus menjadi bukti nyata kegagalan negara dalam melindungi warga negaranya,” tegas Don Mike, sapaan akrab Midul Makati.

 

Midul menegaskan bahwa tindakan pembakaran dan penggusuran tersebut telah merampas ruang hidup serta hak kelola masyarakat secara paksa. Menurutnya, praktik semacam ini mencerminkan kekerasan struktural yang dilakukan oleh korporasi dengan mengabaikan prinsip keadilan agraria dan perlindungan hak rakyat atas tanah.

 

Lebih lanjut, Don Mike menyoroti sikap diam Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan dan Aparat Kepolisian Konawe Selatan yang hingga saat ini dinilai tidak menunjukkan langkah tegas untuk menghentikan pembakaran dan penggusuran, tidak memberikan perlindungan kepada warga terdampak, serta tidak menunjukkan kejelasan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

 

“Diamnya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan bentuk pembiaran yang secara nyata melanggengkan pelanggaran lingkungan dan hak asasi manusia,” tegas Don Mike.

 

Menurutnya, pembakaran rumah dan penggusuran lahan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran hukum dan HAM. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir melindungi rakyat, bukan justru membiarkan praktik kekerasan korporasi terus berlangsung.

 

Don Mike juga menegaskan bahwa tindakan PT Marketindo Selaras bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 2 dan Pasal 6 UUPA menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi sosial dan penguasaan tanah wajib memperhatikan kepentingan rakyat. Oleh karena itu, penggusuran sepihak tersebut dinilai mencederai prinsip keadilan agraria.

 

Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 9 yang menjamin hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, serta Pasal 36 dan Pasal 37 yang menjamin hak atas kepemilikan dan melarang perampasan hak milik secara sewenang-wenang. Pembiaran terhadap kekerasan ini, menurutnya, merupakan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban perlindungan HAM bagi warga negara.

 

Famhi Sultra–Jakarta mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak secara netral, profesional, dan independen, serta tidak tunduk pada kepentingan oligarki dan korporasi dalam menyelesaikan konflik agraria tersebut.

 

Atas dasar itu, Famhi Sultra–Jakarta menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

 

• Menghentikan seluruh aktivitas PT Marketindo Selaras yang berkaitan dengan pembakaran dan penggusuran lahan masyarakat di Kecamatan Angata.

 

• Memberikan perlindungan serta pemulihan hak-hak masyarakat terdampak, termasuk hak atas tanah dan penghidupan yang layak.

 

• Melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara transparan terhadap seluruh aktor yang terlibat.

 

• Menuntut tanggung jawab penuh Pemerintah Daerah dan Aparat Kepolisian atas pembiaran yang terjadi.

 

• Menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh korban pembakaran dan penggusuran.

 

Famhi Sultra–Jakarta juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, media, dan lembaga terkait untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar keadilan benar-benar ditegakkan bagi masyarakat.

 

“Diam bukanlah pilihan, Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan oligarki yang menindas rakyatnya itu sendiri,” tutup Don Mike.

 

Penulis : Asrianto Daranga.

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Kecamatan Tirawuta Resmi Ditunjuk sebagai Lokasi MTQ ke-IX Kolaka Timur 2026

𝗞𝗼𝗹𝘁𝗶𝗺, 𝗡𝘂𝗮𝗻𝘀𝗮 𝗦𝘂𝗹𝘁𝗿𝗮 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) akan menggelar Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-IX Tingkat Kabupaten Koltim Tahun 2026...

Read out all

Sekda Koltim Buka Operasi Keselamatan Anoa 2026 untuk Ciptakan Kamseltibcarlantas

𝗞𝗼𝗹𝘁𝗶𝗺, 𝗡𝘂𝗮𝗻𝘀𝗮 𝗦𝘂𝗹𝘁𝗿𝗮 – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Rismanto Runda, S.Sos., M.M., memimpin Apel Pasukan Operasi Keselamatan Anoa 2026...

Read out all

BPD Andowengga Himpun Aspirasi Petani dalam MUSDES Insidentil, Terkait Dampak Proyek Irigasi bersama Pemda, dan BWS Sulawesi IV Kendari

Koltim, Nuansa Sultra – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Andowengga menggelar musyawarah bersama pemerintah Kolaka Timur, Pihak BWS Sulawesi IV Kendari, pihak PT...

Read out all

Plt Bupati Koltim Serahkan SK Plt kepada Tiga Pejabat Lingkup Pemda

Koltim, Nuansa Sultra – Plt Bupati Kolaka Timur (Koltim), H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas kepada tiga...

Read out all

Andi Sumangerukka Lepas Ekspor Perdana Feronikel ke Tiongkok, Sekda Koltim Hadiri Launching

Kendari, Nuansa Sultra – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Rismanto Runda, S.Sos., M.M., menghadiri kegiatan Launching dan Pelepasan Ekspor Langsung Perdana...

Read out all

dr. Munir minta Pemahaman Publik atas Proses Rujukan Pasien Sdr. Al-Fatih, Tidak Ada Kelalaian, Semua Sesuai SOP

𝗞𝗼𝗹𝘁𝗶𝗺, 𝗡𝘂𝗮𝗻𝘀𝗮 𝗦𝘂𝗹𝘁𝗿𝗮 – Menanggapi pemberitaan yang beredar di berbagai media online dan sosial, dr. Munir Abubakar, Selaku direktur RSUD Kolaka Timur...

Read out all