
- 0
- 598 words
Koltim, Nuansa Sultra – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026 di sejumlah desa di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, ditemukan adanya perbedaan nominal bantuan yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM) di masing-masing desa.
Dalam beberapa hari terakhir, Media Nuansasultra.com melakukan peliputan penyaluran BLT-DD di berbagai desa Pedalaman di wilayah Kab. Kolaka Timur. Dari hasil peliputan tersebut, awak media menerima berbagai tanggapan dan pertanyaan dari masyarakat terkait perbedaan besaran bantuan yang disalurkan.
Sejumlah warga mengaku mengetahui bahwa pada tahun sebelumnya nominal BLT-DD yang diterima masyarakat umumnya sebesar Rp300.000 per bulan. Namun pada tahun 2026, terdapat desa yang menyalurkan BLT-DD sebesar Rp150.000 per bulan dan ada pula yang menetapkan Rp200.000 per bulan kepada penerima manfaat.
Melihat munculnya berbagai asumsi dan pertanyaan di tengah masyarakat, Media Nuansasultra.com berupaya mencari informasi yang akurat agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun kecurigaan antara masyarakat dan pemerintah desa. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya media dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai regulasi dan mekanisme penyaluran BLT-DD.
Untuk memperoleh penjelasan resmi, awak media mewawancarai Pendamping Desa Tingkat Kecamatan, Koltim, Irawati Rustam. Dalam wawancara tersebut, Saat ditanya Ada “Isu dan Gosip” Masyarakat Pedalaman mengenai penyebab perbedaan besaran BLT-DD di sejumlah desa, sementara pada tahun sebelumnya nominal bantuan umumnya sebesar Rp300.000 per bulan
Irawati menjelaskan bahwa perbedaan besaran BLT-DD antar desa dipengaruhi oleh kemampuan keuangan desa, jumlah keluarga penerima manfaat (KPM), serta hasil musyawarah desa yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Menurutnya, regulasi Tahun 2026 memberikan batas maksimal BLT-DD sebesar Rp300.000 per bulan per KPM. Namun pemerintah desa diperbolehkan menetapkan nominal di bawah batas tersebut sesuai kondisi keuangan dan kemampuan anggaran desa masing-masing.
Terkait penetapan besaran bantuan, Irawati menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui regulasi DD hanya menetapkan kerangka kebijakan, sasaran penerima, dan batas maksimal bantuan. Sementara itu, besaran bantuan yang diberikan kepada KPM serta jumlah penerima ditentukan melalui musdes dan ditetapkan dalam APBDes dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Ia juga menuturkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran dan perubahan kebijakan fiskal nasional dapat memengaruhi ruang fiskal desa. Apabila terdapat program prioritas nasional yang harus didanai atau terjadi perubahan alokasi transfer ke daerah, pemerintah desa perlu melakukan penyesuaian anggaran agar seluruh program prioritas tetap berjalan, termasuk program BLT-DD.
Dalam proses penyusunan APBDes, pemerintah desa memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah penerima dan besaran BLT-DD melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Penetapan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan data kemiskinan, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), kondisi masyarakat, serta kemampuan keuangan desa. Meski demikian, seluruh keputusan tetap harus sesuai dengan regulasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan hasil kesepakatan musyawarah desa.
Menanggapi adanya perbedaan nominal bantuan antar desa, Irawati mengimbau masyarakat agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial maupun kesalahpahaman.
Ia menjelaskan bahwa setiap desa memiliki jumlah Dana Desa, jumlah penduduk miskin, kebutuhan pembangunan, serta prioritas anggaran yang berbeda-beda sehingga besaran BLT-DD yang ditetapkan juga dapat berbeda.
“Perbedaan nominal BLT-DD bukan merupakan bentuk ketidakadilan, melainkan konsekuensi dari kondisi dan kemampuan keuangan masing-masing desa. Yang terpenting, seluruh proses penetapan dilakukan secara terbuka melalui musyawarah desa dan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya. Minggu (14/06/2026).Β
Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, penetapan BLT-DD di setiap desa diawasi melalui berbagai tahapan, mulai dari verifikasi dan validasi data calon penerima dalam Musdesus, pembahasan dan penetapan dalam APBDes bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), evaluasi pemerintah kecamatan dan kabupaten, hingga pengawasan oleh Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Selain itu, masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengawasan melalui keterbukaan informasi desa, papan informasi APBDes, dan forum musyawarah desa. Dengan mekanisme tersebut, penyaluran BLT-DD diharapkan tetap tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan mampu membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Penulis : Asrianto Daranga.