Menyuarakan Kebenaran, Wujudkan Perubahan

,

Pemprov Sultra Terapkan Kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk Mendukung Pelayanan Publik Selama Libur

KENDARI, NUANSA SULTRA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengambil langkah antisipatif untuk menghadapi lonjakan arus mudik yang diperkirakan terjadi selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. Langkah ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR), melalui edaran yang diterbitkan oleh Pemprov Sultra pada Senin (10/03/2025), menindaklanjuti SE Menteri PAN-RB dengan menginstruksikan seluruh instansi pemerintah daerah untuk memastikan kelancaran tugas kedinasan meskipun sebagian pegawai melaksanakan tugasnya dari rumah atau lokasi lain, sesuai dengan kebijakan Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar selama masa libur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Drs. H. Asrun Lio M.Hum PhD, mengungkapkan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan akan berlaku mulai 24 hingga 27 Maret 2025, mencakup empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama. Penyesuaian ini diharapkan tidak mengganggu kelancaran pemerintahan dan pelayanan publik yang esensial, terutama terkait layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan.

Lebih lanjut, Asrun menekankan pentingnya pembagian tugas bagi pegawai yang akan bertugas di kantor (Work From Office – WFO) dan yang akan bekerja dari rumah atau lokasi lain, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jumlah pegawai di masing-masing instansi. Hal ini bertujuan agar kegiatan administrasi dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun sebagian besar ASN bekerja dari rumah atau lokasi lain yang telah ditetapkan oleh pimpinan instansi.

Pemprov Sultra juga menekankan bahwa seluruh pimpinan instansi harus memastikan agar penyesuaian tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik. Tugas-tugas kedinasan yang bersifat mendesak atau langsung berdampak pada masyarakat, seperti layanan kesehatan dan transportasi, harus tetap berjalan tanpa hambatan. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Unit Gawat Darurat (UGD) akan tetap melayani pasien, sedangkan UPT Dinas Perhubungan akan memastikan kelancaran mobilitas masyarakat, terutama dalam sektor transportasi umum.

Sekda Sultra menegaskan bahwa meskipun sebagian besar ASN diberikan fleksibilitas dalam melaksanakan tugas kedinasan, seluruh instansi harus memastikan bahwa pelayanan publik tetap tersedia, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat, termasuk bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, wanita hamil, dan anak-anak.

Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2025 juga menekankan pentingnya pengaturan cuti tahunan bagi ASN, dengan pimpinan instansi diminta untuk selektif dalam memberikan cuti, memperhatikan beban kerja, serta sifat dan karakteristik tugas masing-masing instansi. Terutama bagi instansi yang memiliki layanan publik yang sangat dibutuhkan selama libur nasional.

Pemprov Sultra juga mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk memastikan proses pelayanan publik tetap efisien dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Pengawasan dan pemantauan terhadap pencapaian kinerja instansi dalam memberikan pelayanan publik, baik secara daring maupun luring, akan terus dilakukan.

Disamping itu, Pemprov Sultra juga menginstruksikan agar seluruh kanal pengaduan tetap dibuka selama periode libur ini. Masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau permintaan informasi melalui berbagai saluran, seperti LAPOR! (Layanan Pengaduan Online Rakyat) atau kanal aduan tatap muka yang disediakan oleh instansi terkait. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap dapat mengakses informasi terkait pelayanan publik meskipun dalam masa cuti bersama.

Salah satu fokus utama dari kebijakan ini adalah memastikan agar semua instansi pemerintah tetap menjaga kualitas pelayanan publik meskipun sebagian pegawai bekerja dari luar kantor. Oleh karena itu, pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kedinasan menjadi sangat penting agar tidak ada hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, dalam upaya meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi, Pemprov Sultra juga telah menyediakan berbagai platform untuk menyampaikan perubahan jadwal atau cara akses layanan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat tetap mendapatkan informasi yang akurat mengenai pelayanan yang mereka butuhkan selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Sultra berharap dapat menjaga kelancaran arus mudik yang seringkali menjadi tantangan besar pada saat libur panjang. Penyesuaian tugas kedinasan ASN dan peningkatan pelayanan publik diharapkan dapat mendukung mobilitas masyarakat secara aman dan efisien, tanpa mengabaikan produktivitas kerja pemerintahan yang tetap harus terjaga.

Dengan langkah-langkah tersebut, Pemprov Sultra berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, memastikan kelancaran operasional instansi pemerintahan, serta mendukung mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Laporan : Asrianto .Daranga