
- 0
- 340 words
Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) bersama BPJS Kesehatan Cabang Kendari menggelar Forum Komunikasi dan Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemda serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan pemerintah daerah untuk Triwulan III Tahun 2026.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Lt. II Kantor Bupati Koltim, Desa Lalingato, Kecamatan Tirawuta, dan dibuka oleh Plt. Bupati Koltim, H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., didampingi Sekretaris Daerah Koltim, Rismanto Runda, S. Sos.,M.M dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Hernawan, Direktur RSUD, dr. Munir Abubakar, Para OPD, serta sejumlah pihak terkait.
Forum ini membahas evaluasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), rekonsiliasi iuran wajib pemerintah daerah, serta perencanaan anggaran untuk memastikan keberlanjutan perlindungan kesehatan masyarakat.
Plt. Bupati Koltim, Yosep Sahaka, menyampaikan bahwa forum komunikasi tersebut penting untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan. Melalui evaluasi bersama, pemenuhan kewajiban iuran diharapkan berjalan tepat waktu dan sesuai kebutuhan.
Ia berharap kerja sama kedua pihak terus terjaga agar program JKN dapat memberikan perlindungan kesehatan secara berkelanjutan bagi masyarakat Kolaka Timur.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Hernawan, menjelaskan bahwa berdasarkan data per 1 Oktober 2026, cakupan kepesertaan JKN di Koltim diatas 98 persen.
Adapun tingkat kepesertaan aktif tercatat sebesar 90,48 persen, berdasarkan angka yang disampaikan dalam forum tersebut. BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah terus mengevaluasi data peserta untuk mengidentifikasi kebutuhan pembiayaan dan memastikan status kepesertaan masyarakat tetap aktif.
Hernawan juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan telah membayarkan biaya pelayanan kesehatan di Koltim sekitar Rp14,9 miliar hingga periode yang disampaikan dalam forum. Periode pasti pembayaran tersebut perlu dikonfirmasi untuk memastikan ketepatan informasi.
Selain evaluasi kepesertaan dan iuran, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Bupati Koltim terkait kepesertaan masyarakat hingga Desember 2026.
Untuk tahun anggaran 2027, BPJS Kesehatan telah menyampaikan kebutuhan anggaran kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini diharapkan membantu pemerintah daerah menyusun perencanaan yang lebih tepat sehingga kebutuhan iuran tidak mengalami kekurangan pembayaran.
Melalui forum komunikasi dan rekonsiliasi ini, Pemda Koltim dan BPJS Kesehatan berkomitmen memperkuat koordinasi, meningkatkan keaktifan peserta, serta menjaga kesinambungan program JKN bagi masyarakat Kab. Kolaka Timur.
Penulis : Asrianto Daranga.