
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar waktu (PAW) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai aturan baru yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan PAW.
Ketua KPU Koltim Anhar, S.Sos, M.Si., menjelaskan bahwa terbitnya PKPU Nomor 3 Tahun 2025 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi PKPU Nomor 6 Tahun 2017 beserta perubahan melalui PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Karena itu, diperlukan sosialisasi agar seluruh pihak memahami perubahan dan ketentuan yang diatur dalam regulasi terbaru tersebut.
Dalam pelaksanaan Rakor di kantor Aula Pada Kamis (18/06/2026), KPU Koltim melibatkan berbagai stakeholder, di antaranya Pemkab Koltim, pimpinan DPRD, Bawaslu, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Polres Koltim, Kodim 1412 Kolaka, serta partai politik tingkat kabupaten. Kehadiran berbagai pihak diharapkan mampu menyatukan persepsi terkait mekanisme PAW, khususnya pergantian anggota DPRD Kabupaten yang menjadi kewenangan KPU Kolaka Timur.
Anhar mengatakan, secara substansi tidak terdapat perubahan mendasar dibandingkan aturan sebelumnya. Proses PAW tetap dilakukan apabila anggota legislatif berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, PKPU terbaru mengatur beberapa ketentuan teknis yang harus menjadi pedoman dalam proses verifikasi administrasi calon PAW. Salah satunya terkait kewajiban penyampaian tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru melalui partai politik kepada KPU.
Apabila tanda terima LHKPN belum disampaikan paling lama tiga hari sejak surat dari pimpinan DPRD diterima, maka KPU tetap menyampaikan nama calon PAW kepada pimpinan DPRD disertai keterangan bahwa yang bersangkutan baru dinyatakan memenuhi syarat setelah menyerahkan bukti pelaporan LHKPN terbaru pada tahun yang sama.
Selain itu, PKPU Nomor 3 Tahun 2025 juga mengatur mekanisme klarifikasi terhadap calon PAW apabila terdapat keraguan, informasi, atau tanggapan masyarakat yang menyebut calon itu tidak lagi memenuhi syarat. Proses klarifikasi dapat dilakukan melalui surat elektronik, telepon, aplikasi pesan instan, hingga panggilan video atau konferensi video yang memungkinkan komunikasi secara langsung.
Pada prinsipnya, KPU Koltim berkomitmen menjalankan seluruh tahapan PAW sesuai mekanisme yang telah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Kepatuhan terhadap regulasi tersebut. dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah timbulnya persoalan yang dapat mengganggu profesionalisme penyelenggara dalam menjalankan proses PAW.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Koltim, Hary Sukma Pradinata menegaskan komitmennya untuk mengawasi seluruh tahapan PAW yang dilaksanakan KPU. Bawaslu juga terus melakukan mitigasi terhadap potensi pelanggaran melalui penyampaian surat imbauan kepada penyelenggara dan pihak terkait.
Menurut Bawaslu, substansi PKPU terbaru tidak mengalami banyak perubahan, sehingga seluruh elemen, termasuk partai politik dan masyarakat, diharapkan aktif mengikuti sosialisasi agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Penulis : Asrianto Daranga.