Koltim, Nuansa Sultra – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menyiapkan sejumlah langkah antisipasi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 33 desa yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir pada Februari 2027. Keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi menjadi tantangan utama yang berpotensi menyebabkan pelaksanaan Pilkades mengalami penundaan.

Kepala Dinas PMD Koltim, Kusram Maroli, S.Pt., M.P., saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Rabu (17/06/2026), menjelaskan bahwa secara mekanisme tahapan Pilkades seharusnya mulai berjalan pada September 2026. Pemungutan suara direncanakan berlangsung pada Desember 2026, sedangkan pelantikan Kades terpilih dijadwalkan pada awal Februari 2027.

Namun, hingga saat ini anggaran pelaksanaan Pilkades belum tersedia dalam APBD Murni Kab. Koltim Tahun 2026. Pemerintah daerah (Pemda) berharap kebutuhan anggaran tersebut dapat diakomodasi melalui APBD Perubahan yang pembahasannya dijadwalkan pada Oktober mendatang. DPMD juga telah berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Koltim untuk mencari solusi pembiayaan agar Pilkades tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

Menurut Kusram, apabila anggaran Pilkades tidak dapat disediakan, maka pemda akan menempuh langkah sesuai regulasi yang berlaku, yakni menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Para penjabat akan diusulkan oleh camat, direkomendasikan kepada bupati, kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan yang diterbitkan oleh DPMD.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan perubahannya. ASN yang diusulkan minimal berasal dari golongan III/a atau memiliki pemahaman yang memadai mengenai penyelenggaraan pemerintahan. 

Masa jabatan penjabat kepala desa dapat berlangsung hingga dua tahun atau sampai terselenggaranya Pilkades definitif.

“ Camat Terkait akan mengusulkan nama calon PJ Kades kepada bupati. Selanjutnya DPMD menyiapkan Surat Keputusan (SK) penetapan Pj Kades, Jika Pilkades belum dapat dilaksanakan pada 2027″ Ujarnya

Terkait kesiapan sumber daya aparatur, Kusram memastikan pemda memiliki jumlah ASN yang cukup untuk mengisi kebutuhan 33 Pj Kades sekaligus. Selain berasal dari kecamatan, ASN juga dapat ditugaskan dari berbagai organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kab. Koltim, Dengan demikian, kebutuhan Pj Kades tetap dapat dipenuhi apabila Pilkades harus ditunda.

Kusram menegaskan bahwa penugasan ASN sebagai Pj Kepala Desa tidak akan mengganggu tugas pokok mereka sebagai pegawai negeri. Menurutnya, sebagian besar aktivitas pemerintahan desa berlangsung di lapangan, sementara urusan administrasi kantor tetap dapat dijalankan oleh sekretaris desa beserta perangkat desa lainnya. 

“Selain itu, Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Pj Kepala Desa itu tetap memperoleh hak keuangan yang diatur melalui pemerintahan desa sebagaimana kepala desa definitif,” Tegas kusram

Lebih lanjut, Kadis DPMD mengingatkan para bakal calon kepala desa agar tidak terburu-buru melakukan aktivitas kampanye. Hingga saat ini, kepastian jadwal Pilkades masih bergantung pada ketersediaan anggaran daerah.

Kusram mengatakan bahwa seluruh kebutuhan penyelenggaraan Pilkades, seperti surat suara, alat tulis kantor, logistik pemilihan, serta dukungan pengamanan, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan tidak boleh dibebankan kepada para calon. 

“Jadi calon hanya menanggung biaya administrasi pribadi, seperti pengurusan dokumen persyaratan, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan surat keterangan sehat,” Tambahnya. 

Di akhir keterangannya, Kusram berharap DPRD melalui Komisi I dapat membantu memperjuangkan alokasi anggaran Pilkades dalam APBD Perubahan 2026. Meski demikian, ia mengakui kondisi keuangan daerah saat ini masih menghadapi tekanan akibat kebijakan efisiensi anggaran dan sejumlah kebutuhan pembangunan lainnya. 

Oleh karena itu, apabila Pilkades belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal, penunjukan 33 Pj Kades menjadi solusi yang telah disiapkan pemerintah untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa hingga pemilihan definitif dapat terlaksana.

 

Penulis : Asrianto Daranga

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Usai Putusan Inkracht, KPK Kembalikan Barang Bukti Kasus Korupsi Abdul Azis kepada 14 Penerima

Kendari, Nuansa Sultra – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan sejumlah barang bukti sitaan dalam perkara korupsi pembangunan RSUD Kab. Kolaka Timur (Koltim) yang...

Read out all

Yosep Sahaka Selangkah Lagi Jadi Bupati Koltim Definitif, Pemprov Sultra Mulai Proses Administrasi

Kendari, Nuansa Sultra – Status Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur (Koltim) yang dijabat Yosep Sahaka dipastikan segera beralih menjadi bupati definitif....

Read out all

Yosep Sahaka Resmikan Diklat Paskibraka Koltim 2026, Subhan Jaya Tekankan Pembentukan Karakter dan Jiwa Kebangsaan

Koltim, Nuansa Sultra – Plt. Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, resmi membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) serta Pemondokan Pasukan Pengibar Bendera...

Read out all

Kapolres Kolaka Timur Perkuat Kemitraan dengan Pers, Dorong Informasi Akurat untuk Jaga Kamtibmas

Koltim, Nuansa Sultra – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur (Koltim) memperkuat kemitraan dengan insan pers sebagai upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik sekaligus...

Read out all

BPBD Kolaka Timur Minta Camat Perkuat Mitigasi Kekeringan dan Karhutla Selama Musim Kemarau 2026

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menginstruksikan seluruh camat untuk meningkatkan langkah...

Read out all

UHO Gelar Munas FPPTPI 2026, Plt. Bupati Koltim Hadiri Pembukaan, Kementan Dorong Hilirisasi Peternakan Swasembada Pangan

Kendari, Nuansa Sultra – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kolaka Timur (Koltim), H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Forum...

Read out all