Koltim, Nuansa Sultra – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menyiapkan sejumlah langkah antisipasi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 33 desa yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir pada Februari 2027. Keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi menjadi tantangan utama yang berpotensi menyebabkan pelaksanaan Pilkades mengalami penundaan.

Kepala Dinas PMD Koltim, Kusram Maroli, S.Pt., M.P., saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Rabu (17/06/2026), menjelaskan bahwa secara mekanisme tahapan Pilkades seharusnya mulai berjalan pada September 2026. Pemungutan suara direncanakan berlangsung pada Desember 2026, sedangkan pelantikan Kades terpilih dijadwalkan pada awal Februari 2027.

Namun, hingga saat ini anggaran pelaksanaan Pilkades belum tersedia dalam APBD Murni Kab. Koltim Tahun 2026. Pemerintah daerah (Pemda) berharap kebutuhan anggaran tersebut dapat diakomodasi melalui APBD Perubahan yang pembahasannya dijadwalkan pada Oktober mendatang. DPMD juga telah berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Koltim untuk mencari solusi pembiayaan agar Pilkades tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

Menurut Kusram, apabila anggaran Pilkades tidak dapat disediakan, maka pemda akan menempuh langkah sesuai regulasi yang berlaku, yakni menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Para penjabat akan diusulkan oleh camat, direkomendasikan kepada bupati, kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan yang diterbitkan oleh DPMD.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan perubahannya. ASN yang diusulkan minimal berasal dari golongan III/a atau memiliki pemahaman yang memadai mengenai penyelenggaraan pemerintahan. 

Masa jabatan penjabat kepala desa dapat berlangsung hingga dua tahun atau sampai terselenggaranya Pilkades definitif.

“ Camat Terkait akan mengusulkan nama calon PJ Kades kepada bupati. Selanjutnya DPMD menyiapkan Surat Keputusan (SK) penetapan Pj Kades, Jika Pilkades belum dapat dilaksanakan pada 2027″ Ujarnya

Terkait kesiapan sumber daya aparatur, Kusram memastikan pemda memiliki jumlah ASN yang cukup untuk mengisi kebutuhan 33 Pj Kades sekaligus. Selain berasal dari kecamatan, ASN juga dapat ditugaskan dari berbagai organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kab. Koltim, Dengan demikian, kebutuhan Pj Kades tetap dapat dipenuhi apabila Pilkades harus ditunda.

Kusram menegaskan bahwa penugasan ASN sebagai Pj Kepala Desa tidak akan mengganggu tugas pokok mereka sebagai pegawai negeri. Menurutnya, sebagian besar aktivitas pemerintahan desa berlangsung di lapangan, sementara urusan administrasi kantor tetap dapat dijalankan oleh sekretaris desa beserta perangkat desa lainnya. 

“Selain itu, Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Pj Kepala Desa itu tetap memperoleh hak keuangan yang diatur melalui pemerintahan desa sebagaimana kepala desa definitif,” Tegas kusram

Lebih lanjut, Kadis DPMD mengingatkan para bakal calon kepala desa agar tidak terburu-buru melakukan aktivitas kampanye. Hingga saat ini, kepastian jadwal Pilkades masih bergantung pada ketersediaan anggaran daerah.

Kusram mengatakan bahwa seluruh kebutuhan penyelenggaraan Pilkades, seperti surat suara, alat tulis kantor, logistik pemilihan, serta dukungan pengamanan, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan tidak boleh dibebankan kepada para calon. 

“Jadi calon hanya menanggung biaya administrasi pribadi, seperti pengurusan dokumen persyaratan, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan surat keterangan sehat,” Tambahnya. 

Di akhir keterangannya, Kusram berharap DPRD melalui Komisi I dapat membantu memperjuangkan alokasi anggaran Pilkades dalam APBD Perubahan 2026. Meski demikian, ia mengakui kondisi keuangan daerah saat ini masih menghadapi tekanan akibat kebijakan efisiensi anggaran dan sejumlah kebutuhan pembangunan lainnya. 

Oleh karena itu, apabila Pilkades belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal, penunjukan 33 Pj Kades menjadi solusi yang telah disiapkan pemerintah untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa hingga pemilihan definitif dapat terlaksana.

 

Penulis : Asrianto Daranga

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Pelayanan IKD dan Portal PERLINSOS Digelar di Kecamatan Ladongi, Warga Diminta Manfaatkan Layanan

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), bersama Dinas Dukcapil serta Dinas Sosial, memberikan pelayanan Identitas Kependudukan Digital...

Read out all

Kajari di Sultra Diamankan Tim PAM SDO Kejati, Dibawa ke Kejagung untuk Pemeriksaan

Koltim, Nuansa Sultra – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di salah satu kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi...

Read out all

Workshop V FKM Universitas Nusa Cendana Dorong Penguatan Renja Kesehatan Koltim 2027

Koltim, Nuansa Sultra – Pendampingan tata kelola program kesehatan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Tahun 2026 memasuki tahap akhir. Kegiatan ditutup melalui Workshop...

Read out all

Presiden Prabowo Terima Presiden FIFA, Bahas Kemajuan Sepak Bola Indonesia

Jakarta, Nuansa Sultra – Presiden RI Prabowo Subianto menerima Presiden Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) Gianni Infantino di Istana Merdeka, Jakarta, Senin,...

Read out all

5 Jenderal, 1 Laksamana dan 1 Marsekal Terima Bintang Mahaputera dari Prabowo

JAKARTA, Nuansa Sultra – Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada tujuh tokoh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penganugerahan berlangsung saat...

Read out all

2.771 PPPK Konawe Dapat Perpanjangan Kontrak 4 Tahun, Yusran Akbar Tekankan Kinerja

Konawe, Nuansa Sultra – Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, S.T., memperpanjang masa kerja 2.771 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu...

Read out all