Koltim, Nuansa Sultra – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menyiapkan sejumlah langkah antisipasi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 33 desa yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir pada Februari 2027. Keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi menjadi tantangan utama yang berpotensi menyebabkan pelaksanaan Pilkades mengalami penundaan.

Kepala Dinas PMD Koltim, Kusram Maroli, S.Pt., M.P., saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Rabu (17/06/2026), menjelaskan bahwa secara mekanisme tahapan Pilkades seharusnya mulai berjalan pada September 2026. Pemungutan suara direncanakan berlangsung pada Desember 2026, sedangkan pelantikan Kades terpilih dijadwalkan pada awal Februari 2027.

Namun, hingga saat ini anggaran pelaksanaan Pilkades belum tersedia dalam APBD Murni Kab. Koltim Tahun 2026. Pemerintah daerah (Pemda) berharap kebutuhan anggaran tersebut dapat diakomodasi melalui APBD Perubahan yang pembahasannya dijadwalkan pada Oktober mendatang. DPMD juga telah berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Koltim untuk mencari solusi pembiayaan agar Pilkades tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

Menurut Kusram, apabila anggaran Pilkades tidak dapat disediakan, maka pemda akan menempuh langkah sesuai regulasi yang berlaku, yakni menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Para penjabat akan diusulkan oleh camat, direkomendasikan kepada bupati, kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan yang diterbitkan oleh DPMD.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan perubahannya. ASN yang diusulkan minimal berasal dari golongan III/a atau memiliki pemahaman yang memadai mengenai penyelenggaraan pemerintahan. 

Masa jabatan penjabat kepala desa dapat berlangsung hingga dua tahun atau sampai terselenggaranya Pilkades definitif.

“ Camat Terkait akan mengusulkan nama calon PJ Kades kepada bupati. Selanjutnya DPMD menyiapkan Surat Keputusan (SK) penetapan Pj Kades, Jika Pilkades belum dapat dilaksanakan pada 2027″ Ujarnya

Terkait kesiapan sumber daya aparatur, Kusram memastikan pemda memiliki jumlah ASN yang cukup untuk mengisi kebutuhan 33 Pj Kades sekaligus. Selain berasal dari kecamatan, ASN juga dapat ditugaskan dari berbagai organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kab. Koltim, Dengan demikian, kebutuhan Pj Kades tetap dapat dipenuhi apabila Pilkades harus ditunda.

Kusram menegaskan bahwa penugasan ASN sebagai Pj Kepala Desa tidak akan mengganggu tugas pokok mereka sebagai pegawai negeri. Menurutnya, sebagian besar aktivitas pemerintahan desa berlangsung di lapangan, sementara urusan administrasi kantor tetap dapat dijalankan oleh sekretaris desa beserta perangkat desa lainnya. 

“Selain itu, Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Pj Kepala Desa itu tetap memperoleh hak keuangan yang diatur melalui pemerintahan desa sebagaimana kepala desa definitif,” Tegas kusram

Lebih lanjut, Kadis DPMD mengingatkan para bakal calon kepala desa agar tidak terburu-buru melakukan aktivitas kampanye. Hingga saat ini, kepastian jadwal Pilkades masih bergantung pada ketersediaan anggaran daerah.

Kusram mengatakan bahwa seluruh kebutuhan penyelenggaraan Pilkades, seperti surat suara, alat tulis kantor, logistik pemilihan, serta dukungan pengamanan, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan tidak boleh dibebankan kepada para calon. 

“Jadi calon hanya menanggung biaya administrasi pribadi, seperti pengurusan dokumen persyaratan, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan surat keterangan sehat,” Tambahnya. 

Di akhir keterangannya, Kusram berharap DPRD melalui Komisi I dapat membantu memperjuangkan alokasi anggaran Pilkades dalam APBD Perubahan 2026. Meski demikian, ia mengakui kondisi keuangan daerah saat ini masih menghadapi tekanan akibat kebijakan efisiensi anggaran dan sejumlah kebutuhan pembangunan lainnya. 

Oleh karena itu, apabila Pilkades belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal, penunjukan 33 Pj Kades menjadi solusi yang telah disiapkan pemerintah untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa hingga pemilihan definitif dapat terlaksana.

 

Penulis : Asrianto Daranga

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Paripurna Pengusulan Bupati Definitif Koltim Kembali Gagal Kuorum, NasDem : Hormati Sikap Politik Setiap Fraksi

Koltim, Nuansa Sultra – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dengan agenda pengusulan dan pengangkatan bupati definitif kembali batal dilaksanakan setelah...

Read out all

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemerintah dan Warga Welala Swadaya Perbaiki Jalan Berlubang

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Kelurahan Welala bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Kolaka Timur. Pemerintah Kecamatan Ladongi, Lembaga...

Read out all

Plt. Bupati Koltim Tinjau Jembatan Peroa, Pembangunan Ditargetkan Rampung 2027

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) berkomitmen mempercepat pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung terhadap peningkatan konektivitas dan perekonomian...

Read out all

Bahtra Banong dan Yosep Sahaka Dorong Literasi Pertanahan Melalui Sosialisasi Program Strategis ATR/BPN di Koltim

Koltim, Nuansa Sultra – Plt. Bupati Kolaka Timur (Koltim), H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., mengajak masyarakat meningkatkan literasi pertanahan guna memperkuat kepastian...

Read out all

Hijrahwati Yosep Sahaka Pimpin Dekranasda Koltim Promosikan Kain Tenun Sorume di Ajang Nasional Dekranas

Makassar, Nuansa Sultra – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) melalui Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Koltim mengikuti rangkaian peringatan Hari...

Read out all

Hartini Azis dan Irwansyah Kompak : Jumhani Dinilai Tak Taat Partai, Terancam Dievaluasi Sesuai Aturan NasDem

Koltim, Nuansa Sultra – Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Hartini Azis, menegaskan bahwa Ketua DPRD Koltim sekaligus kader Partai...

Read out all