
- 0
- 662 words
Kendari, Nuansa Sultra – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan sejumlah barang bukti sitaan dalam perkara korupsi pembangunan RSUD Kab. Kolaka Timur (Koltim) yang menjerat mantan Bupati Koltim, Abdul Azis. Pengembalian dilakukan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dilaksanakan sesuai amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari.
Proses serah terima barang bukti berlangsung di ruang rapat Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Sulawesi Tenggara, Rabu (5/8/2026), sekitar pukul 09.00 hingga 11.00 Wita. Penyerahan dipimpin Jaksa Eksekusi KPK, Syarkiah, serta disaksikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sultra, Iwan Susanto.
Pengembalian barang bukti mengacu pada Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kdi tanggal 30 Juni 2026.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sultra, Iwan Susanto, mengatakan pemerintah provinsi hanya memfasilitasi pelaksanaan pengembalian barang bukti kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya berdasarkan putusan pengadilan.
“Kami hanya memfasilitasi KPK dalam penyerahan barang bukti terkait perkara Abdul Azis kepada pihak Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur. Ada sekitar 10 orang yang hadir, termasuk perwakilan dari Bank Sultra,” kata Iwan
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pejabat Pemkab Koltim, perwakilan Bank Sultra Cabang Rate-rate, serta pihak swasta yang dokumen maupun barangnya sempat disita penyidik KPK hadir untuk menandatangani berita acara serah terima.
Jaksa Eksekusi KPK, Syarkiah, menjelaskan barang bukti yang dikembalikan terdiri atas dua boks dan satu koper yang berisi berbagai dokumen administrasi, laptop, telepon genggam, flash disk, charger, serta barang elektronik lainnya.
Menurutnya, seluruh barang yang diserahkan telah ditetapkan dalam amar putusan pengadilan untuk dikembalikan kepada pihak tempat barang tersebut disita.
“Barang-barang yang dikembalikan itu sesuai dengan amar putusan pengadilan. Jadi semua dokumen dan barang elektronik yang diputus hakim untuk dikembalikan kepada pihak yang disita, hari ini kami serahkan,” ujar Syarkiah.
Ia menambahkan, rincian seluruh barang bukti yang dikembalikan telah tercantum secara lengkap dalam putusan pengadilan, termasuk berbagai surat keputusan (SK) dan dokumen administrasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Secara detail bisa dilihat di putusannya. Di sana sudah ada seluruh daftar dokumen yang dikembalikan, termasuk SK-SK dan dokumen lain yang berkaitan dengan perkara ini,” katanya.
Syarkiah menegaskan tidak seluruh barang sitaan dikembalikan karena sebagian telah diputuskan untuk dirampas negara, menjadi bagian dari berkas perkara, maupun dimusnahkan sesuai putusan hakim.
“Tidak semua dikembalikan. Ada barang yang dirampas untuk negara, ada juga yang menjadi bagian dari berkas perkara, dan ada yang dimusnahkan. Hari ini yang kami serahkan hanya barang-barang yang berdasarkan putusan harus dikembalikan kepada pihak tempat barang itu disita,” jelasnya.
Di antara barang yang dikembalikan terdapat telepon genggam iPhone 16 Pro Max milik mantan Bupati Koltim, selain laptop, dokumen, flash disk, charger, dan perangkat elektronik lainnya.
Sementara itu, barang yang diputuskan dirampas untuk negara meliputi sejumlah kendaraan, uang, serta aset lainnya sesuai amar putusan pengadilan.
“Kalau berupa uang akan disetorkan ke kas negara. Sedangkan aset seperti tanah, bangunan maupun barang bergerak akan dilelang terlebih dahulu sebelum hasilnya disetor ke kas negara,” ujar Syarkiah.
Ia menjelaskan pelaksanaan pengembalian barang bukti dipusatkan di Kantor Biro Pemerintahan Setda Sultra agar proses administrasi lebih efektif dan terkoordinasi.
“Kami sudah berkoordinasi agar pengembaliannya dipusatkan di satu tempat sehingga lebih terkoordinasi dan prosesnya lebih cepat,” katanya.
Barang bukti dikembalikan kepada sejumlah pihak yang sebelumnya menjadi lokasi penyitaan, yakni:
1. Abd. Munir Abu Bakar – Direktur RSUD Koltim.
2. Ageng Adrianto – Plt. Kepala Dinas PUPR Koltim.
3. Andi Moh. Iqbal Tongsa – Staf Ahli Bupati Koltim.
4. Andyka Budi Permana SM – Pimpinan Bank Sultra Cabang Rate-rate.
5. Aspian Suute – Kepala BKAD Koltim
6. Danny Adirekson – Kasubag TU Koltim.
7. Dedi Indrawan Saputra – Staf RSUD Koltim.
8. Fauzan – Ajudan Eks Bupati Koltim
9. Gusti Putu Artana, ST – Kabag PBJ Setda Koltim.
10. Harry Ilmar – Pengelola Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Muda Dinas PUPR Koltim.
11. Kiswan Saputra – Honorer Satpol PP Koltim.
12. Muh. Faisal N. – Plt Kabag Pemerintahan Setda Koltim.
13. Ridwan Nasir – Dinas Kesehatan Koltim.
14. Haeruddin – Staf Bagian PBJ Setda Koltim.
Perkara korupsi pembangunan RSUD Koltim yang menjerat Abdul Azis telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusannya, Pengadilan Tipikor Kendari menyatakan Abdul Azis terbukti bersalah dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), serta menjatuhkan pidana penjara, denda, dan pembayaran uang pengganti sesuai amar putusan.
Penulis : Asrianto Daranga.