
- 0
- 582 words
Konawe, Nuansa Sultra – Polemik rotasi dan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Konawe terus menjadi perhatian publik. Kebijakan tersebut dinilai memunculkan kontroversi karena diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam sistem kepegawaian daerah.
Persoalan itu menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat, termasuk di berbagai platform media sosial, khususnya Facebook. Sejumlah warga mempertanyakan legalitas serta mekanisme pengambilan keputusan dalam proses mutasi dan pengangkatan pejabat yang dianggap tidak sesuai prosedur administrasi pemerintahan.
Menyikapi kondisi tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (DPP-JPKPN) meminta Kepolisian Resor (Polres) Konawe tetap konsisten dalam menjalankan proses penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran pada rotasi ASN di Kabupaten Konawe.
Sekjend DPP-JPKPN, Woroagi Agima, menilai kepastian hukum sangat penting agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak semakin meluas. Menurutnya, aparat penegak hukum harus bersikap objektif, profesional, dan transparan dalam menangani persoalan tersebut.
Ia mengatakan, dugaan cacat prosedur dalam rotasi ASN telah memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintahan apabila tidak segera disertai penjelasan hukum yang jelas dan terbuka.
Woroagi menjelaskan, berdasarkan sejumlah pemberitaan media sebelumnya, Polres Konawe pernah menyampaikan komitmen untuk tetap melanjutkan penyelidikan terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kab. Konawe. Proses hukum tersebut disebut tetap berjalan meskipun pemerintah daerah telah melakukan penataan ulang terhadap sejumlah pejabat yang sebelumnya dinonaktifkan.
“Atas dasar itu, kami berharap pihak kepolisian tetap konsisten terhadap komitmen yang telah disampaikan kepada publik. Transparansi perkembangan proses hukum juga penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini berjalan,” ujar Woroagi pada Kamis (14/05/2026)
Menurutnya, keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum akan menjadi langkah strategis untuk meredam perdebatan yang terus berkembang di masyarakat. Sebaliknya, apabila tidak ada kepastian hukum yang jelas, maka polemik tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap stabilitas birokrasi pemerintahan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Woroagi menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan DPP-JPKPN bukan bertujuan memperkeruh suasana, melainkan sebagai bentuk partisipasi organisasi masyarakat dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan kondusif.
Ia juga menyebut organisasi masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk membantu pemerintah serta aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, menurutnya, pengawasan publik terhadap kebijakan pemerintahan harus tetap dilakukan secara objektif dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Woroagi mengingatkan bahwa mekanisme penempatan jabatan ASN di daerah telah diatur secara jelas dalam ketentuan kepegawaian. Dalam proses tersebut, terdapat sejumlah pihak yang memiliki peran strategis dan kewenangan masing-masing sesuai aturan perundang-undangan.
Dalam sistem pemerintahan daerah, Bupati bertindak sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki kewenangan tertinggi dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian ASN. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) berperan sebagai Pejabat yang Berwenang (PyB) yang bertugas memberikan pertimbangan dan koordinasi terkait pengelolaan aparatur sipil negara.
Selain itu, terdapat Tim Penilai Kinerja ASN atau tim mutasi yang dibentuk oleh kepala daerah. Tim tersebut bertugas memberikan pertimbangan berdasarkan penilaian kompetensi, kinerja, serta perilaku ASN. Tim biasanya terdiri atas Sekda, Kepala BKPSDM, Inspektur, dan unsur terkait lainnya.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) juga memiliki fungsi teknis dalam menyiapkan administrasi dan data kepegawaian sebagai dasar pertimbangan mutasi jabatan. Adapun kepala perangkat daerah turut memberikan masukan terkait kebutuhan organisasi dan evaluasi kinerja ASN di instansi masing-masing.
Ia menilai seluruh tahapan tersebut harus benar-benar dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran hukum maupun konflik kepentingan.
Di akhir keteranganya, Woroagi berharap Polres Konawe dapat memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan pelanggaran dalam rotasi ASN, sehingga publik memperoleh kepastian hukum yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Asrianto Daranga.