𝗝𝗮𝗸𝗮𝗿𝘁𝗮, 𝗡𝘂𝗮𝗻𝘀𝗮 𝗦𝘂𝗹𝘁𝗿𝗮 – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara–Jakarta (FAMHI Sultra Jakarta) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) atas dugaan lambannya penanganan perkara korupsi yang diduga melibatkan Bupati Bombana, Burhanuddin, di Jakarta.

Desakan tersebut muncul karena hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Sultra dinilai belum menunjukkan kejelasan status hukum terhadap Burhanuddin, meskipun sejumlah informasi dan bukti yang beredar di ruang publik dinilai telah memenuhi unsur awal untuk penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Presidium FAMHI Sultra Jakarta, Midul Makati, S.H., M.H., saat memberikan keterangan kepada media pada Jumat (06/02/2026), menilai Kejati Sultra gagal menunjukkan sikap tegas, independen, dan profesional dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, lambannya proses hukum menimbulkan ketidakpastian hukum dan memicu kecurigaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum di daerah.

Midul Makati menyebut kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan serta memperkuat dugaan adanya intervensi kepentingan politik maupun kekuasaan dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah aktif.

“Penegakan hukum seharusnya berjalan adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ketika seorang kepala daerah yang diduga terlibat korupsi tidak segera ditetapkan status hukumnya, maka wajar jika publik mempertanyakan independensi aparat penegak hukum,” tegas Midul Makati

Atas dasar itu, FAMHI Sultra Jakarta mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta mencopot Kajati Sultra beserta jajaran yang menangani perkara tersebut. Selain itu, mereka meminta agar Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus guna menjamin objektivitas, transparansi, dan kepastian hukum yang berkeadilan.

Terakhir, Ia menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di Indonesia. Mereka menilai pembiaran terhadap kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah hanya akan merusak citra penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Jika Kejaksaan Agung tidak segera mengambil langkah tegas, patut diduga terjadi pembiaran sistematis yang merusak sendi-sendi supremasi hukum. Hukum harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan di bawah meja,” tutup midul

Laporan : Asrianto Daranga

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Jangan Terjebak Dikotomi Teknokrat dan Non-Teknokrat : Saatnya Bicara Kompetensi, Bukan Latar Belakang

Oleh : H. Fajar Meronda, S.E., M.T  (Angkatan Muda Sulawesi Tenggara)   Nuansa Sultra – Wacana pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi...

Read out all

Midul Makati Nilai Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Adrie Yunus sebagai Ancaman bagi Demokrasi

Jakarta, Nuansa Sultra – Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP-GPI) mengutuk keras tindakan penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang...

Read out all

JPKPN Layangkan Sanggahan Keras ke BWS Sulawesi IV, Soroti Dugaan “Poles Permukaan” Proyek Irigasi Trimulya

Kendari, Nuansa Sultra – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN), Woroagi Agima, secara resmi menyampaikan surat sanggahan terhadap tanggapan Balai Wilayah Sungai...

Read out all

Ketua BK DPRD Koltim I Made Margi Tegaskan Status Husain Tanggapili Masih Dikaji Sesuai Tata Tertib

Koltim, Nuansa Sultra – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kolaka Timur, I Made Margi, menegaskan bahwa pihaknya masih mengkaji status anggota DPRD,...

Read out all

JPKPN dan GSPI Sultra Dukung PPI Usut Dugaan Kongkalikong Limbah di Morosi hingga ke DPRD Konawe

Konawe, Nuansa Sultra – Dukungan terhadap upaya pengungkapan dugaan praktik bisnis limbah ilegal di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe, terus menguat. Terbaru,...

Read out all

Proyek Rehabilitasi Irigasi Tersendat, Petani Empat Desa di Poli-Polia Terancam Gagal Tanam dan Kesulitan Bayar KUR.

Koltim, Nuansa Sultra – Beberapa bulan lalu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Andowengga menggelar musyawarah bersama pemerintah daerah, pelaksana proyek, dan masyarakat guna...

Read out all