
- 0
- 861 words
Koltim, Nuansa Sultra – Pendampingan tata kelola program kesehatan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Tahun 2026 memasuki tahap akhir. Kegiatan ditutup melalui Workshop V dan sosialisasi draf Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Tahun 2027 di Aula Utama Baros Farm House, Senin (5/10/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pendampingan yang difasilitasi Kementerian Kesehatan dan dilaksanakan oleh tim pendamping dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Nusa Cendana (FKM Undana).
Workshop V dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Koltim, Ridwan Nasir SKM, beserta jajarannya, Kegiatan juga dihadiri unsur Dinas PUPR, Ageng Adrianto, ST. MT, Kepala BKAD, Aspian Suute, SKM, M.M, Puskesmas se-Koltim, Pemdes, Kader Posyandu, Insan Pers serta sejumlah pihak terkait.
Tim pendamping terdiri atas Dr. Yendris K. Syamruth, S.KM., M.Kes. sebagai ketua, Dominirsep O. Dodo, S.KM., MPH. dan Dr. Sintha L. Purimahua, S.KM., M.Kes. sebagai anggota, serta Jessica S. Gracia Bessie, S.Psi., M.Psi., Psikolog sebagai administrator.
Ketua Tim Pendamping, Dr. Yendris K. Syamruth, menjelaskan bahwa pendampingan selama kurang lebih lima bulan diarahkan untuk membantu Dinas Kesehatan menyusun Renja 2027 yang lebih terukur, partisipatif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, penyusunan Renja tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab bagian perencanaan. Seluruh bidang di Dinas Kesehatan dan puskesmas perlu terlibat agar program yang dirancang berdasarkan data dan kebutuhan nyata di lapangan.
“Tujuannya bagaimana menghasilkan Renja 2027 yang jauh lebih baik melalui pendekatan partisipatif,” ujar Yendris.
Ia mengatakan penyusunan program juga harus memperhatikan keterbatasan fiskal daerah. Karena itu, setiap program perlu memiliki prioritas, sasaran, indikator, serta dukungan data yang jelas.

Fokus pada Masalah Kesehatan Prioritas
Pendampingan diarahkan pada sejumlah persoalan kesehatan yang menjadi prioritas. Di antaranya tuberkulosis (TB), malaria, stunting, angka kematian ibu, dan angka kematian bayi.
Yendris menekankan bahwa penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Dinas Kesehatan tidak dapat bekerja sendiri karena sejumlah faktor penentu kesehatan berada di luar kewenangan sektor kesehatan.
Program kesehatan juga harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Selain itu, program harus mendukung visi dan misi kepala daerah serta dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Ia menjelaskan, Renja tahunan harus memiliki keterkaitan dengan dokumen perencanaan jangka menengah dan rencana strategis perangkat daerah. Dengan demikian, program yang disusun tidak berjalan sendiri-sendiri.
Renja Harus Berbasis Data dan Evaluasi
Dalam proses pendampingan, tim menggunakan dua pendekatan utama. Pertama, memberikan materi teknis terkait tata kelola dan penyusunan Renja.
Kedua, melakukan diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) dengan pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program.
Setiap hasil pembahasan kemudian dipresentasikan oleh perangkat daerah untuk mendapatkan reviu dari tim pendamping. Pola tersebut dinilai lebih efektif karena peserta dapat langsung mengetahui kekurangan dan memperbaiki dokumen yang disusun.
“Partisipasi kami kerjakan bersama. Mereka menyusun, kemudian mempresentasikan dan kami reviu kembali,” jelas Yendris.
Menurut dia, pola tersebut dapat menjadi contoh bagi organisasi perangkat daerah (OPD) lain dalam meningkatkan kualitas dokumen perencanaan.
Secara regulatif, penyusunan dokumen perencanaan daerah Tahun 2027 mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027. Regulasi tersebut menegaskan bahwa RKPD menjadi pedoman dalam penyusunan Renja Perangkat Daerah.
Kolaborasi Kesehatan dan PUPR
Workshop juga membahas hubungan antara sektor kesehatan dengan penyediaan air bersih, sanitasi, perumahan, dan infrastruktur dasar.
Yendris mengatakan persoalan seperti stunting tidak hanya berkaitan dengan asupan gizi. Kondisi lingkungan, perilaku hidup bersih dan sehat, serta akses terhadap air bersih dan sanitasi juga dapat memengaruhi kesehatan masyarakat.
Karena itu, program kesehatan perlu disusun bersama dengan OPD lain, termasuk Dinas PUPR dan Dinas Sosial.
“Kesimpulannya, kesehatan tidak bisa diselesaikan oleh sektor kesehatan saja. Harus ada kolaborasi lintas sektor,” katanya.
Ia mencontohkan penyediaan air bersih. Dinas PUPR memiliki peran dalam pembangunan sarana dan prasarana, sedangkan Dinas Kesehatan memiliki kewenangan terkait aspek kesehatan dan kelayakan air.
Koordinasi kedua sektor diperlukan agar pembangunan sarana air bersih tidak berhenti pada pembangunan fisik. Sarana tersebut harus dapat digunakan masyarakat secara aman dan mendukung peningkatan kesehatan.
Infrastruktur Turut Mendukung Pelayanan Kesehatan
Kolaborasi juga diperlukan dalam pembangunan akses menuju fasilitas kesehatan. Jalan menuju rumah sakit, puskesmas, dan Posyandu dapat memengaruhi kemudahan masyarakat memperoleh pelayanan.
Bagi ibu hamil dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, akses yang sulit dapat meningkatkan waktu tempuh dan menghambat penanganan.
Karena itu, pembangunan kesehatan perlu ditempatkan sebagai tanggung jawab bersama pemerintah daerah melalui kewenangan masing-masing OPD.
“Pemerintah harus duduk bersama dan dengan kewenangannya masing-masing menyelesaikan persoalan yang sama dalam pembangunan,” ujar Yendris.

Renja 2027 Didorong Menjadi Dasar Penganggaran
Yendris menjelaskan, draf Renja Dinas Kesehatan selanjutnya akan masuk dalam tahapan perencanaan dan penganggaran daerah melalui mekanisme yang berlaku.
Ia berharap dokumen tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Renja harus menjadi dasar untuk menentukan program, kegiatan, target, dan kebutuhan pendanaan secara terukur.
Tim juga mendorong Dinas Kesehatan mulai mempersiapkan Renja tahun berikutnya lebih awal. Pola tersebut diharapkan dapat membantu OPD lain meningkatkan kualitas perencanaan masing-masing.
“Harapan kami, pola ini bisa menjadi praktik bagi OPD lain. Kalau ingin membuat Renja yang baik, ada indikator dan tahapan yang harus dipenuhi,” katanya.
Melalui Workshop V, pendampingan tata kelola program kesehatan Koltim Tahun 2026 diharapkan menghasilkan perencanaan kesehatan yang lebih terarah, berbasis data, dan melibatkan lintas sektor.
Dengan perencanaan yang terpadu, program kesehatan diharapkan tidak hanya berorientasi pada kegiatan Dinas Kesehatan, tetapi juga mampu menghubungkan sektor infrastruktur, sosial, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, hingga pemerintah desa.
Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap program pemerintah daerah memberikan dampak nyata terhadap peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup masyarakat Kolaka Timur. (Adv)*
Penulis : Asrianto Daranga