JAKARTA, NUANSA SULTRA – Pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Februari 2025. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan jadwal pelantikan ini sudah final.

 

“Pelantikan sudah jelas, tanggal 20 (Februari). In Syaa Allah enggak (ada perubahan),” ungkap Tito dalam pernyataannya di Trans Luxury Hotel, Bandung, pada Senin, (10/02/ 2025)

 

Sebanyak 505 kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, akan dilantik pada hari tersebut.

 

“Seingat saya ada 505 (kepala daerah),” tambah Mendagri. Berikut Jadwal pelantikan Kepala Daerah berdasarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penetapan Calon Terpilih oleh KPU
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, KPU tingkat provinsi, kabupaten, dan kota mulai menetapkan calon terpilih pada 6-8 Februari 2025. Ketua KPU menyatakan proses penetapan ini dilakukan paling lama dalam satu hari kalender. Setelah penetapan, pada 9-11 Februari 2025, KPU menyerahkan pengesahan pengangkatan calon terpilih kepada DPRD setempat.

 

Pengesahan Pengangkatan oleh DPRD
DPRD memiliki waktu tiga hari untuk menyampaikan pengesahan tersebut, yakni pada 12-14 Februari 2025. Selanjutnya, dokumen pengesahan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk bupati dan wali kota, serta kepada Presiden untuk gubernur.

 

Jika DPRD tidak menyelesaikan tugasnya dalam waktu yang ditentukan, maka Menteri atau Presiden dapat langsung menetapkan pengesahan tanpa persetujuan DPRD.
Pengesahan dan Pelantikan
Pengesahan pengangkatan oleh Menteri Dalam Negeri untuk bupati dan wali kota dijadwalkan pada 17 Februari 2025, sedangkan pengesahan gubernur dilakukan oleh Presiden. Seluruh kepala daerah terpilih akan dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025 di Istana Negara oleh Presiden Prabowo Subianto.

 

Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, terdapat 11 sengketa Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan putusan dismissal MK, hanya satu daerah, yakni Kabupaten Tasikmalaya, yang melanjutkan proses hukum hingga 25 Februari 2025. Sementara itu, sepuluh daerah lainnya, termasuk Kabupaten Bogor, Cianjur, dan Kota Bekasi, dinyatakan gugur.

 

Pelantikan 505 kepala daerah pada 20 Februari 2025 menjadi momen penting dalam pemerintahan daerah Indonesia. Proses yang diawali dengan penetapan KPU hingga pelantikan oleh Presiden menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan ketertiban dalam Pilkada. Bagi daerah yang masih menghadapi sengketa di MK, jadwal pelantikan akan disesuaikan dengan hasil keputusan akhir. Semua pihak diimbau untuk mendukung proses ini demi kelancaran transisi pemerintahan daerah yang baru.

 

Laporan Redaksi.

Author

oheosakti72@gmail.com

Related Posts

Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Buton Dorong Akses Permodalan bagi Nelayan dan UMKM

Buton, Nuansa Sultra – Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026 yang dibuka...

Read out all

Hadiri BIK 2026, Plt Bupati Koltim Dorong UMKM Lebih Aksesibel terhadap Layanan Keuangan

Kendari, Nuansa Sultra – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kolaka Timur (Koltim), H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., menghadiri pembukaan Bulan Inklusi Keuangan (BIK)...

Read out all

Bupati Irham Kalenggo Tinjau Pilkades Serentak di 29 Desa di Konsel

Konsel, Nuansa Sultra – Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si., meninjau langsung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 29...

Read out all

Prabowo Buka Rakornas TPAKD 2026, Targetkan Kredit Rakyat Tembus Rp400 Triliun

Jakarta, Nuansa Sultra – Presiden Prabowo Subianto menargetkan penyaluran kredit program untuk rakyat mencapai Rp400 triliun pada tahun mendatang. Target tersebut diarahkan...

Read out all

Hadiri Rakornas TPAKD, Bupati Konawe Dorong Perluasan Akses Keuangan

Konawe, Nuansa Sultra – Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, S.T., menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026 yang...

Read out all

Kejari Kolaka Musnahkan Barang Bukti dari 47 Perkara Pidana

Kolaka, Nuansa Sultra – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka memusnahkan barang bukti dari 47 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht...

Read out all