, ,

Pemprov Sultra Perbaiki Ruas Jalan Andowengga-Baula, Warga Mulai Nikmati Akses Lancar

KOLTIM, NUANSA SULTRA – Ruas jalan Andowengga–Baula yang selama ini dikeluhkan warga akibat kerusakan parah, kini mulai menunjukkan perubahan positif. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah memulai proses perbaikan sejak akhir Mei lalu.

 

Tahapan awal perbaikan dimulai dengan penurunan material timbunan untuk menstabilkan badan jalan Provinsi yang menuju Kecamatan baula Kabupaten Kolaka.

 

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Ageng Adrianto, ST., MT., menyampaikan bahwa perbaikan ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemprov Sultra sebagai pihak yang berwenang atas infrastruktur jalan provinsi.

 

“Saat ini, ruas Andowengga–Baula sedang dalam tahap perbaikan oleh Pemprov Sulawesi Tenggara karena ini merupakan kewenangan mereka, mengingat jalan tersebut berstatus sebagai jalan provinsi,” ujar Ageng. pada Rabu, (18/06/2025).

 

Ageng menjelaskan bahwa meskipun proses perbaikan belum rampung sepenuhnya, manfaatnya sudah mulai dirasakan oleh masyarakat. Akses yang sebelumnya terganggu kini berangsur lancar, sehingga mempermudah mobilitas warga dan distribusi barang maupun jasa di kawasan tersebut.

 

“Ini menjadi angin segar bagi warga yang selama ini bergantung pada jalan ini untuk menjalankan aktivitas sehari-hari,” tambahnya.

 

Sebelum dilakukan perbaikan, kondisi ruas jalan Andowengga–Baula sangat memprihatinkan. Permukaan jalan dipenuhi lubang dan genangan air yang menyerupai kubangan, sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kerusakan tersebut diperparah oleh curah hujan tinggi serta volume kendaraan bermuatan berat yang melebihi kapasitas jalan.

 

Lebih lanjut, Ageng menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap spesifikasi teknis jalan, terutama jalan kabupaten. Ia mencontohkan jalan di wilayah Ladongi yang termasuk kategori jalan kelas III C, yang dirancang untuk kendaraan dengan beban maksimal 8 ton, lebar 2,1 meter, panjang 9 meter, dan tinggi maksimum 3,5 meter dari permukaan tanah.

 

“Jika spesifikasi ini dilanggar, maka kerusakan jalan akan lebih cepat terjadi. Hal ini bisa dilihat pada ruas Ladongi–Wungguloko dan beberapa ruas jalan provinsi lain yang rusak akibat kendaraan yang melebihi batas tonase,” jelasnya.

 

Ageng menegaskan bahwa kerusakan jalan tidak hanya disebabkan oleh faktor alam, tetapi juga karena rendahnya kepatuhan terhadap regulasi teknis yang berlaku.

 

Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Daerah Kolaka Timur melalui Dinas Perhubungan akan menggelar sosialisasi kepada masyarakat dan pengguna jalan mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas yang berbasis pada kapasitas jalan.

 

Langkah ini bertujuan untuk membangun pemahaman kolektif demi menjaga agar infrastruktur jalan tetap berfungsi optimal dalam jangka panjang. Sosialisasi ini juga akan menjadi landasan awal bagi penindakan terhadap pelanggaran di masa mendatang.

 

“Harapan kami, setelah masyarakat memahami dan menyadari pentingnya menjaga infrastruktur jalan, akan tumbuh kesadaran bersama untuk tidak melanggar aturan. Ke depan, akan ada tindakan tegas terhadap angkutan barang yang melanggar spesifikasi teknis demi menjaga keberlanjutan jalan yang telah dibangun,” tutup Ageng Adrianto.

 

Penulis : Asrianto Daranga

Tinggalkan Balasan

  • 100 Hari ASR-Hugua Dinilai Gagal : FAMHI Soroti Minimnya Realisasi Janji Kampanye

  • 11 DPD LAT Kompak Dukung Lukman Abunawas, Komitmen Memajukan Adat dan Budaya Tolaki

  • 18 KPM di Desa Tongandiu Terima BLT-DD Tahun 2025 dan Insentif Honorer Aparatur Desa, Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah

  • 2.285 Desa di Sultra Siap Bentuk Koperasi Merah Putih Sebelum Juni 2025

PENERBIT