KOLTIM, NUANSA SULTRA – Pemerintah Daerah Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, kembali menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025. Penetapan ini dilakukan setiap tahun dengan merujuk pada harga bahan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti beras, jagung, dan sagu. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kolaka Timur yang dikeluarkan pada Jumat,( 07/08/2025).
Surat Keputusan (SK) ini juga menjadi acuan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M ini tercantum dalam SK Bupati Kolaka Timur Nomor 100.3.3.2 / 5 Tahun 2025. Dalam SK tersebut, ditetapkan nilai zakat fitrah serta pembagian zakat, fidyah, dan infak untuk wilayah Kolaka Timur.
Keputusan ini juga merujuk pada surat keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 29/MUI-Koltim/II/2025, yang mengatur besaran zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Berdasarkan hasil rapat bersama, besaran zakat fitrah di Kolaka Timur ditentukan oleh jenis bahan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat. Bagi mereka yang mengonsumsi beras sebagai makanan pokok, jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 3,5 liter beras per jiwa.
Untuk beras premium, zakat yang harus dibayar mencapai Rp 52.000 per jiwa, sedangkan untuk beras Bulog dan beras medium, zakat yang dikenakan sebesar Rp 45.000 per jiwa. Sementara itu, bagi warga yang mengonsumsi sagu atau jagung, zakat fitrah yang ditetapkan adalah sebesar Rp 38.000 per jiwa.
Dalam peraturan ini juga disertakan ketentuan mengenai kewajiban infaq, yang harus dibayar oleh setiap individu sebesar Rp 10.000 per jiwa. Hal ini bertujuan untuk menambah kebermanfaatan zakat bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah dan infaq ini diharapkan dapat meringankan beban hidup mereka yang kurang beruntung.
Selain zakat fitrah, bagi masyarakat yang tidak dapat melaksanakan puasa Ramadhan karena adanya uzur syar’i, diperkenankan membayar fidyah. Fidyah yang harus dibayar berupa makanan pokok yang mengenyangkan, dan jika dihitung dengan uang, fidyah tersebut senilai Rp 40.000 per hari. Besaran fidyah ini dihitung berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadan.
Di dalam surat keputusan tersebut juga diatur mengenai presentase pembagian zakat fitrah. Pembagian zakat difokuskan pada beberapa kelompok penerima, dengan 70% zakat dialokasikan untuk fakir miskin, 12,5% untuk amil zakat, 5% untuk muallaf, dan sisanya 12,5% untuk golongan lainnya yang membutuhkan. Penyaluran zakat ini diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan tepat sasaran.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, sebagai bentuk solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama. Melalui zakat fitrah, umat Islam di Kolaka Timur diharapkan dapat membantu mereka yang kurang mampu untuk merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan dan rasa syukur.
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mengimbau agar masyarakat dapat membayar zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan melalui amil zakat resmi atau lembaga yang berwenang. Hal ini bertujuan untuk memastikan penyaluran zakat dapat diterima oleh pihak yang berhak dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Dengan demikian, zakat fitrah diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi umat Islam di Kolaka Timur.
Penulis : Asrianto Daranga.