, , ,

Paripurna DPRD Koltim Tetapkan Perda APBD-P 2025, Yosep Sahaka Tekankan Penguatan PAD

Koltim, Nuansa Sultra – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Kolaka Timur (Koltim) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) menjadi Perda TA. 2025. Paripurna tersebut berlangsung di Aula Kantor DPRD Koltim pada Selasa, (30/09/2025) Siang.

 

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Koltim, Hj. Jumhani, S.Pd, M.Si, serta didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Rapat ini merupakan salah satu bentuk komitmen legislatif dan eksekutif dalam menjaga stabilitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

 

Turut hadir dalam rapat Ini, Plt Bupati Koltim, Yosep Sahaka, S.Pd, M.Pd, didampingi Pj. Sekda La Fala, SE, para Asisten, Sekda dan Staf Ahli Bupati, kepala dinas dan badan di lingkup Pemda Koltim, para camat, Direktur RSUD Koltim, Direktur PDAM, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

 

Dalam sambutannya, Plt. Bupati, Yosep Sahaka, menyampaikan bahwa penyusunan perubahan APBD 2025 merujuk pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD-P Tahun Anggaran 2025.

 

Yosep menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan respons terhadap dinamika keuangan daerah yang mengalami fluktuasi. Salah satu penyebabnya adalah penurunan pendapatan secara keseluruhan, terutama akibat berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat. Meskipun terdapat peningkatan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun peningkatan tersebut didominasi oleh penerimaan dari pengembalian kerugian daerah.

Ia menekankan pentingnya perhatian bersama untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas PAD ke depan. Pemerintah daerah diharapkan mampu menggali potensi pendapatan daerah secara lebih kreatif dan berkelanjutan agar tidak bergantung pada sumber-sumber yang bersifat tidak tetap.

 

Selain itu, Ia mengungkapkan bahwa belanja daerah turut mengalami penyesuaian. Penurunan belanja dilakukan sebagai bentuk efisiensi anggaran dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Belanja operasi dan belanja modal dianggarkan secara selektif, dengan mengutamakan efektivitas serta kesesuaian dengan arah pembangunan nasional dan visi daerah.

 

Terkait pembiayaan daerah, Yosep Sahaka menyampaikan bahwa alokasi anggaran turut disesuaikan berdasarkan realisasi tahun sebelumnya. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang lebih kecil dari perkiraan membuat penerimaan pembiayaan ikut menurun. Selain itu, rencana penyertaan modal ke Bank Sultra ditiadakan untuk mengurangi risiko defisit dan memperkuat stabilitas fiskal daerah.

 

Terakhir, Ia berharap agar perubahan APBD-P tahun anggaran 2025 ini mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat. Ia optimis bahwa penyesuaian anggaran ini akan mendukung program pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Koltim secara menyeluruh.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Koltim, Hj. Jumhani, menegaskan bahwa penetapan APBD-P merupakan hasil dari komitmen bersama eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

 

Dengan disahkannya Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2025, DPRD dan Pemkab Koltim menegaskan langkah nyata untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah demi mendukung pembangunan berkelanjutan di Kab. Koltim.

 

Penulis : Asrianto Daranga.

  • 2 Hektare Lahan Pesantren Disulap Jadi Ladang Jagung, Koltim Dorong Kemandirian Pangan Sinergi Pemda, Polres, dan Kemenag

  • 2.285 Desa di Sultra Siap Bentuk Koperasi Merah Putih Sebelum Juni 2025

  • 2.589 Siswa Terima PIP 2024 di Koltim, Bantuan Penyaluran PIP 2025 Mulai Masuk ke Rekening Siswa Kelas 6 dan 9

  • 27 Persen Rampung, Abd. Azis Tinjau Proyek RSUD Tipe C Koltim, Prioritaskan Mutu dan Ketepatan Waktu

PENERBIT