, , ,

Kurang dari 12 Jam, Polsek Ladongi Tangkap Pelaku Kekerasan di Bendungan Ladongi

KOLTIM, NUANSA SULTRA – Kepolisian Sektor (Polsek) Ladongi berhasil membekuk terduga pelaku tindak kekerasan di Bendungan Ladongi dalam waktu kurang dari dua belas jam setelah kejadian. Aksi cepat ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ladongi, Iptu Agus bone.,S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Polsek Ladongi, yang segera bergerak setelah menerima laporan dari korban.

 

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Kamis pagi, (23/10/2025), di area Bendungan Ladongi, Kelurahan.Atula, Kecamatan. Ladongi. Berdasarkan laporan kepolisian, korban diketahui bernama Optafian, warga Kel. Balandete, Kec. Kolaka, Kab.Kolaka. Korban bekerja sebagai wiraswasta muda menjadi sasaran pemukulan oleh pelaku berinisial E.I., warga Desa Andowengga, Kecamatan. Poli-Polia, Kab. Kolaka Timur.

 

Dalam keterangannya kepada penyidik, korban menjelaskan bahwa insiden bermula saat dirinya mengendarai sepeda motor menuju lokasi kerja di saluran irigasi Bendungan Ladongi. Tiba-tiba, dari arah samping, pelaku muncul membawa balok kayu dan langsung memukul ke arah kepala korban.

 

“Saya sempat menangkis dengan bahu kanan, tetapi pukulan tetap mengenai bibir saya. Setelah itu, saya terjatuh bersama motor, dan ketika hendak membalas, pekerja lain menahan saya,” tutur korban.

 

Akibat serangan itu, korban mengalami luka lecet pada bibir bawah, memar di bahu kanan, serta rasa sakit di bagian kaki kanan.

 

Usai kejadian, korban segera melapor ke Polsek Ladongi untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pertolongan medis. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Ladongi yang dipimpin oleh Bripka Zainuddin, S.H., M.H., dengan melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan dari beberapa saksi di lokasi.

 

Menurut penjelasan Bripka Zainuddin, motif pelaku diduga karena rasa sakit hati terhadap korban. Pelaku, yang bekerja sebagai operator ekskavator proyek bendungan, merasa tersinggung setelah korban selaku pengawas proyek melaporkan kepada pihak penyewa alat bahwa pelaku kerap terlambat masuk kerja, malas bekerja, dan sering mabuk saat bertugas. Laporan tersebut diduga membuat pelaku kehilangan kepercayaan dari pihak kontraktor.

 

Berbekal informasi dari saksi dan bukti di lapangan, Tim Opsnal Polsek Ladongi segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari dua belas jam, petugas berhasil menangkap pelaku di wilayah Kec. Poli-Polia tanpa perlawanan.

 

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Ladongi untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

 

Kapolsek Ladongi, Iptu Agus bone, mengatakan bahwa pihaknya akan memproses perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ia menekankan bahwa setiap bentuk kekerasan, baik di lingkungan kerja maupun masyarakat umum, tidak dapat dibenarkan dan harus mendapatkan sanksi hukum yang tegas.

 

Terakhir, Kapolsek mengimbau kepada korban, keluarga, serta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan tindakan balasan atau perbuatan melanggar hukum yang justru dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

 

“Kami menjamin penegakan hukum akan dilakukan secara adil demi terciptanya rasa aman dan kondusif di wilayah Ladongi,” Tutup Kapolsek.

 

Laporan : Asrianto Daranga

  • 1.145 Jamaah Haji Asal Sultra Diberangkatkan Melalui Bandara Haluoleo Kendari

  • 100 Hari ASR-Hugua Dinilai Gagal : FAMHI Soroti Minimnya Realisasi Janji Kampanye

  • 11 DPD LAT Kompak Dukung Lukman Abunawas, Komitmen Memajukan Adat dan Budaya Tolaki

  • 18 KPM di Desa Tongandiu Terima BLT-DD Tahun 2025 dan Insentif Honorer Aparatur Desa, Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah

PENERBIT