
JAKARTA, Nuansa Sultra – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengevaluasi pelaksanaan perlindungan sisa kuota internet pelanggan setelah memasuki bulan pertama penerapan kebijakan tersebut.
Hasil evaluasi menunjukkan mekanisme perlindungan yang diterapkan sejumlah operator seluler masih belum optimal. Pemerintah meminta operator segera melakukan perbaikan agar pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).
Denny menjelaskan, perlindungan sisa kuota tidak cukup hanya dilakukan melalui pemberitahuan kepada pelanggan. Pemerintah mendorong adanya mekanisme yang memberikan perlindungan secara nyata terhadap nilai ekonomi kuota yang belum digunakan.
“Putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan,” kata Denny.
Menurut dia, operator memang telah memperluas penerapan rollover, yaitu mekanisme yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan pada periode berikutnya sesuai ketentuan paket.
Namun, sebagian paket non-rollover masih memberikan perlindungan sebatas notifikasi. Mekanisme tersebut dinilai belum memberikan manfaat langsung terhadap sisa kuota pelanggan.
Berdasarkan laporan bulan pertama, XL SMART telah menerapkan rollover pada 92 dari 101 paket. Sebanyak sembilan paket lainnya masih menggunakan mekanisme notifikasi.
Pada Indosat, dari 94 paket yang dilaporkan, sebanyak 23 paket telah menggunakan skema rollover. Sementara 71 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi.
Sedangkan Telkomsel baru menerapkan fitur rollover pada 19 dari 95 paket. Sebanyak 76 paket lainnya masih menggunakan mekanisme notifikasi.
Denny menegaskan, notifikasi hanya berfungsi mengingatkan pelanggan bahwa masa berlaku kuota akan berakhir. Mekanisme tersebut belum memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap mendapatkan manfaat dari kuota yang telah dibeli.
Kemkomdigi juga mencatat adanya perubahan jadwal penerapan sejumlah varian paket rollover Telkomsel. Implementasinya bergeser dari 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026 karena adanya kendala teknis.
Pemerintah meminta operator segera menyelesaikan kendala tersebut. Kemkomdigi juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan perlindungan sisa kuota.
Ia meminta seluruh operator menyesuaikan mekanisme perlindungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak dan kepentingan ekonomi pelanggan tetap terlindungi.
Masyarakat yang mengalami persoalan terkait perlindungan sisa kuota juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi operator atau Call Center Ditjen Infrastruktur Digital di nomor 159.
Dengan evaluasi tersebut, pemerintah berharap mekanisme perlindungan sisa kuota tidak berhenti pada pemberian informasi, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi pelanggan.
Laporan : Asrianto Daranga