KOLAKA, NUANSA SULTRA – Forum Pemuda Adat Tolaki (Fordati) menyatakan sikap tegas mendukung perjuangan Hasmito Dahlan, selaku Bokeo atau Raja Mekongga, serta Usman Saeka, ahli waris sah hak ulayat Mekongga.

 

Dukungan ini diberikan dalam rangka mempertahankan hak adat dan kedaulatan tanah ulayat Mekongga yang telah memiliki dasar hukum kuat berupa surat eigendom tahun 1708, peninggalan Sangia Nibandera pada masa pemerintahan Hindia Belanda.

 

Dalam pernyataannya, Hedianto, selaku Ponggawa Aha Banderano Tolaki, menegaskan bahwa PT Vale Indonesia dan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), bersama perusahaan tambang lain yang beroperasi di wilayah adat Mekongga, wajib menghentikan seluruh aktivitas pertambangan dan pembangunan smelter sebelum melakukan koordinasi resmi dengan ahli waris Usman Saeka.

 

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum adat serta ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya yang menjamin pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

 

Hedianto menuturkan bahwa masyarakat adat Tolaki Mekongga selama ini telah menunjukkan sikap terbuka terhadap investasi, namun tetap menuntut agar seluruh kegiatan industri dilakukan dengan menghormati tata kelola adat.

 

Ia menekankan, penghormatan terhadap struktur adat dan ahli waris bukan hanya persoalan formalitas, tetapi juga bentuk pelestarian sejarah dan identitas budaya yang diwariskan turun-temurun.

 

“Kami dari Fordati menegaskan agar seluruh aktivitas pertambangan di wilayah hak ulayat Mekongga, termasuk yang dilakukan oleh PT Vale Indonesia dan PT IPIP, dihentikan sementara hingga ada persetujuan resmi dari ahli waris Usman Saeka. Ini bentuk penghormatan terhadap sejarah, adat, dan hukum negara yang berlaku,” ujar Hedianto dalam pernyataan tertulisnya.

 

Lebih lanjut, Fordati menilai bahwa aktivitas perusahaan tanpa koordinasi dengan ahli waris sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak ulayat. Tindakan ini dianggap mengabaikan asas keadilan serta prinsip penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara mengakui serta menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

 

Fordati juga menyoroti bahwa konflik lahan yang terjadi di wilayah adat Mekongga berpotensi menimbulkan kerugian sosial, budaya, dan lingkungan apabila tidak segera diselesaikan melalui mekanisme dialog antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat adat.

 

Oleh karena itu, Fordati meminta pihak berwenang untuk turun tangan memastikan bahwa seluruh izin dan kegiatan investasi di kawasan adat memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak merugikan hak masyarakat setempat.

 

“Negara melalui UUD 1945 telah menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Karena itu, PT Vale Indonesia dan PT IPIP wajib menghormati mekanisme adat serta melakukan koordinasi dengan ahli waris sah,” tegasnya

 

Sebagai tindak lanjut, Fordati bersama ahli waris Usman Saeka berkomitmen untuk menempuh jalur hukum dan mekanisme adat apabila kedua perusahaan tersebut tetap melanjutkan aktivitas tanpa izin resmi.

 

Sikap bersama ini menjadi simbol persatuan masyarakat adat Tolaki Mekongga dalam menjaga kedaulatan wilayah ulayatnya dari segala bentuk penyerobotan dan eksploitasi yang bertentangan dengan nilai adat, hukum nasional, dan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Laporan : Asrianto Daranga

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Wakili Sekda, Irwan Kara Buka Penyuluhan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi ASN Koltim

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur menyelenggarakan penyuluhan kemahiran berbahasa Indonesia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Organisasi Perangkat...

Read out all

Dinas Pendidikan Kolaka Timur Sosialisasikan SIMPEGNAS, Perkuat Disiplin dan Efisiensi Kepegawaian Digital

Koltim, Nuansa Sultra – Dinas Pendidikan Kabupaten Kolaka Timur menggelar sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS) bagi kepala sekolah jenjang TK,...

Read out all

Plt. Bupati Koltim Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Berbasis Agroindustri

Koltim, Nuansa Sultra – Plt. Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja...

Read out all

Kadis Ketapang Paparkan Strategi Peningkatan Nilai Produk Lokal Koltim, Dari Bahan Baku Pertanian ke Produk Olahan

Koltim, Nuansa Sultra – Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kolaka Timur (Koltim), Dr. Ir. Idarwati, M.M., memaparkan strategi pembangunan pangan dan ekonomi...

Read out all

Musrenbang RKPD 2027, Eka Saputra Soroti Harga Pangan, Minta Pemda Hadir Perkuat Sektor Pertanian Koltim

Koltim, Nuansa Sultra – Ketua Komisi I DPRD (Koltim), Eka Saputra, ST., menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun Perencanaan 2027 yang berlangsung...

Read out all

Kadis Ketapang Koltim Pastikan Kualitas Beras CBP 2026 di Gudang Bulog Tawainalu Layak Konsumsi bagi Warga

Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur melalui Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) melaksanakan pemeriksaan intensif terhadap kualitas dan kuantitas Bantuan...

Read out all