KOLAKA, NUANSA SULTRA – Forum Pemuda Adat Tolaki (Fordati) menyatakan sikap tegas mendukung perjuangan Hasmito Dahlan, selaku Bokeo atau Raja Mekongga, serta Usman Saeka, ahli waris sah hak ulayat Mekongga.

 

Dukungan ini diberikan dalam rangka mempertahankan hak adat dan kedaulatan tanah ulayat Mekongga yang telah memiliki dasar hukum kuat berupa surat eigendom tahun 1708, peninggalan Sangia Nibandera pada masa pemerintahan Hindia Belanda.

 

Dalam pernyataannya, Hedianto, selaku Ponggawa Aha Banderano Tolaki, menegaskan bahwa PT Vale Indonesia dan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), bersama perusahaan tambang lain yang beroperasi di wilayah adat Mekongga, wajib menghentikan seluruh aktivitas pertambangan dan pembangunan smelter sebelum melakukan koordinasi resmi dengan ahli waris Usman Saeka.

 

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum adat serta ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya yang menjamin pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

 

Hedianto menuturkan bahwa masyarakat adat Tolaki Mekongga selama ini telah menunjukkan sikap terbuka terhadap investasi, namun tetap menuntut agar seluruh kegiatan industri dilakukan dengan menghormati tata kelola adat.

 

Ia menekankan, penghormatan terhadap struktur adat dan ahli waris bukan hanya persoalan formalitas, tetapi juga bentuk pelestarian sejarah dan identitas budaya yang diwariskan turun-temurun.

 

“Kami dari Fordati menegaskan agar seluruh aktivitas pertambangan di wilayah hak ulayat Mekongga, termasuk yang dilakukan oleh PT Vale Indonesia dan PT IPIP, dihentikan sementara hingga ada persetujuan resmi dari ahli waris Usman Saeka. Ini bentuk penghormatan terhadap sejarah, adat, dan hukum negara yang berlaku,” ujar Hedianto dalam pernyataan tertulisnya.

 

Lebih lanjut, Fordati menilai bahwa aktivitas perusahaan tanpa koordinasi dengan ahli waris sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak ulayat. Tindakan ini dianggap mengabaikan asas keadilan serta prinsip penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara mengakui serta menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

 

Fordati juga menyoroti bahwa konflik lahan yang terjadi di wilayah adat Mekongga berpotensi menimbulkan kerugian sosial, budaya, dan lingkungan apabila tidak segera diselesaikan melalui mekanisme dialog antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat adat.

 

Oleh karena itu, Fordati meminta pihak berwenang untuk turun tangan memastikan bahwa seluruh izin dan kegiatan investasi di kawasan adat memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak merugikan hak masyarakat setempat.

 

“Negara melalui UUD 1945 telah menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Karena itu, PT Vale Indonesia dan PT IPIP wajib menghormati mekanisme adat serta melakukan koordinasi dengan ahli waris sah,” tegasnya

 

Sebagai tindak lanjut, Fordati bersama ahli waris Usman Saeka berkomitmen untuk menempuh jalur hukum dan mekanisme adat apabila kedua perusahaan tersebut tetap melanjutkan aktivitas tanpa izin resmi.

 

Sikap bersama ini menjadi simbol persatuan masyarakat adat Tolaki Mekongga dalam menjaga kedaulatan wilayah ulayatnya dari segala bentuk penyerobotan dan eksploitasi yang bertentangan dengan nilai adat, hukum nasional, dan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Laporan : Asrianto Daranga

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Tiba di Samarinda,Siap Kukuhkan DPD PJI Kaltim 2026-2030

Samarinda, Nuansa Sultra – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori bersama istrinya, Susy, tiba di Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung...

Read out all

Polres Koltim Gelar Gerakan Pangan Murah, 2 Ton Beras Disiapkan untuk Warga Simbalai dan Sekitarnya

Koltim, Nuansa Sultra – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur (Koltim) melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) dengan menyediakan...

Read out all

JPKP Sultra Pertanyakan Aktivitas Kapal Pelingkar di Waode Buri : Sesuai Aturan atau Tidak!

Butur, Nuansa Sultra – Aktivitas bongkar muat hasil tangkapan kapal pelingkar (purse seiner) asal luar daerah di Pelabuhan Waode Buri, Kecamatan Kulisusu Utara,...

Read out all

Ladongi Jaya Bergemuruh, Panjat Pinang hingga Malam Semarakkan HUT RI ke-81, Lurah Apresiasi Kolaborasi Warga dan Mahasiswa

Koltim, Nuansa Sultra – Semangat gotong royong dan kebersamaan warga mewarnai rangkaian perlombaan dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik...

Read out all

Pimpin HUT RI ke-81, Gubernur Sultra Serahkan Bantuan untuk Disabilitas, Lansia hingga Mobil Jenazah RSUD Bahteramas

Kendari, Nuansa Sultra – Upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) berlangsung sukses di halaman Kantor...

Read out all

Gubernur Sultra Serahkan Remisi HUT RI ke-81, 1.943 Warga Binaan Dapat Pengurangan Masa Pidana

Kendari, Nuansa Sultra – Sebanyak 1.943 narapidana dan Anak Binaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima remisi dan pengurangan masa pidana dalam rangka...

Read out all