
Koltim, Nuansa Sultra – DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Koltim di Aula Rapat Paripurna, Kelurahan Simbalai, Kecamatan Loea, Rabu sore, (30/9/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Koltim, Hj. Jumhani, S.Pd., M.Si.
Sekretaris Daerah (Sekda) Koltim, Rismanto Runda, S.Sos., M.M., hadir mewakili Bupati Koltim.
Rapat juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Koltim Aris Prasetyo dan Hj. Diana Massi, S.P., pimpinan komisi, anggota DPRD, kepala OPD, para camat, serta sejumlah pejabat dan undangan lainnya.
Dalam rapat, seluruh fraksi DPRD Koltim menyampaikan pandangan akhirnya.
Seluruh fraksi kemudian menyatakan persetujuan terhadap Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk diproses menjadi Peraturan Daerah.
Sekda Koltim Rismanto Runda mengapresiasi kerja sama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selama pembahasan anggaran.
Menurutnya, kerja sama legislatif dan eksekutif membuat seluruh tahapan pembahasan APBD Perubahan dapat diselesaikan dengan baik.
Tahapan tersebut dimulai dari pembahasan KUA-PPAS Perubahan hingga persetujuan bersama Ranperda APBD Perubahan 2026.
Pemerintah daerah menilai persetujuan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk memastikan program strategis daerah tetap berjalan hingga akhir tahun anggaran.
APBD Perubahan juga diarahkan untuk mendukung pelayanan publik dan pelaksanaan program pembangunan yang berdampak kepada masyarakat.
Dengan persetujuan bersama tersebut, Ranperda APBD Perubahan 2026 selanjutnya disampaikan kepada Pemprov Sultra untuk dievaluasi.
Setelah proses evaluasi selesai, Ranperda tersebut akan ditetapkan dan diundangkan sebagai Perda Kab. Koltim sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan: Asrianto Daranga