KOLTIM, NUANSA SULTRA – Kepala Dinas Pendidikan Kolaka Timur, Drs. Syafruddin, S.Pd., M.Pd., resmi mengumumkan ketentuan baru terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025.

 

Ketentuan ini mencakup persyaratan usia untuk jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta prosedur pendaftaran yang lebih fleksibel. Aturan ini bertujuan untuk menjamin keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas dalam proses penerimaan murid baru.

 

Untuk jenjang pendidikan TK, anak yang masuk ke Kelompok A harus berusia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun, sedangkan untuk Kelompok B usia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun. Adapun untuk masuk SD, anak harus berusia minimal 6 tahun per tanggal 1 Juli 2025.

 

“Jadi Prioritasnya diberikan kepada anak-anak yang berusia 7 hingga 12 tahun. Namun, anak berusia 5 tahun 6 bulan masih diperbolehkan mendaftar dengan syarat melampirkan rekomendasi dari psikolog atau dewan guru,” Jelasnya

 

Sementara itu, untuk jenjang SMP, batas usia maksimal ditetapkan 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Syarat utama lainnya adalah telah menyelesaikan pendidikan kelas 6 SD atau sederajat. Hal ini sejalan dengan prinsip pembelajaran berkesinambungan yang mengedepankan kesiapan usia dan psikologis siswa dalam menerima jenjang pendidikan lanjutan.

 

Dalam upaya menjangkau masyarakat secara menyeluruh, Dinas Pendidikan Syafruddin, menekankan pentingnya sosialisasi yang terang dan terbuka kepada publik. Setiap satuan pendidikan diinstruksikan untuk menyampaikan informasi dengan cara yang kreatif dan inovatif agar tidak terjadi miskomunikasi antara pihak sekolah dan orang tua/ wali murid.

 

“Jadi untuk Pendaftarannya dapat dilakukan secara daring melalui website yang telah disiapkan, serta secara luring untuk orang tua yang tidak memiliki akses internet,” Ujar Kadis

 

Guna menjamin pelaksanaan SPMB yang bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta pungutan liar (pungli), seluruh pihak yang terlibat diwajibkan menandatangani pakta integritas. Komitmen ini mencakup integritas, keadilan, dan transparansi dalam setiap tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil penerimaan siswa baru.

 

Pelaksanaan SPMB Tahun 2025 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 serta Keputusan Bupati Kolaka Timur Nomor 100.3.3.2/116/Tahun 2025. Regulasi tersebut mencakup tahapan perencanaan (penetapan daya tampung dan jumlah maksimal siswa per rombongan belajar), pelaksanaan (proses pendaftaran), dan pasca pelaksanaan (daftar ulang, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah/MPLS, serta orientasi siswa baru).

 

Meski begitu, Dinas Pendidikan Koltim, Syafruddin mengakui masih terdapat tantangan, terutama terkait dengan ketentuan rekomendasi psikolog bagi calon siswa SD usia 5 tahun 6 bulan. Saat ini, Kolaka Timur belum memiliki tenaga psikolog tersertifikasi yang dapat mengeluarkan rekomendasi tersebut.

 

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan telah menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membantu percepatan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai kelengkapan dokumen administrasi.

 

Syafruddin menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun 2025 ini akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan di tahun mendatang.

 

“SPMB 2025 menjadi pijakan awal dalam membenahi sistem penerimaan murid baru. Apabila masih terdapat kekurangan, kami berkomitmen untuk memperbaikinya di SPMB Tahun 2026,” Tutup Syafruddin

 

Penulis : Asrianto Daranga

Author

nuansasultra@gmail.com

Related Posts

Jangan Terjebak Dikotomi Teknokrat dan Non-Teknokrat : Saatnya Bicara Kompetensi, Bukan Latar Belakang

Oleh : H. Fajar Meronda, S.E., M.T  (Angkatan Muda Sulawesi Tenggara)   Nuansa Sultra – Wacana pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi...

Read out all

Midul Makati Nilai Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Adrie Yunus sebagai Ancaman bagi Demokrasi

Jakarta, Nuansa Sultra – Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP-GPI) mengutuk keras tindakan penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang...

Read out all

JPKPN Layangkan Sanggahan Keras ke BWS Sulawesi IV, Soroti Dugaan “Poles Permukaan” Proyek Irigasi Trimulya

Kendari, Nuansa Sultra – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN), Woroagi Agima, secara resmi menyampaikan surat sanggahan terhadap tanggapan Balai Wilayah Sungai...

Read out all

Ketua BK DPRD Koltim I Made Margi Tegaskan Status Husain Tanggapili Masih Dikaji Sesuai Tata Tertib

Koltim, Nuansa Sultra – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kolaka Timur, I Made Margi, menegaskan bahwa pihaknya masih mengkaji status anggota DPRD,...

Read out all

JPKPN dan GSPI Sultra Dukung PPI Usut Dugaan Kongkalikong Limbah di Morosi hingga ke DPRD Konawe

Konawe, Nuansa Sultra – Dukungan terhadap upaya pengungkapan dugaan praktik bisnis limbah ilegal di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe, terus menguat. Terbaru,...

Read out all

Proyek Rehabilitasi Irigasi Tersendat, Petani Empat Desa di Poli-Polia Terancam Gagal Tanam dan Kesulitan Bayar KUR.

Koltim, Nuansa Sultra – Beberapa bulan lalu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Andowengga menggelar musyawarah bersama pemerintah daerah, pelaksana proyek, dan masyarakat guna...

Read out all