
- 0
- 278 words
Jakarta, Nuansa Sultra – DPR RI menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Pada rapat yang sama, DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Persetujuan diberikan setelah laporan Komisi III DPR RI mengenai proses pergantian Kapolri disampaikan dalam rapat paripurna.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat dan meminta persetujuan anggota dewan terhadap pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri. Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir.
Puan kemudian meminta persetujuan terhadap pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Anggota DPR kembali menyatakan setuju sehingga Suyudi memperoleh persetujuan parlemen untuk menduduki jabatan tersebut.
Usai rapat, Puan mengatakan pemberhentian Listyo Sigit dilakukan dengan hormat. Menurut dia, pergantian tersebut merupakan bagian dari proses pergantian kepemimpinan di tubuh Polri.
Puan juga menegaskan proses pergantian Kapolri telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Proses tersebut diawali setelah DPR menerima Surat Presiden (Surpres), kemudian dilanjutkan melalui tahapan di DPR, termasuk uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Komisi III DPR telah menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri setelah menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan. Persetujuan Komisi III tersebut kemudian menjadi dasar pembahasan dalam rapat paripurna.
Puan mengatakan Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Suyudi Ario Seto pada Kamis. Pelantikan tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah DPR memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
Dengan keputusan tersebut, pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki tahap akhir setelah DPR menyetujui pemberhentian Listyo Sigit dan pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
Laporan : Asrianto Daranga.