
- 0
- 327 words
Koltim, Nuansa Sultra – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2026. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan kebijakan nasional.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Koltim, Jumhani, S.Pd., M.Si., didampingi Wakil Ketua II DPRD, Diana Massi, S.P. Kegiatan itu dihadiri Plt. Bupati Koltim, H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., para anggota DPRD, asisten dan staf ahli bupati, pimpinan OPD, Direktur RSUD Koltim, serta jajaran Pemerintah Daerah.
Dalam rapat, Pemda Koltim menjelaskan bahwa perubahan Perda diajukan sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi terbaru pemerintah pusat, khususnya ketentuan turunan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda Koltim. Penyesuaian ini juga bertujuan agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah semakin adaptif terhadap perkembangan ekonomi serta kebutuhan masyarakat.
DPRD bersama Pemda Koltim kemudian membahas substansi Ranperda dengan menitikberatkan pada asas keadilan dan kepentingan masyarakat. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan objek pajak, penyesuaian tarif retribusi, serta upaya menjaga agar retribusi pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan dan pasar, tetap terjangkau bagi masyarakat.
Selain itu, kebijakan perpajakan yang diatur dalam Ranperda diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah menilai peningkatan penerimaan daerah harus tetap diimbangi dengan kebijakan yang tidak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha.
Ranperda tersebut juga diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Kab. Koltim. Melalui kebijakan pajak dan retribusi yang lebih efektif dan berimbang, pemerintah berharap investasi dapat terus tumbuh, membuka lapangan kerja, mendorong aktivitas ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penyerahan Ranperda ini menjadi tahapan awal dalam proses pembentukan peraturan daerah. Selanjutnya, DPRD akan memberikan pandangan, masukan, dan penyempurnaan terhadap materi rancangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Perda yang dihasilkan diharapkan memiliki kepastian hukum, berpihak kepada kepentingan masyarakat, serta mampu mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik secara berkelanjutan di Kab. Kolaka Timur.
Laporan ; Asrianto Daranga